Assalamu'alaikum,
  Bapak dan Ibu, ini ada artikel bagus buat mbedain mana yang syar'i dan budaya 
Arab. 
   
  Ass. Wr. Wb.
   
  Ustaz, cara untuk membedakan antara sunah rasul dan kebiasaan kebiasaan di 
tanah Arab bagaimana? Seperti gamis, sunah rasul atau kebiasaan di Arab, makan 
di nampan, bersiwak dan sebagainya. Terima kasih atas jawabannya, ustaz.
   
  Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
  Donny
   
  Jawaban:
   
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'd.
   
  Untuk mengetahui kadar syariah sebuah perbuatan yang terjadi di masa nabi 
SAW, para ulama punya parameter tersendiri. Namun intinya adalah bahwa tidak 
semua kejadian dan perbuatan yang terjadi pada diri nabi SAW dan juga pada 
masyarakat di masa itu punya nilai syariah. Banyak hal-hal teknis yang terjadi 
dan pada hakikatnya di luar bagian dari syariat/tasyri'.
   
  Salah satu contoh sederhananya adalah masalah naik unta. Kita tahu bahwa 
kendaraan yang biasa digunakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat ketika 
bepergian adalah unta. Tapi dengan mudah kita bisa pastikan bahwa naik untuk 
tentu bukan bagian dari tasyri' (sesuatu yang disyariatkan). Sebab di masa itu 
unta adalah kendaraan yang paling praktis dan tersedia. Seandainya di masa itu 
sudah ada jeep off road, kemungkinan besar beliau SAW akan mengendarainya untuk 
melintasi padang pasir.
   
  Namun ketika masalahnya lebih masuk ke dalam, mulailah para ulama berbeda 
pendapat. Di antaranya adalah tentang mengenakan ghamis, makan di nampan atau 
menggunakan kayu ara' untuk membersihkan gigi. Sebagian kalangan mengatakan 
bahwa perbuatan seperti itu adalah bagian dari tasyri', namun kalangan lainnya 
mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk tasyri'.
   
  Sejak dahulu sudah ada kitab-kitab yang bisa dijadikan rujukan untuk masalah 
ini, yaitu kaidah untuk membedakan manakah perbuatan Rasulullah SAW yang 
mengandung tasyri' dan mana yang bukan. Kami bisa sebutkan di sini antara lain 
para tokokh ulama yang menulis tentang itu dan sekelumit pendapat mereka:
   
  1. Imam Abu Muhammad Ibnu Qutaibah (wafat 276 H)
   
  Beliau seorang ulama ensiklopedi besar dan tokoh pembela sunnah. Beliau 
termasuk orang pertama yang membuat tulisan secara khusus tentang pembagian 
sunnah tasyri'iyah dan bukan tasyri'iyah.
   
  Bila kita telusuri apa yang beliau tuliskan, intinya beliau ingin mengatakan 
bahwa sunnah itu terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, sunnah yang disampaikan 
oleh malaikat Jibril a.s. kepada Rasulullah SAW. Sunnah ini berlaku mutlak dan 
tidak bisa ditawar-tawar. Misalnya sabda Nabi SAW tentang haramnya (mahramnya) 
saudaranya sepersusuan seperti haramnya saudara sanasab. Atau sabda nabi 
tentang satu atau dua sedotan bayi dari susu seorang ibu susuan tidaklah 
menjadikan kemahraman. Atau sabda nabi tentang denda karena melukai atau 
membunuh yang tidak sengaja wajib dibayarkan oleh ahli waris ashabah dari ayah. 
Dan masih banyak lagi contoh lainnya yang intinya merupakan ketetapan langsung 
dari Allah SWT.
   
  Kedua, sunnah yang diserahkan kepada Nabi Muhammad sendiri untuk 
menetapkannya oleh Allah SWT. Sehingga beliau bisa memberikan keringanan 
hukuman dalam kasus tertentu. Misalnya beliau SAW melarang laki-laki untuk 
memakai sutera. Namun beliau mengizinkan Abdurrahman bin Auf untuk 
mengenakannya karena alasan tertentu. Contoh lain, beliau pernah melarang untuk 
menebang pohon di Mekkah, namun Al-Abbas bin Abdul Muttalin paman beliau 
berkata, "Kecuali pohon Idkir (lemon grass)." Maka beliau SAW menyetujui dan 
mengatakan, "Kecuali pohon idkir".
   
  Ketiga, sunnah yang ditetapkan oleh Nabi SAW untuk menjadi pelajaran etika 
bagi kita. Jika kita menjalankan sunnah ini maka kita mendapatkan keutamaan. 
Tapi bila tidak dikerjakan tentu tidak berdosa, insya Allah. Misalnya perintah 
beliau SAW untuk mengalungkan ujung sorban ke leher atau yang disebut dengan 
istilah At-Talahhi.
   
  2. Al-Imam Abul Abbas Syihabuddin Al-Qarafi (wafat 684 H)
   
  Beliau seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Maliki. Beliau telah dengan 
jelas memaparkan aspek hukum tassyri` sunah yang bersifat khusus. Beliau 
menjelaskan secara rinci dalam dua kitabnya, Al-Furuq dan Al-Ihkam fi Tamyizi 
Al-Fatawa Wal Ahkam. Intinya beliau membedakan sunnah Nabi SAW dalam 
masing-masing kapasitasnya, yaitu sebagai kepala negara, sebagai hakim dan 
sebagai pemberi fatwa (pembawa risalah Allah SWT).
   
  3. Ahmad bin Abdurrahim atau yang terkenal dengan Syah Waliyullah Ad-Dahlawi 
(wafat 1176 H).
   
  Beliau adalah salah seorang ulama dari negeri Hindustan yang terkenal dengan 
tulisan tentang kaidah untuk membedakan kebiasaan yang menjadi tasyri' dan ukan 
tasyri'. Kitab beliau adalah Hujjatullah Al-Balighah yang membedakan sunnah 
Nabi SAW menjadi dua kategori besar. Pertama, sunnah dalam konteks beliau 
sebagai pembawa risalah. Kedua, sunnah dalam konteks bukan sebagai pembawa 
risalah.
   
  Pertama: Sunnah Rasulullah SAW dalam kapasitas sebagai pembawa risalah. Dan 
di antaranya adalah:
   
  a. Informasi tentang masalah hari akhir, keajaiban langit dan masalah aqidah.
  b. Syariah dan ketentuan mengenai ibadah praktis serta akad sesuai dengan 
transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
  c. Kebijakan dan kemashlahatan yang bersifat umum, yang beliau tidak tetapkan 
waktu dan tempatnya. Seperti penjelasan tentang akhlaq.
  d. amal yang utama dan keutamaan orang yang beramal.
   
  Kedua: Sunnah Rasulullah SAW dalam kapasitas bukan sebagai pembawa risalah.
   
  Di antaranya adalah a. Masalah ilmu pengetahuan medis/kedokteran. Dalam hal 
ini Ad-Dahlawi cenderung mengatakan bahwa segala macam jenis inforamasi dari 
Nabi SAW tentang bentuk-bentuk pengobatan itu benar, namun tidak termasuk dalam 
konteks peribadatan dan tasyri` (tidak terkait dengan masalah syariah).
  b. Kebiasaan Rasulullah SAW dalam tindakan teknis sehari-hari seperti model 
dan potongan pakaian, menurut beliau tidak termasuk sunnah tasyri'iyah.
  c. Penegasan yang bersifat mengingatkan masyarakat.
  d. Perintah yang bersifat kemashlahatan sektoral tertentu namun tidak 
mengikat untuk seluruh umat Islam. Seperti mobilisasi masalah perang dan 
ketentuan tentang bendera umat Islam.
   
  4. Syeikh Muhammad Rasyid Ridha juga banyak membahas masalah ini dalam 
tasfirnya, Almanar.
   
  5. Syeikh Muhammad Syalthuth, rektor Universitas Al-Azhar Mesir pada tahun 
1930-an. Beliau menuliskan masalah ini dalam kitab yang menjadi masterpiecenya, 
Islam: Aqidatan wa Syari`atan.
   
  6. Ath-Thair bin Asyur dari kalangan ulama kontemporer
   
  Beliau seorang ulama dari Tunisia dan menulis secara rinci dan jelas dalam 
kitab beliau Maqashidusy-syariah Al-Islamiyah. Beliau juga membedakan masalah 
sunnah ini menjadi sunnah tasyri` dan bukan tasyri'. Yang tidak termasuk sunnah 
tasyri' menurut beliau antara lain: tata cara teknis makan, model dan corak 
pakaian, cara berbaring, berjalan, naik kendaraan dan sebagainya.
   
  Sebenarnya rubrik ini terlalu sempit untuk menguraikan semuanya, kami 
menyarankan anda untuk langsung merujuk kepada referensi yang kami sebutkan di 
atas agar lebih jelas dipahami.
   
   

                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]






Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke