Precedence: bulk


URGENT ACTION! ***** URGENT ACTION! ***** URGENT ACTION!


Dua aktivis HAM ditangkap polisi di Aceh


POLISI Resort (Polres) Aceh Pidie telah melakukan penangkapan
sewenang-wenang terhadap dua aktivis hak asasi manusia (Human Rights
Defenders) di Aceh, ketika menggelar sweeping di wilayah Aceh Pidie pada
hari Selasa, 4 Januari 2000, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) itu adalah:

SYARIFUDDIN GANIE, SH
pengacara yang kerap menjadi pembela dalam pengadilan politik atas aktivis
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta aktif dalam usaha pembelaan dan penegakan
HAM di Aceh;

NAZARUDDIN, SH
dikenal sebagai aktivis Pembela HAM di Aceh yang banyak menangani kasus
penangkapan aktivis-aktivis GAM.

LAYANGKAN protes atas penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan Polres
Aceh Pidie kepada sejumlah pejabat publik di bawah ini:

Hasballah M Saad
Menteri Negara urusan HAM
Jl Kuningan Timur M 2/5
Jakarta 12950 - Indonesia
Telp 62-21-5250075/ 5250139
Facs. 62-21-5256855

KAPOLRI LETJEN KPH RUSDIHARDJO
Jl Trunojoyo No 3 Jakarta
Telp. 62-21-7218001/ 7422978
Facs. 62-21-7207277

KAPOLDA ACEH
Jl Cut Meutia No 3
Banda Aceh
Telp. 0651-23466
Facs. 0651-22488


KAPOLRES Aceh Pidie
Jl Cik Di Tiro
Sigli- Aceh
Telp. 0653-21406
Facs. 0653-22655

KOMNAS HAM
Jl Latuharhary No 4 B
Menteng, Jakarta Pusat
Telp. 62-21-3925230
Facs. 62-21-3925227

UNTUK informasi lebih lanjut, hubungi:
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Telp. 62-21-7972662/ 79192564
E-mail: [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke