DlYAT

Adapun diyat atau denda, maka tidak ada hadits yang disepakati shahihnya,
tidak pula ada ijma' yang meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari
fuqaha' salaf) berpendapat disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam
masalah denda. Pendapat inilah yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al
Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang
berpendapat seperti ini maka tidak berdosa baginya, karena fatwa itu dapat
berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan
nash-nash juz'iyah dan tujuan secara umum.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke