Haiya .. buat yang katanya peduli sama moral bangsa ..
nih, ada garapan :-)

---------------

http://www.gatra.com/artikel.php?id=94699

DPR
Perkara Menguap Begitu Saja

Rapat Badan Kehormatan DPR (Media Indonesia/M.
Soleh)SELASA 23 Mei ini jadi tenggat yang penting
dicatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inilah hari kerja ke-30 bergulirnya perkara amplop
yang diterima anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR
pembahas RUU Pemerintahan Aceh (PA). Tiap amplop
berisi Rp 5 juta, dianggarkan buat 50 anggota Pansus
RUU PA.

Sebulan silam, persisnya Senin 17 April, bingkisan
dengan nilai total Rp 250 juta dibagikan dalam rapat
Pansus. Aksi itu berujung geger karena Permadi,
anggota pansus asal Fraksi PDIP, menolak. Bergulirlah
polemik terbuka ''halal'' tidaknya amplop itu
diterima.

Pekan lalu, KPK bersikap: amplop itu tergolong
gratifikasi yang bisa berstatus suap. Ancaman
pidananya minimal empat tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp 200 juta. Tapi status ini bisa gugur bila
dalam tempo 30 hari kerja setelah diterima dilaporkan
ke KPK. Rujukannya, Undang-Undang Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka, Senin 15 Mei lalu, delapan hari sebelum tenggat,
KPK mengirim surat, mengingatkan DPR bahwa ada
kewajiban penerima gratifikasi melapor pada KPK. Juga
dilampirkan 50 formulir laporan. Bila tak diisi,
bersiaplah menghadapi ancaman pidana.

Begitulah gaya KPK menyikapi amplop DPR. Ada kejelian
menyorot celah potensi korupsi. Terlihat beda dengan
model sikap pimpinan DPR. Selasa pekan silam, pimpinan
DPR menggelar rapat, juga membahas amplop pansus. Tapi
tak tegas menyikapi para penerima amplop.

Pimpinan DPR lebih bersemangat menegur Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) yang memberikan amplop ketimbang
menyemprit anggota DPR yang mengantongi angpau itu.
Tak ada seruan agar penerima amplop melapor ke KPK,
seperti perintah Undang-Undang Korupsi, yang juga
produk DPR. Terkait tindakan anggota dewan, pimpinan
DPR memilih cara menugasi Badan Kehormatan (BK) DPR
untuk memeriksa.

Mengapa Depdagri lebih dulu ditegur? Wakil Ketua DPR
Zaenal Maarif terdiam cukup lama mendapat pertanyaan
Gatra itu. ''Ya, kenapa mereka memberi uang kepada
anggota DPR?'' ujar Zaenal, sesaat kemudian. Pemberian
amplop itu dipandang dapat menurunkan kredibilitas
DPR.

Zaenal menilai ''program'' amplop itu hasil andil
besar Depdagri. Mendagri Moh. Ma'ruf pernah
menjelaskan, jatah amplop itu sudah masuk dalam bujet
APBN untuk pembahasan RUU PA senilai Rp 1,6 milyar.
Artinya, ini hasil rembuk bareng pemerintah-DPR. Tapi
Zaenal bersikukuh, DPR tidak minta dan tidak tahu mata
anggaran sampai detail.

Beda lagi keterangan Ketua Pansus RUU PA, Ferry
Mursyidan Baldan. ''Kebijakan tersebut merupakan
inisiatif saya pribadi,'' kata Ferry kepada pers di
Gedung DPR, 19 April lalu, dua hari setelah kasus
mencuat. Alasannya, untuk meringankan beban biaya
anggota pansus yang bekerja saat reses. ''Mereka butuh
biaya bolak-balik selama reses sambil membahas RUU
Pemerintahan Aceh,'' paparnya. Ferry bersikeras, dana
itu legal. Tapi, karena jadi polemik, pada 11 Mei lalu
seluruh dana dikembalikan ke Mendagri.

Kasus amplop ini jadi makin sensitif karena berkembang
''rahasia umum'' di tengah masyarakat bahwa kegiatan
pembahasan RUU menjadi ajang obyekan. Bila pembahasan
RUU mau mulus, harus tersedia cukup fulus.
Pembuktiannya rumit, karena serah terima dana biasanya
tanpa tanda bukti.

Sinyalemen ini memperoleh pembenaran saat persidangan
mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawwar, November
2005. Direktur Zakat dan Wakaf Departemen Agama
(Depag), Tulus, selaku saksi mengungkapkan, meminjam
dana sekitar Rp 2 milyar dari Dana Abadi Umat (DAU)
untuk membayar honor anggota Panja DPR yang membahas
RUU Wakaf. Per orang Rp 5 juta-Rp 15 juta.

Menurut Tulus, anggota dewan tak mau meneken kuitansi
tanda terima. Bisa dibayangkan, betapa kelimpungannya
Tulus membuat laporan pertanggungjawaban. Sumber Gatra
di Depag, yang menyaksikan bagiamana honor Panja Wakaf
itu dibungkus dan diserahkan, menyebut angka lebih
besar: per orang Rp 40 juta-Rp 60 juta. Penyerahan
diminta cash, tak mau ditransfer, langsung pada tiap
orang di masing-masing kamar, dan tanpa bukti
kuitansi. Kondisi ini tentu mendorong laporan keuangan
fiktif.

Anehnya, informasi yang demikian telanjang, dan sudah
terungkap di persidangan, tak ditindaklanjuti dengan
tindakan hukum berarti. Timtas Tipikor yang menangani
korupsi Depag memang sudah memeriksa beberapa anggota
DPR. Tapi perkembangan proses hukum atas para penerima
dana RUU Wakaf itu seperti menguap begitu saja.
Padahal, vonis untuk pihak pejabat pemerintah (Menteri
Agama dan Dirjen Haji) sudah dijatuhkan.

Persidangan kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga
mengungkapkan aliran dana ke DPR. Informasi itu muncul
dari mantan Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin.
Kini sejumlah anggota KPU telah divonis. Di antaranya
karena menerima ''amplop'' dari rekanan. Tapi
pengusutan aliran dana ke DPR hilang begitu saja. Di
tengah gencarnya tindakan hukum pada sejumlah anggota
DPRD, belum tampak upaya hukum serius atas anggota
DPR.

Apakah karena posisi tawar politik DPR lebih kuat
ketimbang DPRD? Zaenal Maarif menyangkal. ''Banyak
anggota dewan yang menjadi tersangka,'' katanya.
Slamet menambahkan, ''Tidak ada imunitas anggota DPR
dalam konteks pelanggaran hukum.'' Tapi, kalaupun ada
perkara Adiwarsita, anggota Fraksi Golkar yang divonis
enam tahun penjara, itu bukan perkara dalam
kapasitasnya sebagai anggota DPR. Seperti kasus KPU
dan DAU.

Isu skandal uang gelap yang melibatkan DPR dan
pemerintah seperti hubungan telur dan ayam. Entah
siapa yang memulai. DPR mengaku sering digoda dan
disodori. Posisi ini terbaca dalam keputusan pimpinan
DPR yang lebih menegur Mendagri. Simak pula pernyataan
Ketua BK, Slamet Effendi Yusuf, tentang penegakan kode
etik DPR, ''Kode etik melarang, tapi pihak luar terus
menyodorkan. Kan, berat. Kalau anggota DPR digoda-goda
terus, nggak akan berubah.''

Sementara kalangan di pemerintahan merasa terpaksa
berbuat begitu agar urusan dengan DPR lancar. Cuma,
pihak eksekutif umumnya tak berani bicara terbuka.
Posisi tawar politik mereka lebih rendah. Lihat saja
tanggapan Mendagri Moh. Ma'ruf atas teguran DPR.
Tampak hati-hati. ''Keputusan pimpinan itu urusan
internal DPR. Tugas saya adalah melaporkan dana yang
dikembalikan itu ke Departemen Keuangan,'' katanya.
Jangan-jangan, para pejabat Depdagri diam-diam tertawa
geli melihat teguran pimpinan DPR.

Kini bola kasus amplop ini bergulir ke tangan BK DPR.
''Apakah peristiwa itu melanggar kode etik atau tidak,
baru bisa ditentukan bila sudah ada pemeriksaan,''
kata Slamet. Tapi prinsip dasarnya, menurut Slamet,
anggota DPR tidak boleh menerima sesuatu dari mitra
kerjanya.

Efektifkah BK menyelesaikan kasus ini? Koordinator
ICW, Teten Masduki, tidak banyak berharap pada
pembenahan penyimpangan oleh elemen internal seperti
BK. ''Lebih banyak membutuhkan tekanan eksternal,''
katanya kepada Alexander Wibisono dari Gatra.

Rekam jejak BK terbaru bisa dilihat dalam penanganan
kasus calo dana bencana yang disinyalir melibatkan
anggota Panitia Anggaran DPR. Kasus ini menjadi
pemberitaan luas sepanjang Agustus-Desember 2005.
Sejumlah pihak dihadirkan dalam sidang BK, dokumen
terkuak, aktor-aktor baru mencuat. BK DPR sempat jadi
tumpuan harapan. Tapi hasilnya antiklimaks. BK gagal
menemukan anggota DPR yang jadi calo, sementara dana
bencana gagal mengalir ke daerah bekas bencana, karena
anggaran tak jadi disahkan.

BK hanya menelurkan teguran tertulis pada Mudahir,
anggota F-PDIP, karena memberi keleluasaan lebih pada
stafnya, Mustakim, untuk mengoordinasikan proposal
dana bencana dari berbagai daerah. Misteri aliran dana
bencana yang diberikan Mustakim pada seorang yang
diduga anggota DPR dalam pertemuan di Hotel Gran
Melia, Jakarta, gagal diusut. ''Kalau memang bukti
yang terkumpul cuma sampai segitu, terus maunya
seperti apa?'' kata Slamet.

Asrori S. Karni dan Arief Ardiansyah
[Nasional, Gatra Nomor 28 Beredar Senin, 22 Mei 2006]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Different religions beliefs Islam
Muslimah Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke