Temans, Beberapa minggu yang lalu ada acara nikah 2 artis Indonesia, yang satu di Masjidil haram sambil umroh, satunya lagi di mesjid mewah di Indonesia. Yang menarik, pas acara nikah, kedua mempelai dipisahkan. Jadi nikahnya hanya mempelai laki-laki dengan wali yang perempuan, alasannya mereka belum sah untuk bersama-sama karena belum akad nikah. Saya juga pernah melihat pernikahan seperti itu secara langsung, acara pernikahan dilakukan dengan cara mempelai laki-laki dan wanita dipisah ruangan, mempelai perempuan baru bergabung dengan mempelai laki-laki setelah akad nikah.
Melihat yang seperti itu, rasanya aneh karena seperti kasus artis itu, yang satu sudah pacaran sekitar 4 tahun malah pernah di luar Indonesia selama satu selang waktu berdua. Yang satunya lagi juga selama berbulan-bulan sering berdua kemana-mana. Ada juga kenalan yang pacaran sejak SMU+kuliah selama 7 tahun, lalu acara nikahnya dipisah begitu. Jadi aneh kan? Kenapa dalam jangka waktu lama mereka kemana-mana berdua tidak diributkan, lalu saat menikah yang disaksikan orang banyak tidak boleh berdekatan. Walaupun belum menikah, di acara pernikahan seperti itu, apa mereka mau berbuat aneh2? Justru di saat mereka pergi berdua-dua kemana-mana (mungkin juga ke tempat tertutup) bisa terjadi yang melanggar agama. Pemisahan juga terjadi untuk tamu, kasihan suami istri yang membawa bayi atau balita. Saudara saya selalu kerepotan jika menghadiri acara nikah seperti itu, di rumahnya tidak ada pembantu dan dia selalu membawa bayi dan balitanya karena tidak ada penitipan bayi/balita. Di pesta seperti itu tidak bisa makan, kalau suami istri itu sama-sama, mereka bisa gantian makan dan menjaga anak-anaknya. Dan kembali lagi, apakah di pesta pernikahan yang dihadiri banyak orang itu bisa terjadi peristiwa yang melanggar agama? Kalau orang mau macem2 kan bukan di pesta yang bisa dilihat banyak mata. Masalah lainnya jika suami istri tidak punya atau tidak membawa ponsel, mau pulang apakah di pemisah lalu teriak2 mencari suami atau istrinya?...:) Pertanyaannya sekarang, apakah orang mau nikah dipisah dan pemisahan diantara tamu itu dicontohkan Rasulullah? Jika iya, apakah itu kebiasaan Arab sejak dulu sebelum Islam atau kebiasaan itu baru muncul setelah dicontohkan Rasul? Apakah memang ada aturan dalam Islam harus dipisah seperti itu? salam Aisha [Non-text portions of this message have been removed]