Keserakahan yang tidak berkesudahan Kongkalikong Pemerintah dengan penyedia jasa asuransi buruh migran
Ternyata tidak hanya perusahaan penyedia jasa pengerahan tenaga kerja indonesia saja yang bisa menangguk keuntungan milyaran rupiah setiap tahunnya dari dinamika buruh migran di Indonesia. Adalah perusahaan penyedia jasa asuransi yang ikut kecipratan rejeki dari kepergian dan kedatangan setiap buruh migran di negeri ini. Bayangkan saja setiap buruh migran diwajibkan membayar premi untuk asuransi sebesar Rp 400 ribu, dengan rincian sebelum penempatan (Rp 50 ribu), masa penempatan (Rp 300 ribu) dan pasca penempatan (Rp 50 ribu). Kemudian bila buruh migran telah selasai kontrak kerja dan kembali ke anah air, seharusnya polis asuransi dapat dicairkan kembali. Tapi fakta berkata lain, hanya sedikit dari para buruh migran yang dapat mencairkan polis asuransinya. selengkapnya di : http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=92