Harian Komentar
20 September 2008 

      RUU AP Memasung Hak Warga Negara 
     


 

Manado, KOMENTAR
Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang (SHS), secara tegas menolak rencana 
pengesahan RUU Antipornografi yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. 
Menurut, kebera-daan RUU tersebut merupakan pemasungan hak-hak warga negara. 
Untuk itu, Pem-prop Sulut akan melakukan kajian mendalam sebagai dasar-dasar 
penolakan yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden RI. 


"Untuk masalah ini, jangan gegabah, harus hati-hati. Ingat, antara satu daerah 
dengan daerah yang lain itu, memiliki budaya yang berbeda. Jadi merupakan hal 
yang tidak mungkin jika kebiasaan di tempat lain diterapkan juga di satu 
tempat. Hal ini hanya akan menimbulkan dampak yang tidak baik," tegasnya kepada 
wartawan, Jumat (19/09).


Sebagai negara yang majemuk dan heterogen, RUU ini sudah terlalu jauh mengatur, 
bahkan sudah masuk di ranah private. Sehingga, sa-ngatlah tepat jika masyarakat 
Sulut melakukan penolakan. "Hanya saja, untuk melakukan penolakan, kita harus 
melakukan kajian secara mendalam, agar landasan penolakan yang akan kita bawa 
ke peme-rintah pusat nantinya jelas sub-stansinya," katanya kembali.


Penolakan RUU yang gencar dilakukan Propinsi Bali dan Kalimantan, ditanggapi 
positif oleh SHS. Bahkan peluang ini juga dapat diikuti oleh masyarakat Sulut, 
mengingat masyarakat yang ada di daerah ini memiliki budaya keterbukaan dan 
kebebasan, namun dalam scope yang teratur. Bukan bebas tapi tak terbatas. 
"Karena itu, untuk melakukan penolakan, harus dipersiapkan alasannya," 
ulangnya.(eda)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke