Precedence: bulk UU MIGAS DIKEMBALIKAN, ANGGOTA DPR DIISUKAN TERIMA SUAP JAKARTA, (SiaR, 22/9/99). Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) akhirnya masuk keranjang sampah. Pembahasan yang dilakukan bersama oleh pemerintah dan DPR RI menemui jalan buntu. Para anggota DPR diduga kuat telah menerima suap dari Pertamina. Isu suap tersebut sebenarnya sudah lama terdengar seiring dengan pembahasan RUU Migas tersebut. Bahkan tidak hanya DPR yang diisukan menerima suap dari Pertamina, kalangan pemerintah yang ngotot mendemonopoli Migas dan diwakili Mentamben Kuntoro pun diisukan telah menerima suap dari PT Caltex. Para wakil wakil rakyat pro-Kuntoro menyebutkan bahwa rekan-rekannya yang pro-Pertamina telah menerima aneka bingkisan dari Dirut Pertamina Martiono. Ada yang menerima uang ratusan juta rupiah melebihi pesangon dari pemerintah yang hanya Rp 150 juta, ada yang kebagian Mercedes seri teranyar, ada pula yang kebagian pompa bensin. Atau bahkan ada juga yang umroh atau berlibur ke Hongkong dengan biaya Pertamina. Konon, kengototan Pertamina menolak RUU ini lantaran BUMN ini dalam setahun bisa memasukkan penghasilan tak kurang dari Rp 3 triliun. "Mereka takut kehilangan penghasilan yang Rp 3 triliun itu," kata Kuntoro, 17 Agustus lalu. Sementara di pihak lain, para anggota DPR balik menuding pemerintah telah menerima suap PT Caltex yang sangat diuntungkan oleh RUU Migas ini. Menurut Jusril Jusran, salah seorang anggota Komisi V, Kuntoro sangat bersemangat mengegolkan RUU tersebut lantaran ada sponsor di belakangnya. Namun menurut salah seorang anggota dewan mengatakan bahwa Kuntoro memang kerap melakukan pertemuan dengan kontraktor bagi hasil terbesar di negeri ini. Itu dilakukan di Hotel Dharmawangsa-Jakarta Selatan. "Semua orang Pertambangan tahu yang ketemu Kuntoro itu orang-orang Caltex," katanya. Dalam pertemuan tersebut konon Kuntoro telah memberikan janji-janji manis berupa konsesi bisnis kepada kontraktor penghasil 75.000 barel minyak sehari itu. Namun, kengototan masing-masing pihak yang bertikai (Mentamben, Dirut Pertamina dan pimpinan fraksi DPR RI) ditengahi Presiden Habibie. Mereka masing-masing diundang kerumah kediaman Habibie di Patra Kuningan. Dalam pertemuan itu, Habibie memutuskan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut, tapi dengan catatan Pertamina tetap harus diberi peranan. Artinya, untuk sementara posisi pertamina tetap sesuai UU Pertamina tahun 1971. Dimana seluruh urusan yang menyangkut minyak dan gas bumi, mulai eksploitasi, pengilangan hingga distribusi, dan pemasaran, tetap berada sepenuhnya di Pertamina. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html