Precedence: bulk


JENDERAL WIRANTO DAN MAYJEN SJAFRIE LOLOS DARI REKOMENDASI KPP HAM

        JAKARTA, (TNI Watch!, 31/1/2000). Hari ini (Senin, 31/1) KPP HAM
telah merampungkan tugasnya, dalam melakukan penyelidikan soal dugaan
pelanggaran HAM oleh anggota TNI. Laporan hasil penyelidikan KPP HAM, hari
ini juga langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung, untuk disidik lebih
lanjut. Siapa-siapa nama perwira yang dianggap terlibat dalam tindak
pelanggaran HAM di Timtim, masih simpang-siur, terutama nama perwira pada
strata pati (jenderal).

        Namun Ketua KPP HAM Albert Hasibuan, sempat juga menyebut beberapa
nama, setelah didesak para wartawan. Nama yang sempat disebut Albert adalah:
Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Zacky Anwar,
Brigjen TNI Tono Suratman, Brigjen Pol Timbul Silaen dan Brigjen TNI M Nur
Muis. Karena ucapan Albert itulah, hingga beredar kabar bahwa ada enam
jenderal, yang disebut-sebut dalam laporan KPP HAM. Soal nama enam jenderal
tersebut, sudah beredar luas di masyarakat, karena telah diberitakan di
radio dan televisi swasta.

        Kalau memang itu nama-nama yang diucapkan Albert, sebenarnya hanya
lima jenderal, karena Nur Muis belum masuk strata pati, ia masih berpangkat
Kolonel. Sampai sekarang Nur Muis masih berstatus Danrem 164/Wira Darma,
yang berkedudukan (sementara) di Kupang, sambil menunggu likuidasi
kesatuannya (Korem 164). Sementara nama Mayjen TNI Sjafrie Sjamsudin sama
sekali tak disebut-sebut.

        Menurut kabar yang beredar di kalangan wartawan, nama Wiranto berada
pada kategori "kesalahan" yang berbeda dengan lima perwira lain yang disebut
Albert. Dengan kata lain, beban kesalahan Wiranto lebih ringan ketimbang
jenderal-jenderal yang lain. Kalau keempat jenderal tersebut dan Kol Nur
Muis masuk dalam kategori "terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan
(crime against humanity)", sementara Wiranto masuk kategori "pihak yang
harus diminta pertanggungjawabannya". 

        Selain perwira-perwira di atas, ada beberapa nama perwira lain yang
masuk kategori "terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan", antara lain
adalah: Lettu Inf Sugito (Danramil Suai), Lettu Sutrisno (Kasi Intel Kodim
Bobonaro), Letkol Kav Burhanuddin Siagian (Dandim Bobonaro), Letkol Inf
Sudrajat (Dandim Los Palos), Letkol Inf Yakraman Yagus (Danyon 744/Satya
Yuda Bakti), Letkol Inf Jacob Joko Sarosa (Danyon 745/Sampada Yuda Bakti),
Pratu Luis (personel Yonif 744/Satya Yuda Bakti), Kapten Inf Tatang
(Dankipan B Yonif 744, bedakan dengan Letkol Inf Tatang Zaenudin yang juga
diperiksa KPP HAM), Letkol Inf Yayat Sudrajat (Komandan Satgas Intel
Tribuana Kopassus), dan Lettu Yacob (Staf Kodim Liquisa). Selain itu ada
nama perwira lain, namun sudah dalam status pejabat sipil, yaitu Kol Inf
Herman Sediono (Bupati Covalima).

        Masuknya Kol Inf M Nur Muis dalam daftar laporan KPP HAM, sedang
Mayjen TNI Kiki Syahnakri (mantan Panglima Darurat Militer) dan Kol Inf
Geerhan Lantara (mantan Komandan Sektor Dili) tidak masuk daftar, sedikit
menimbulkan tanda tanya. Karena Kol Nur Muis baru dilantik sebagai Danrem
164/Wira Darma pada 13 Agustus 1999, hanya sehari sebelum periode kampanye
dalam rangka jajak pendapat. Pada periode kampanye, situasinya memang sudah
panas. Jadi posisi Kol Nur Muis sudah serba sulit. Seharusnya status Kol Inf
Nur Muis disamakan dengan Mayjen Kiki dan Kol Inf Geerhan Lantara, yaitu
sama-sama tidak perlu masuk daftar rekomendasi KPP HAM. Salah informasi soal
pangkat Nur Muis di atas, yang dikira sudah Brigjen, bisa jadi merupakan
pertanda baik bagi Kol Inf Nur Muis. Bahwa tak lama lagi, ia akan
dipromosikan sebagai Brigjen.

        Kemudian bagi Letkol Inf Yayat Sudrajat, Letkol Kav Burhanuddin
Siagian, Letkol Inf Yakraman Yagus, dan Letkol Jacob Djoko Sarosa,
penyebutan nama mereka oleh KPP HAM, mudah-mudahan dapat dijadikan
pengalaman berharga, yang justru semakin mematangkan mereka. Mereka adalah
perwira berusia relatif muda (lulus Akmil antara 1981 sampai 1984), yang
sangat potensial. Kalau seorang perwira menengah (Mayor), dipercaya sebagai
Komandan Yonif 744 atau Yonif 745, pada dasarnya ia adalah seorang perwira
yang baik.

        Menurut informasi yang kami terima, mantan Gubernur Timtim Jose
Osorio Abilio Soares dan beberapa mantan Bupati, juga masuk daftar
rekomendasi KPP HAM. Para mantan Bupati itu adalah: Dominggos Soares (Bupati
Dili), Leoneto Martins (Liquisa), Guilherme dos Santos (Bobonaro), Edmundo
da Silva (Los Palos).

        Nama lain yang masuk daftar rekomendasi KPP adalah para Komandan
milisi, seperti Eurico Gutteres (Aitarak), Olivia Moruk (Laksaur), Martinus
(Komandan Kompi Laksaur), Joni Marquez (Tim Alfa), Manuel Sousa (Besi Merah
Putih), dan Joao Tavarez (Halilintar). ***

_______________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI,
dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya
agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama.


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke