Ass. Wr Wb Salam kenal, Saya anggota baru milis ini and langsung aja saya mau bertanya kepada forum (maaf apabila pernah dibahas diforum sebelumnya). Ayah saya baru saja meninggal dan saat ini kami sekeluarga dalam proses pembagian harta warisan. Ibu saya adalah istri ke2 sah ayah saya, sedangkan istri 1 sudah lama dicerai (talak 3) yang kemudian menikah dengan ibu saya. Anak dari istri 1 : 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Istri 2 : 5 anak perempuan. Yang mau saya tanyakan : 1. Bagaimana cara menghitung harta warisan yang benar? Porsi yang benar? 2. Apa yang dimaksud harta gono - gini? Apakah ibu saya (istri ke2) mendapatkannya? Berapa porsinya? Apakah harta gono - gini termasuk perhiasan emas yang diberikan alm. ayah kepada ibu semasa hidupnya? 3. Apa yang dimaksud dgn hibah dan hadiah? 4. Apabila Ibu dibelikan sebidang tanah oleh alm. ayah saya dan diatasnamakan nama ibu saya, apakah tanah tersebut juga merupakan harta warisan yang ikut dibagikan? Begitu juga dengan kami ber 5 (anak istri ke 2), kami mendapatkan sebidang tanah yang diatasnamakan masing2 anak, apakah ini juga termasuk harta warisan yg dibagikan? Maaf pertanyaan saya terlalu banyak dan saya benar2 mengharapkan pendapat dari teman - teman di milis ini. Wassalam, Ima
--------------------------------- Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and always stay connected to friends. [Non-text portions of this message have been removed]