KENYATAANnya di negeri2 Islami yg menjatuhkan hukum rajam ada dua hal yg
perlu kita simak:
1. Perkosaan thdp perempuan, termasuk anak2 ingusan dan laki2 muda terus
terjadi;
2. Biasanya pemerkosa oleh pengadilan Syariah dibebaskan krn tidak ada 4
saksi laki2 atas tindakan bejat mereka. Justru si
La kalau gitu penerapan hukumn rajam diperluas jangan yang wong kecil
tok.Dg lolosnya pemerkosa tadi berarti pelaksanaan hukum rajam baru
setengah setengah .Ojo sealu nyalahkan Hukum.Perlu genduk tahu
walaupun Saudi begitu tetep saja tiap detik lebih banyak wong
diperkosa di Amrik dari pada di
tawangalun [EMAIL PROTECTED] wrote:
Makane kalau anda gak seneng anakmu jadi korban perkosaan biarkan
pemerintah memakai Hukum Rajam,nanti pasti do jera.
kalau guru ngaji saya rasa masih kalah alim dg nabi2 yang di Bijbel
meh kabeh penzina.
Meskipun di Arab menggunakan hukum Syariah yang
Makane kalau anda gak seneng anakmu jadi korban perkosaan biarkan
pemerintah memakai Hukum Rajam,nanti pasti do jera.
kalau guru ngaji saya rasa masih kalah alim dg nabi2 yang di Bijbel
meh kabeh penzina.
Shalom,
Tawangalun.
- In [EMAIL PROTECTED], Jusfiq Hadjar
utusan.allah@ wrote:
Print