Untuk mbak Lina, penalaran bisa saja sama, yang namanya (metode)
bernalar itu sejalan, karena metode ushl fiqh misalnya,
mengandalkan
generalisasi atau keumuman. Tapi kesimpulan akhir nggak selalu
sama,
karena barangnya emang beda. Selain itu jilbab bisa dikategorikan
khilafiah,
ushl fiqh: disiplin mengenai kaidah-kaidah fiqh (logika hukum).
bagaimana ulama-ulama mazhab tsb sampai kepada interpretasi fiqh
masing-masing. Keumuman (nalar) adalah metode yang sangat umum, bukan
cuma ushl fiqh saja, tapi pengetahuan kita manusia mengandalkan
generalisasi.
salam
Nana
---
BEJO: Udah lah Mbak, kalau emang nggak mau berjilbab ya nggak usah
pakai.
MIA: iya emang.
BEJO: Nggak usah cari-cari alasan.
MIA: ...mmm?? o..well..
BEJO: Allah Maha Tahu apa yang ada dalam hati manusia.
MIA: betul, setuju.
BEJO: Nggak usahlah cari-cari alasan.
MIA: ...mmm...??..o..well..
Hehehehe Mas Bejo,
Memang harusnya saling menghargai antara yang memakai dan tidak
memakai jilbab. Cuma seringkali dalam prakteknya karena banyak pihak
merasa paling benar dan ujungnya bukan sekedar menasehati atas
kebenaran yang di pikirnya, maka akhirnya adalah memarahi,
menghujat, dan