----- Original Message ----- 
  From: Agustinus Edy Kristianto 
  To: forum-pembaca-kompas ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, September 02, 2008 2:09 PM
  Subject: [wartawanindonesia] Siaran Pers YLBHI: Cabut SK Gubernur Sumatera 
Selatan yang Melarang Ahmadiyah



  SIARAN PERS

  YAYASAN LBH INDONESIA

  Nomor:  014/SP/YLBHI/IX/2008



  Desakan Pencabutan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelarangan Ahmadiyah



                  Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mendesak Gubernur Sumatera 
Selatan (Sumsel) Mahyuddin NS untuk mencabut Surat Keputusan (SK)  No. 
563/KPTS/BAN.KESBANGPOL&LINMAS/2008 mengenai larangan terhadap aliran Ahmadiyah 
dan aktivitas penganut dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia 
(JAI) di wilayah Sumatera Selatan. Menurut Gubernur Mahyudin, keputusan ini 
didasarkan antara lain pada SK Bersama (SKB) tiga 3 menteri yang diterbitkan 
beberapa waktu lalu. 

              Dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 3 Tahun 2008 / Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 / Nomor 199 tahun 2008, 
tertanggal 9 Juni 2008, tidak ada satu pun kata maupun kalimat yang melarang 
penganut, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk 
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana dijamin dalam 
konstitusi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat 
(1). 

                  Dalam SKB tersebut, pada pokoknya hanya memuat peringatan dan 
memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk 
menghentikan penyebaran penafsiran dan penyebaran paham berdasarkan agama dan 
keyakinannya. 

              Selanjutnya dalam UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) dinyatakan bahwa 
hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi 
dalam keadaan apapun.

                  Selaku kepala daerah, Gubernur Sumsel semestinya memberi 
perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif terhadap penganut, 
dan/atau anggota Pengurus JAI di wilayah Sumatera Selatan.  

                  Karena itu, YLBHI  mendesak Gubernur Sumsel untuk mencabut 
surat keputusan jika memuat larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota 
Pengurus JAI untuk beribadat menurut agamanya. Jika hal ini terjadi maka selaku 
Kepala Daerah, Gubernur Sumatara Selatan dapat dikatakan telah melampaui 
kewenangannya membuat peraturan (detournement de pouvoir). 

                  YLBHI dibentuk untuk memberikan bantuan hukum secara 
cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, 
keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial 
budaya. Dalam anggaran dasar  juga dinyatakan YLBHI berperan aktif dalam proses 
penegakan hukum, pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi 
yang berlaku dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal 
Declaration of Human Rights). 

                  Saat ini YLBHI mempunyai kantor cabang di 14 provinsi, dan 
delapan pos di seluruh Indonesia.



  Jakarta, 2 September 2008

  Yayasan LBH Indonesia

  Badan Pengurus



    

  A. Patra M. Zen

  Ketua





  -- 
  Agustinus Edy Kristianto
  Director of Publication and Civic Education
  Board of Directors
  Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique
  Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
  INDONESIA
  Telephone: (+62 21)392 98 40
  Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
  Cell.phone. (+62) 856 9161 4625
  [EMAIL PROTECTED] 
  Visit our website: www.ylbhi.or.id



   

Kirim email ke