Temans,
Beberapa minggu yang lalu ada acara nikah 2 artis Indonesia, yang satu di 
Masjidil haram sambil umroh, satunya lagi di mesjid mewah di Indonesia. Yang 
menarik, pas acara nikah, kedua mempelai dipisahkan. Jadi nikahnya hanya 
mempelai laki-laki dengan wali yang perempuan, alasannya mereka belum sah untuk 
bersama-sama karena belum akad nikah. Saya juga pernah melihat pernikahan 
seperti itu secara langsung, acara pernikahan dilakukan dengan cara mempelai 
laki-laki dan wanita dipisah ruangan, mempelai perempuan baru bergabung dengan 
mempelai laki-laki setelah akad nikah.

Melihat yang seperti itu, rasanya aneh karena seperti kasus artis itu, yang 
satu sudah pacaran sekitar 4 tahun malah pernah di luar Indonesia selama satu 
selang waktu berdua. Yang satunya lagi juga selama berbulan-bulan sering berdua 
kemana-mana. Ada juga kenalan yang pacaran sejak SMU+kuliah selama 7 tahun, 
lalu acara nikahnya dipisah begitu. Jadi aneh kan? Kenapa dalam jangka waktu 
lama mereka kemana-mana berdua tidak diributkan, lalu saat menikah yang 
disaksikan orang banyak tidak boleh berdekatan. Walaupun belum menikah, di 
acara pernikahan seperti itu, apa mereka mau berbuat aneh2? Justru di saat 
mereka pergi berdua-dua kemana-mana (mungkin juga ke tempat tertutup) bisa 
terjadi yang melanggar agama.

Pemisahan juga terjadi untuk tamu, kasihan suami istri yang membawa bayi atau 
balita. Saudara saya selalu kerepotan jika menghadiri acara nikah seperti itu, 
di rumahnya tidak ada pembantu dan dia selalu membawa bayi dan balitanya karena 
tidak ada penitipan bayi/balita. Di pesta seperti itu tidak bisa makan, kalau 
suami istri itu sama-sama, mereka bisa gantian makan dan menjaga anak-anaknya. 
Dan kembali lagi, apakah di pesta pernikahan yang dihadiri banyak orang itu 
bisa terjadi peristiwa yang melanggar agama? Kalau orang mau macem2 kan bukan 
di pesta yang bisa dilihat banyak mata. Masalah lainnya jika suami istri tidak 
punya atau tidak membawa ponsel, mau pulang apakah di pemisah lalu teriak2 
mencari suami atau istrinya?...:)

Pertanyaannya sekarang, apakah orang mau nikah dipisah dan pemisahan diantara 
tamu itu dicontohkan Rasulullah? Jika iya, apakah itu kebiasaan Arab sejak dulu 
sebelum Islam atau kebiasaan itu baru muncul setelah dicontohkan Rasul? Apakah 
memang ada aturan dalam Islam harus dipisah seperti itu?

salam
Aisha 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke