DlYAT Adapun diyat atau denda, maka tidak ada hadits yang disepakati shahihnya, tidak pula ada ijma' yang meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari fuqaha' salaf) berpendapat disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam masalah denda. Pendapat inilah yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang berpendapat seperti ini maka tidak berdosa baginya, karena fatwa itu dapat berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan nash-nash juz'iyah dan tujuan secara umum.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/