Ass. Wr Wb 
  Salam kenal,
   
  Saya anggota baru milis ini and langsung aja saya mau bertanya kepada forum 
(maaf apabila pernah dibahas diforum sebelumnya).
  Ayah saya baru saja meninggal dan saat ini kami sekeluarga dalam proses 
pembagian harta warisan. Ibu saya adalah istri ke2 sah ayah saya, sedangkan 
istri 1 sudah lama dicerai (talak 3) yang kemudian menikah dengan ibu saya. 
Anak dari istri 1 : 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Istri 2 : 5 anak 
perempuan.
  Yang mau saya tanyakan :
  1. Bagaimana cara menghitung harta warisan yang benar? Porsi yang benar?
  2. Apa yang dimaksud harta gono - gini? Apakah ibu saya (istri ke2) 
mendapatkannya? Berapa porsinya? Apakah harta gono - gini termasuk perhiasan 
emas yang diberikan alm. ayah kepada ibu semasa hidupnya?
  3. Apa yang dimaksud dgn hibah dan hadiah?
  4. Apabila Ibu dibelikan sebidang tanah oleh alm. ayah saya dan diatasnamakan 
nama ibu saya, apakah tanah tersebut juga merupakan harta warisan yang ikut 
dibagikan?
      Begitu juga dengan kami ber 5 (anak istri ke 2), kami mendapatkan 
sebidang tanah yang diatasnamakan masing2 anak, apakah ini juga termasuk harta 
warisan yg dibagikan?
   
  Maaf pertanyaan saya terlalu banyak dan saya benar2 mengharapkan pendapat 
dari teman - teman di milis ini.
   
  Wassalam,
  Ima

 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke