WANITA SEBAGAI ISTRI

Sebagian agama dan sistem menganggap wanita sebagai barang yang najis atau
sesuatu yang menjijikkan dari perbuatan syetan yang harus dijauhi dan lebih
baik hidup menyendiri.

Sebagian yang lainnya menganggap bahwa kedudukan seorang istri sekedar
sebagai alat pemuas nafsu bagi suaminya atau yang meladeni makanannya dan
menjadi pelayan di dalam rumah tangganya.

Maka Islam datang untuk mengumumkan batalnya kerahiban dan melarang hidup
menyendiri (tak mau menikah selamanya). Sebaliknya, Islam mengajarkan kepada
kita bahwa pernikahan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah
dalam kehidupan ini. Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasann-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhrya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir." (Ar-Rum: 21)

Ada sebagian sahabat Rasulullah SAW yang ingin memusatkan perhatiannya untuk
beribadah dengan cara berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam
serta menjauh dari wanita. Maka Rasulullah SAW mengingkari hal itu dengan
mengatakan:

"Adapun saya, berpuasa dan makan, shalat dan tidur dan menikahi wanita, maka
barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka tidak termasuk
golonganku." (HR. Bukhari)

Islam telah menjadikan istri yang shalihah merupakan kekayaan paling
berharga bagi suaminya setelah beriman kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya.
Islam menganggap istri yang shalihah itu sebagai salah satu sebab
kebahagiaan.

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang mukmin tidak memperoleh kemanfaatan
setelah bertaqwa kepada Allah Azza wa jalla yang lebih baik selain istri
yang shalihah, jika suami menyuruhnya dia taat, jika dipandang dia
menyenangkan, jika ia bersumpah kepadanya dia mengiyakan, dan jika Suami
pergi (jauh dari pandangan) maka dia memelihara diri dan harta (suami)nya"
(HR. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW bersabda, "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan
dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, "Di antara kebahagiaan anak Adam (adalah) istri
shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. (HR. Ahmad)

Islam mengangkat nilai wanita sebagai istri dan menjadikan pelaksanaan
hak-hak suami-istri itu sebagai jihad di jalan Allah.
Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW bertanya, "Wahai RasuIullah,
sesungguhnya aku adalah delegasi wanita yang diutus kepadamu dan tidak ada
satu wanita pun kecuali agar aku keluar untuk menemui engkau." Kemudian
wanita itu mengemukakan permasalahannya dengan mengatakan, "Allah adalah
Rabb-nya laki-laki dan wanita dan ilah mereka. Dan engkau adalah utusan
Allah untuk laki-laki dan wanita, Allah telah mewajibkan jihad kepada kaum
laki-laki sehingga apabila mereka memperoleh kemenangan akan mendapat
pahala, dan apabila mati syahid mereka akan tetap hidup di sisi Rabb-nya dan
diberi rizki. Amal perbuatan apakah yang bisa menyamai perbuatan mereka dari
ketaatan? Nabi SAW menjawab, "Taat kepada suami dan memenuhi hak-haknya
tetapi sedikit dari kaum yang bisa melaksanakannya." (HR. Tabrani)

Islam telah menetapkan untuk istri hak-hak yang wajib dipenuhi oleh
suaminya. Hak-hak itu tak sekedar tinta di atas kertas, akan tetapi Islam
menjadikan lebih dari itu yaitu yang mampu memelihara dan mengawasi.
Pertama, keimanan dan ketaqwaan seorang Muslim, kedua, hati nurani
masyarakat dan kesadarannya, dan ketiga keterikatan dengan hukum Islam.
Pertama kali hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah
mas kawin yang telah diwajibkan oleh Islam sebagai tanda kecintaan seorang
suami terhadap istrinya. Allah SWT berfirman,
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika: mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati; maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa':
4)

Maka di manakah letak wanita dalam peradaban selain Islam yang memberikan
sebagian hartanya kepada kaum lelaki, padahal fithrah Allah telah menjadikan
wanita itu menuntut dan tidak dituntut (untuk memberi harta).

Hak yang kedua yang harus dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah
nafkah. Seorang suami diwajibkan untuk mencukupi makanan, pakaian, tempat
tinggal dan pengobatan kepada istrinya.

Rasulullah SAW menjelaskan hak-hak wanita yang harus dipenuhi oleh seorang
suami dalam sabdanya, "Dan bagi wanita (yang diwajibkan) atas kamu (kaum
lelaki) rizki mereka dan pakaian mereka dengan ma'ruf (baik)." Yang dimaksud
dengan ma'ruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh ahli agama tanpa
berlebihan dan tanpa mengurangi. Allah berfirman:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannnya. Dan orang
yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadannya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
(sekedar) apa yang Allah berikan kesanggupan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq:7)

Hak yang ketiga adalah mempergauli dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan
pergaulilah mereka (istri-istrimu), baik dalam berbicara, wajah yang
berseri-seri, menghibur dengan bersendagurau dan mesra dalam hubungan.

Rasulullah SAW bersabda, "Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah
yang paling baik akhlaqnya, dan yang paling bersikap lemah lembut terhadap
keluarganya." (HR. Tirmidzi)

Ibnu Hibban berkata dari Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,
"Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan saya
adalah sebaik-baik (perlakuan) terhadap keluarga saya."

Sirah Nabawiyah secara aplikatif telah membuktikan kelembutan RasuIullah SAW
terhadap keluarganya dan akhlaq beliau sangat mulia terhadap para istrinya.
Sampai-sampai Rasulullah SAW sering membantu para istrinya untuk
menyelesaikan tugas-tugas di rumah dan di antara kelembutan Rasulullah SAW
adalah bahwa beliau pernah mendahului Aisyah berlomba lari dua kali, lalu
Aisyah mengalahkan beliau sekali dan sekali lagi dalam kesempatan yang
lainnya. Maka beliau berkata kepada Aisyah "Ini dengan itu (skor sama)."

Sebagai timbal balik dari pelaksanaan hak-hak yang wajib dipenuhi seorang
suami terhadap istrinya, maka Islam mewajibkan kepada istri untuk mentaati
suami di luar perkara maksiat. Serta memelihara hartanya, sehingga seorang
istri tidak boleh mempergunakan harta tersebut kecuali dengan izinnya.
Demikian juga seorang istri wajib memelihara rumahnya sehingga tidak boleh
memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali atas seizin suaminya, walaupun
itu keluarganya.

Kewajiban-kewajiban ini tidak banyak dan tidak bersifat menzhalimi seorang
istri, jika dibandingkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suaminya.
Oleh karena itu setiap hak selalu diimbangi dengan kewajiban, dan di antara
keadilan Islam bahwa Islam tidak menjadikan kewajiban itu hanya dibebankan
pada wanita saja atau laki-laki saja.

Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Abbas pernah berdiri di depan cermin
untuk memperbagus penampilannya. Ketika ditanya beliau menjawab, "Aku
berhias untuk istriku sebagaimana istriku berhias untukku," kemudian
membacakan ayat yang artinya:

"Dan para wanita mernpunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya ." (Al
Bagarah: 228)
Ini adalah bukti yang nyata tentang dalamnya pemahaman Rasul dan sahabat
terhadap Al Qur'an.

Kemandirian Seorang Istri

Islam tidak membiarkan kepribadian wanita itu larut untuk mengikuti
kepribadian suaminya sebagaimana tradisi barat. Mereka menjadikan wanita
mengikuti suaminya, sehingga nama sang istri tidak begitu dikenal. Demikian
juga nasab dan marganya, tetapi cukup dikatakan "fulanah istrinya si fulan."

Adapun Islam telah menempatkan kepribadian wanita secara mandiri. Oleh
karena itu kita mengenal istri-istri Rasul SAW dengan nama-nama dan nasabnya
seperti: Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti
Umar, Maimunah binti Al Harits, dan Shafiyah binti Huyyai yang bapaknya
adalah seorang Yahudi yang pernah memerangi Rasulullah SAW.

Sebagaimana kepribadian wanita saat ini tak akan terkurangi dengan ia
menikah dan tidak akan kehilangan kemampuannya dalam hal perjanjian jual
beli dan muamalah. Dia berhak menjual dan membeli, dia berhak memberi upah,
dia berhak memberikan hartanya, bershadaqah, memberi makan dan sebagainya.

Pemahaman seperti ini belum sampai pada wanita Barat kecuali baru-baru ini
saja. Dan di sebagian negara, wanita masih sangat terikat dengan keinginan
suaminya.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke