Chae: ma'af saya cut kepanjangan saya ambil inti point nya....begini
dalam budaya arab, jika ada anak yatim maka kewajiban untuk 
memelihara jatuh kepada kelaurga ayah, itu salah satu sebab mengapa 
hukum waris dalam bentuknya 2:1 dan alasan lainya adalah secara umum 
fungsi sosial sebagai pencari nafkah di pegang pihak suami/laki2 
maka pembagian waris dalam bentuk 2:1 seimbang/adil sesuai dgn 
kewajiban yang ditanggung masing2.

Sedangkan dalam masyrakat kita ada perbedaan besar, pertama tidak ada
satu sistem yang mengatur bahwa anak yatim akan dipelihara oleh pihak
laki-laki kedua dalam masyrakat kita kewajiban mencari nafkah
ditanggung oleh pihak suami dan istri. Dengan pembagian kewajiban 
yang demikian maka bentuk hukum waris dalam 2:1 tentu di anggap 
tidak adil.

Perlu di ingat Mba Lina bahwa banyak perempuan menjadi tulang 
punggung keluarga artinya mereka menjadi pencari nafkah bukan 
sekedar mencari aktualisasi diri tapi memang sangat dibutuhkan dan 
didesak oleh kebutuhan untuk mencukupi kebutuhan "dasar" keluarganya.


Lina:
Oleh karena budaya arab seperti itu, kemudian Allah SWT menetapkan 
bentuk hukum 2:1? Seolah-olah Allah tidak tahu bahwa dibelahan dunia 
lainnya ada budaya lain dan ada yang bernasib lain?

Ada contoh yang mudah dicerna untuk dapat mengerti keadilan makro.
Seorang anak laki2 mendapat bagian waris sebesar Rp. 100.000,-, dan 
anak perempuan mendapat Rp. 50.000,-. Setelah dewasa anak lk2 tsb 
menikah dan harus memberi  mahar serta menafkahkan dengan perkiraan 
habislah uangnya  terpakai Rp. 25.000,-. Maka uangnya bersisa Rp. 
75.000. Begitu juga dengan anak pere, menikah dan mendapatkan mahar 
dan dapat nafkah sebesar Rp. 25.000,-, maka uangnya pun menjadi Rp. 
75.000,-. Akhirnya, sama saja toh ujung2nya 1:1.

Kalau yang menjadi alasan `tidak adanya system yang mengatur', ya 
dibuatlah systemnya, bukan menggantikan ayat AlQur'annya. Berati  
ada yang tidak beres dengan budaya spt itu dan harus dibuat beres.

Betul ada wanita menjadi tulang punggung. Tapi kan wanita itu 
seharusnya mendapat bagian dari suaminya. Kalau dia tak dapat dari 
suaminya, berarti system tsb tidak berjalan dengan baik dan harus 
diperbaiki. Bukan ayatnya yang diutak-atik-atuk.

Wassalam,




Kirim email ke