Precedence: bulk


SIARAN PERS LBH BANDA ACEH
No : 13/SK/LBH/VII/1999

TENTANG PENGANIAYAAN WARTAWAN ACEH EKSPRES.

Situasi dan kondisi Daerah Istimewa Aceh dawasa ini benar-benar dirasakan
sangat tidak kondusif, Hal ini disebabkan karena tidak ada sama sekali jaminan
keamanan atas keselamatan rakyat sipil yang mampu diberikan oleh negara
(Pemerintah Indonesia ) terhadap rakyat Aceh.

Berbagai  tindak kekerasan yang dialami oleh Rakyat Aceh selama ini adalah
merupakan bukti yang kongrit betapa negara tidak mampu melindungi dan
menghormati Hak Azasi Manusia. Aksi penangkapan secara sewenang-wenang,
penganiayaan, perampasan harta benda, pembakaran rumah-rumah penduduk,
penghilangan secara paksa terus dipraktekkan oleh negara melalui tangan-tangan
aparatus koersifnya, dan terakhir kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat
militer kembali menimpa wartawan kali ini wartawan Aceh Ekspres yang sedang
melakukan tugas-tugas jurnalisnya.

Sebenarnya dalam melaksanakan tugas dan profesi jurnalisnya, wartawan dalam
mendapatkan informasi dari sumber manapun insan-insan jurnalis dilindungi
keberadaannya secara hukum. Penganiayaan Wartawan Aceh Ekspres yang dilakukan
oleh aparat militer Koramil Blang Pidie, Aceh Selatan, semakin menoreh gambaran
bahwa negara melalui aparat koersifnya telah melakukan tindakan anti demokrasi
dan  merusak nilai-nilai kemanusiaan serta merupakan bentuk-bentuk  kejahatan
HAM yang sangat tidak dibenarkan. Upaya-upaya mempengaruhi pemberitaan dengan
aksi-aksi brutalisme adalah kejahatan terhadap kebebasan pers yang merupakan
pilar-pilar demokrasi dan penegakan HAM.

Menyimak hal-hal tersebut di atas LBH Banda Aceh  dengan ini menyampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan HAM sebagaimana yang diatur
dalam pasal 7 Internasional Convenant Civil and Politic Right

2. Bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi
Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah
diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no.5 Tahun 1998.

3. Menuntut  para pelaku  untuk diproses secara hukum berdasarkan Perpu No.
1 Tahun 1999  tentang pengadilan HAM dan UU No 39 Tahun 1999 tentang  Hak
Asasi Manusia atas penyiksaan yang dilakukan terhadap korban

4. Menuntut pembubaran seluruh institusi  teritorial militer (mulai dari
Babinsa, Koramil, Korem,  hingga Kodam) di Indonesia dan Aceh khususnya karena
terbukti tidak mampu menghormati nilai-nilai HAM dan Demokrasi.


Banda Aceh 21 Desember 1999.

Rufriadi, SH
Divisi Litigasi LBH Banda Aceh

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke