Larangan Berpacaran 

Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih 
sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan 
kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa 
suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-
tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat 17/32.
Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum 
yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat 
dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia 
untuk membentuk generasi keturunan.

Selengkapnya klik di bawah:

http://myquran.org/forum/index.php/topic,18652.0.html

wassalam

Kirim email ke