Precedence: bulk


UU MIGAS DIKEMBALIKAN, ANGGOTA DPR DIISUKAN TERIMA SUAP

JAKARTA, (SiaR, 22/9/99). Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (RUU Migas)
akhirnya masuk keranjang sampah. Pembahasan yang dilakukan bersama oleh
pemerintah dan DPR RI menemui jalan buntu. Para anggota DPR diduga kuat
telah menerima suap dari Pertamina.

        Isu suap tersebut sebenarnya sudah lama terdengar seiring dengan
pembahasan RUU Migas tersebut. Bahkan tidak hanya DPR yang diisukan menerima
suap dari Pertamina, kalangan pemerintah yang ngotot mendemonopoli Migas dan
diwakili Mentamben Kuntoro pun diisukan telah menerima suap dari PT Caltex.

        Para wakil wakil rakyat pro-Kuntoro menyebutkan bahwa rekan-rekannya
yang pro-Pertamina telah menerima aneka bingkisan dari Dirut Pertamina
Martiono. Ada yang menerima uang ratusan juta rupiah melebihi pesangon dari
pemerintah yang hanya Rp 150 juta, ada yang kebagian Mercedes seri teranyar,
ada pula yang kebagian pompa bensin. Atau bahkan ada juga yang umroh atau
berlibur ke Hongkong dengan biaya Pertamina.

        Konon, kengototan Pertamina menolak RUU ini lantaran BUMN ini dalam
setahun bisa memasukkan penghasilan tak kurang dari Rp 3 triliun. "Mereka
takut kehilangan penghasilan yang Rp 3 triliun itu," kata Kuntoro, 17
Agustus lalu.

        Sementara di pihak lain, para anggota DPR balik menuding pemerintah
telah menerima suap  PT Caltex yang sangat diuntungkan oleh RUU Migas ini.
Menurut Jusril Jusran, salah seorang anggota Komisi V, Kuntoro sangat
bersemangat mengegolkan RUU tersebut lantaran ada sponsor di belakangnya.

        Namun menurut salah seorang anggota dewan mengatakan bahwa Kuntoro
memang kerap melakukan pertemuan dengan kontraktor bagi hasil terbesar di
negeri ini. Itu dilakukan di Hotel Dharmawangsa-Jakarta Selatan. "Semua
orang Pertambangan tahu yang ketemu Kuntoro itu orang-orang Caltex,"
katanya. Dalam pertemuan tersebut konon Kuntoro telah memberikan janji-janji
manis berupa konsesi bisnis kepada kontraktor penghasil 75.000 barel minyak
sehari itu.

        Namun, kengototan masing-masing pihak yang bertikai (Mentamben,
Dirut Pertamina dan pimpinan fraksi DPR RI) ditengahi Presiden Habibie.
Mereka masing-masing diundang kerumah kediaman Habibie di Patra Kuningan.
Dalam pertemuan itu, Habibie memutuskan bahwa pemerintah akan melanjutkan
pembahasan RUU tersebut, tapi dengan catatan Pertamina tetap harus diberi
peranan.

        Artinya, untuk sementara posisi pertamina tetap sesuai UU Pertamina
tahun 1971. Dimana seluruh urusan yang menyangkut minyak dan gas bumi, mulai
eksploitasi, pengilangan hingga distribusi, dan pemasaran, tetap berada
sepenuhnya di Pertamina. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke