Keserakahan yang tidak berkesudahan
Kongkalikong Pemerintah dengan penyedia jasa asuransi buruh migran

Ternyata tidak hanya perusahaan penyedia jasa pengerahan tenaga kerja
indonesia saja yang bisa menangguk keuntungan milyaran rupiah setiap
tahunnya dari dinamika buruh migran di Indonesia. Adalah perusahaan
penyedia jasa asuransi yang ikut kecipratan rejeki dari kepergian dan
kedatangan setiap buruh migran di negeri ini.

Bayangkan saja setiap buruh migran diwajibkan membayar premi untuk
asuransi sebesar Rp 400 ribu, dengan rincian sebelum penempatan (Rp 50
ribu), masa penempatan (Rp 300 ribu) dan pasca penempatan (Rp 50
ribu). Kemudian bila buruh migran telah selasai kontrak kerja dan
kembali ke anah air, seharusnya polis asuransi dapat dicairkan
kembali. Tapi fakta berkata lain, hanya sedikit dari para buruh migran
yang dapat mencairkan polis asuransinya. 

selengkapnya di :
http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=92

Kirim email ke