http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2007/3/3/n2.htm


Yusril Tahu Tommy Cairkan 10 Juta Dolar 
Jakarta (Bali Post) - 
Yusril Ihza Mahendra mengetahui persis pencairan uang yang dilakukan Hutomo 
Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, 
London. Jumlahnya 10 juta dolar AS yang dicairkan tahun 2004. Namun, saat itu 
Yusril yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) 
tidak tahu jika uang sebanyak itu ternyata bermasalah.

''Jadi pernah pihak BNP Parabas menanyakan ke saya apakah uang milik Tommy yang 
ada di bank itu terkait masalah pidana korupsi, pencucian uang atau tidak. Ya, 
saya jawab saat itu memang tidak. Justru saat itu Tommy Soeharto sedang dalam 
jeratan hukum kasus pembunuhan, bukan korupsi. Dan, uang yang ada di bank 
London itu juga tidak terkait dengan kasus pembunuhan,'' ungkap Yusril yang 
kini menjabat Menteri Sekretaris Negara, Jumat (2/3) kemarin.

Bahkan, lanjut Yusril, pencairan dana yang dilakukan putra bungsu mantan 
Presiden Soeharto itu, didukung pertimbangan yang tidak menyalahi aturan hukum 
seperti dana sebanyak itu tidak dikategorikan terkait tindak pidana setelah 
melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK), termasuk kepada Kejaksaan Agung saat itu.

''Waktu ada pertanyaan dari BNP Paribas, kami pun sempat saling koordinasi dan 
mengecek langsung ke PPATK, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Apakah uang itu 
memang sedang dalam satu penyidikan (perkara pembunuhan), apakah sedang dalam 
penyelidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Juga di pengadilan minta 
dicek apakah uang itu terkait dengan kepentingan pemerintah. Jawabannya 
semuanya waktu itu memang tidak ada,'' tandasnya.

Ternyata pada perkembangan terakhir, di mana pemerintah punya kepentingan 
misalnya pajaknya tidak pernah dibayar bahkan ada keputusan dana itu tidak 
boleh ditarik, tentunya ada persoalan lain yang kini harus dihadapi. ''Saya 
menilai penegakan hukum tidak bisa melihat permasalahan masa lalu dengan 
perspektif saat ini karena bisa lain ceritanya. Jadi waktu BNP Paribas 
menanyakan memang tidak ada masalah yang saya tahu saat itu,'' jelasnya serius.

Namun kini, sambung Yusril, muncul masalah baru dan pihaknya tidak tahu dan 
kurang bisa mendalami masalah ini sejak melepas jabatan sebegai Menkumdang. 
''Jika ingin mengetahui secara detail tentang perkambangan kasus dana Tommy 
Soeharto yang ada di BNP Paribas hendaknya mencari informasi secara lengkap dan 
menanyakan langsung ke Depkum HAM atau firma hukum Ihza dan Ihza yang membantu 
pencairan dana,'' tambahnya.

Seperti diberitakan Bali Post, pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung resmi 
mengajukan gugatan intervensi ki Royal Court of Guernsey terhadap gugatan GIL 
atas asetnya yang diblokir BNP Paribas. Gugatan intervensi kejaksaan ini 
dikabulkan pengadilan setempat. Hal itu ditandai dengan dibekukannya aset 
perusahaan Tommy tersebut. (034


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke