Menag: Ada Celah untuk Berpoligami, Tapi Sangat Terbatas
Rabu, 27 Jun 07 15:49 WIB
Poligami sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Mentri
Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, meskipun ada celah untuk berpoligami
pada hakekatnya Islam menganut asas monogami.
"Kita tidak mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam menganut
asas monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya sangat
terbatas, " ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang Uji Materiil UU
Perkawinan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6).
Ia menjelaskan, dasar hukum berpoligami sebagaimana terdapat dalam surat
An-Nisa ayat 3, sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami, dan
tidak menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah.
"Poligami yang sifatnya ibadah hanyalah dilakukan oleh Rasullulah SAW, yang
berpoligami dalam rangka membantu dn menolong perempuan yang ditinggal mati
suaminya dalam peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat sunnah, "
ungkapnya.
Lebih lanjut Maftuh mengatakan, ketentuan pembatasan praktek poligami
tersebut juga tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan warga negara
dalam menjalankan agama. Ia juga berpendapat poligami bukan merupakan hak
asasi manusia (HAM) sehingga tidak ada pengaturannya di dalam UUD 1945.
Sidang pleno tersebut menghadirkan H. Insa, SH, selaku pemohon yang melihat
hak poligami yang harus diakui dan meminta MK untuk menguji UU No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan. Wacana poligami dan monogami kemudian menjadi
diskusi di tengah sidang.
Mengingat belum jelasnya hal-hal yang berkaitan dengan poligami, maka
pemerintah berencana untuk melakukan revisi UU Perkawinan kita, melakukan
revisi menjadi Hukum Terapan Perkawinan Agama.
"Itu sudah ada pada Presiden, namun belum ditandatangani, nanti baru akan di
bahas ke DPR, " imbuh Maftuh.(novel)
http://www.eramuslim.com/berita/nas/7627152023-menag-ada-celah-berpoligami-tapi-sangat-terbatas.htm

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke