Menurut standar LPPOM MUI segala sesuatu yg sudah mengandung alkohol > 1 % 
adalah haram.
Memang silang pendapat tentang kandungan alkohol dalam makanan rakyat masih 
tidak 
ketat di peringatkan ; konon katanya ini menyangkut soal ekonomi - tradisi.
Tapi belakangan ini produk tape [ singkong maupun ketan] yg dijual di 
supermarket yg diproduksi 
dengan pengawasan [ IRT] diwajibkan mencantumkan 'tanggal masak' tape.
Hal ini dimaksud agar konsumen bisa menentukan sendiri pilihannya; hanya manis 
atau mau sampai berair dan berbau harum.

Jadi bukan cuma tape saja, brem terutama yg cair demikian juga, begitu juga jus 
buah.
Dulu untuk acara toast kenegaraan sering digunakan brem, tapi sekarang hanya 
menggunakan air putih biasa.

Masalah 'alkohol' dalam makanan/minuman memang masih banyak pendapat beragam 
dikalangan muslim sendiri.
- Jika sekedar bumbu/penyedap seperti dalam masakan Jepang, tidak apa2.
Begitu juga dalam masakan China, atau nasgor murah meriah, angciu, arak nggak 
apa2.
- Penggunaan miras dalam masakan barat, BBQ, pengempuk juga dianggap tidak 
haram; selama nggak bikin mabuk.
- Resto yg tampak halal [ misal resto Sunda, cafe milik muslim] tapi menjual 
miras, dianggap nggak halal bagi komunitas halal versi LPPOM MUI.
Jadi nggak boleh makan disana. Tapi ada yg bilang nggak pa-pa asal nggak mesen 
miras, kalo ngopi nggak pake krim.
- RM Padang selama nggak ada sertifikat halal harus hati2, sapa tahu ayam pop 
nya pake perendam, daging rendangnya
pake pengempuk yg non halal.


salam, 
l.meilany



  ----- Original Message ----- 
  From: Mohammad Rizal 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, October 05, 2008 12:44 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] TAPE/Tapai Udang sebelum dimasak disiram ARAK 
(tidakbikin mabok), halalkah?


  Tape/peuyeum tidak haram, bahkan yang sudah berair sekalipun, seperti tape 
ketan hitam yang biasa kita nikmati saat hari raya. Alkohol yang terbentuk 
masih bersatu dengan zatnya. Kalau air tape itu dipisahkan dari tapenya dan 
dibuat minuman, itu yang namanya khamar, itu haram.

  -Rizal-

  --- On Sat, 10/4/08, Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  From: Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]>
  Subject: Re: [wanita-muslimah] TAPE/Tapai Udang sebelum dimasak disiram ARAK 
(tidakbikin mabok), halalkah?
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Date: Saturday, October 4, 2008, 3:09 PM

  Ragi bukan bateri tetapi kapang (yeast). Kapang bisa berbeda tapi untuk tape
  semua berpotensi menghasilkan alkohol. Mungkin definisi khamr yg sebenarnya
  perlu dijelaskan dulu. Bukan sebatas terjemahannya tetapi juga historinya. Yg
  kedua frasa kalau memabokkan, biar sedikit tetap haram perlu dikaji juga 
asbabun
  nuzl nya (cmiiw), krn di sana ada kata yg relatif yaitu "sedikit".
  Apakah krn khamr berpotensi adiktif, artinya mula2 sedikit lama2 banyak? 
Ataukah
  krn "sedikit" bagi tiap orang bisa berbeda, ditambah toleransi tiap
  org bisa berbeda. Artinya ada org yg mudah mabuk meski hanya minum khamr
  sedikit. Sebab dlm sejarah manusia indonesia belum pernah ada orang mabuk
  setelah makan tape atau peuyeum. Jadi mungkin alkohol dlm tape tdk dapat
  diidentikkan dg khamr.
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  -----Original Message-----
  From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>

  Date: Sat, 4 Oct 2008 07:50:57 
  To: Milis wm<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Subject: Re: [wanita-muslimah] TAPE/Tapai Udang sebelum dimasak disiram ARAK
  (tidakbikin mabok), halalkah?

  Sama sama ragi, tapi jenis bakterinya beda. Yg satu berproses dgn menggunakan
  oksigen, sedangkan yg lainnya anaerob.

  Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

  -----Original Message-----

  From: "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]>

  Date: Sat, 4 Oct 2008 14:05:31 

  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>

  Subject: Re: [wanita-muslimah] TAPE/Tapai Udang sebelum dimasak disiram ARAK
  (tidakbikin mabok), halalkah?

  Caranya yg lain tapi bahan/raginya tetap sama.

  Memang lebih aman membeli peuyeum bandung daripada tape singkong 

  yg dibuatnya dengan cara ditumpuk-tumpuk.

  Tapi kalo sudah dibeli diperlakukan seperti tape singkong yg anaerobik ya
  bakalan 

  keluar juga alkoholnya meski gak sebanyak tape singkong biasa.

  Minggu terakhir puasa kemarin ada undangan buber di rumah pak Anton, sekalian
  merancang

  RUU Halal yg sejak zaman dulu gak maju2 :-)) Tapi saya gak datang kesana, jauh
  macet pula pas hari jum'at.

  Lagian juga di rumah menu bukanya lagi lebih maknyus dibandingin disana,
  kayaknya :-)

  Biasanya kalo ada acara ini makanan dipesen dari rumah makan padang, dengan
  lauk ikan, telur dan sayuran.

  Ayam dan daging noway soalnya takut pake perendam arak.

  Atau kalo mahal sedikit pesan dari McD/KFC persis untuk sumbangan buber anak
  yatim. 

  Yg namanya tape- yg bandung kediri ya sama saja, cuma beda prosesnya.

  Sebenernya yg namanya peragian gak cuma tape- kan brem, tempe, roti juga
  melalui proses peragian.

  Hanya saja proses fermentasi dalam pembuatan tempe, roti sampai sekarang belum
  pernah dilaporkan menghasilkan

  alkohol tinggi.

  Duluuuu sekali adik saya pernah ikut lomba ilmiah remaja, juara tapi kemudian
  gak ada kelanjutannya.

  Ia bikin pisang diragiin - tape pisang. Enak.

  Tapi mungkin gak punya daya jual kalo mau di massalkan, pisang itu lakunya 
cuma
  dibikin pisang sale atau kripik.

  Salam, 

  l.meilany

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke