Precedence: bulk SIARAN PERS LBH BANDA ACEH No : 13/SK/LBH/VII/1999 TENTANG PENGANIAYAAN WARTAWAN ACEH EKSPRES. Situasi dan kondisi Daerah Istimewa Aceh dawasa ini benar-benar dirasakan sangat tidak kondusif, Hal ini disebabkan karena tidak ada sama sekali jaminan keamanan atas keselamatan rakyat sipil yang mampu diberikan oleh negara (Pemerintah Indonesia ) terhadap rakyat Aceh. Berbagai tindak kekerasan yang dialami oleh Rakyat Aceh selama ini adalah merupakan bukti yang kongrit betapa negara tidak mampu melindungi dan menghormati Hak Azasi Manusia. Aksi penangkapan secara sewenang-wenang, penganiayaan, perampasan harta benda, pembakaran rumah-rumah penduduk, penghilangan secara paksa terus dipraktekkan oleh negara melalui tangan-tangan aparatus koersifnya, dan terakhir kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat militer kembali menimpa wartawan kali ini wartawan Aceh Ekspres yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalisnya. Sebenarnya dalam melaksanakan tugas dan profesi jurnalisnya, wartawan dalam mendapatkan informasi dari sumber manapun insan-insan jurnalis dilindungi keberadaannya secara hukum. Penganiayaan Wartawan Aceh Ekspres yang dilakukan oleh aparat militer Koramil Blang Pidie, Aceh Selatan, semakin menoreh gambaran bahwa negara melalui aparat koersifnya telah melakukan tindakan anti demokrasi dan merusak nilai-nilai kemanusiaan serta merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang sangat tidak dibenarkan. Upaya-upaya mempengaruhi pemberitaan dengan aksi-aksi brutalisme adalah kejahatan terhadap kebebasan pers yang merupakan pilar-pilar demokrasi dan penegakan HAM. Menyimak hal-hal tersebut di atas LBH Banda Aceh dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan HAM sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Internasional Convenant Civil and Politic Right 2. Bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no.5 Tahun 1998. 3. Menuntut para pelaku untuk diproses secara hukum berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atas penyiksaan yang dilakukan terhadap korban 4. Menuntut pembubaran seluruh institusi teritorial militer (mulai dari Babinsa, Koramil, Korem, hingga Kodam) di Indonesia dan Aceh khususnya karena terbukti tidak mampu menghormati nilai-nilai HAM dan Demokrasi. Banda Aceh 21 Desember 1999. Rufriadi, SH Divisi Litigasi LBH Banda Aceh ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html