Setelah dikeluarkan fatwa ini, kelompok liberal malah memfitnah MUI sebagai 
penyebab perpecahan ....

'Sebaik-baiknya perkataan/berita adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk 
adalah petunjuk dari Muhammad. Sementara itu, sejelek-jelek urusan adalah 
membuat-buat hal yang baru (muhdastatuha) dan setiap bid'ah adalah sesat dan 
setiap kesesatan tempatnya di neraka." [Lihat misalnya Shahih Muslim, Hadis 
Nomor [HN] 1.435; Sunan al-Nasa'i, HN 1560; Sunan Ibn Majah, HN 44 dengan 
sedikit perbedaan redaksi]

 

MUI TETAPKAN 11 FATWA, HARAM HUKUMNYA PERDUKUNAN 

DAN PERAMALAN
  Jakarta (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 
11 Fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas)-nya yang ke-7, antara lain tentang 
haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan.

"Haram untuk mempercayai praktik-praktik perdukunan dan peramalan, 
mempublikasikannya dan memanfaatkannya," kata Ketua Komisi Fatwa Ma`ruf Amin di 
sela Munas MUI VII di Jakarta, Kamis, usai memimpin Rapat Komisi C yang 
membahas soal fatwa-fatwa.

Dikatakannya, akhir-akhir ini banyak tayangan media massa memuat hal-hal mistis 
seperti perdukunan dan peramalan yang meskipun diperuntukkan untuk hiburan atau 
sekedar permainan, namun merupakan tindakan pembodohan dan bisa membawa 
masyarakat pada perbuatan syirik.

Fatwa yang dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, juga menetapkan 
kembali bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang berada di luar Islam dan yang 
menjadi pengikutnya adalah murtad, sehingga mengimbau mereka agar segera 
kembali ke jalan Islam yang sesuai dengan Quran dan Hadits.

"Pemerintah diminta melarang penyebaran aliran dan segala bentuk kegiatannya 
serta menutup organisasinya," tegasnya.

Tentang doa bersama, MUI juga menyatakan tidak dikenal dalam Islam dan 
merupakan bid`ah, sementara doa bersama yang dipimpin oleh tokoh non Muslim 
haram hukumnya, namun mubah (boleh) jika dipimpin tokoh Muslim.

Sedangkan untuk doa bersama dengan cara berdoa bergiliran adalah haram 
mengamini doa-doa dari agama lain, juga haram jika dilakukan doa bersama secara 
serentak, namun mubah hukumnya jika doa bersama dilakukan menurut agama 
masing-masing. 

MUI juga menetapkan fatwa bahwa perkawinan berbeda agama adalah haram dan tidak 
sah baik jika wanita muslim menikahi pria non muslim, ataupun pria muslim 
menikahi wanita non muslim.

Ditetapkan pula bahwa Islam tidak memberi hak saling mewarisi antara Muslim dan 
non Muslim, sehingga pewarisan antara keduanya hanya dapat dilakukan dengan 
cara hibah, wasiat atau hadiah.

Sementara itu fatwa MUI tentang pemikiran Islam liberalisme, sekularisme dan 
pluralisme, adalah haram dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam 
yang menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan 
agama.

Sedangkan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur 
hubungan antara manusia dengan Tuhan, sementara hubungan antara manusia dengan 
manusia tak bisa diatur agama.

Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama 
dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya 
adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya 
akan suatu kebenaran. 

"Yang boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang 
berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan 
baik," katanya.

MUI juga menetapkan kriteria maslahat sebagai salah satu dasar dalam penetapan 
hukum Islam adalah yang tidak bertentangan dengan nash Al-Quran dan Hadits dan 
bahwa yang berhak menentukan suatu maslahat adalah lembaga yang mempunyai 
kompetensi syariah.

Fatwa lainnya antara lain wanita menjadi imam sholat, hukuman mati pada tindak 
pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan fatwa tentang 
pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan umum.(*)  
LKBN ANTARA Copyright © 2005  Syarat Penggunaan
 

                
---------------------------------
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke