Precedence: bulk JENDERAL WIRANTO DAN MAYJEN SJAFRIE LOLOS DARI REKOMENDASI KPP HAM JAKARTA, (TNI Watch!, 31/1/2000). Hari ini (Senin, 31/1) KPP HAM telah merampungkan tugasnya, dalam melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran HAM oleh anggota TNI. Laporan hasil penyelidikan KPP HAM, hari ini juga langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung, untuk disidik lebih lanjut. Siapa-siapa nama perwira yang dianggap terlibat dalam tindak pelanggaran HAM di Timtim, masih simpang-siur, terutama nama perwira pada strata pati (jenderal). Namun Ketua KPP HAM Albert Hasibuan, sempat juga menyebut beberapa nama, setelah didesak para wartawan. Nama yang sempat disebut Albert adalah: Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Zacky Anwar, Brigjen TNI Tono Suratman, Brigjen Pol Timbul Silaen dan Brigjen TNI M Nur Muis. Karena ucapan Albert itulah, hingga beredar kabar bahwa ada enam jenderal, yang disebut-sebut dalam laporan KPP HAM. Soal nama enam jenderal tersebut, sudah beredar luas di masyarakat, karena telah diberitakan di radio dan televisi swasta. Kalau memang itu nama-nama yang diucapkan Albert, sebenarnya hanya lima jenderal, karena Nur Muis belum masuk strata pati, ia masih berpangkat Kolonel. Sampai sekarang Nur Muis masih berstatus Danrem 164/Wira Darma, yang berkedudukan (sementara) di Kupang, sambil menunggu likuidasi kesatuannya (Korem 164). Sementara nama Mayjen TNI Sjafrie Sjamsudin sama sekali tak disebut-sebut. Menurut kabar yang beredar di kalangan wartawan, nama Wiranto berada pada kategori "kesalahan" yang berbeda dengan lima perwira lain yang disebut Albert. Dengan kata lain, beban kesalahan Wiranto lebih ringan ketimbang jenderal-jenderal yang lain. Kalau keempat jenderal tersebut dan Kol Nur Muis masuk dalam kategori "terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)", sementara Wiranto masuk kategori "pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya". Selain perwira-perwira di atas, ada beberapa nama perwira lain yang masuk kategori "terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan", antara lain adalah: Lettu Inf Sugito (Danramil Suai), Lettu Sutrisno (Kasi Intel Kodim Bobonaro), Letkol Kav Burhanuddin Siagian (Dandim Bobonaro), Letkol Inf Sudrajat (Dandim Los Palos), Letkol Inf Yakraman Yagus (Danyon 744/Satya Yuda Bakti), Letkol Inf Jacob Joko Sarosa (Danyon 745/Sampada Yuda Bakti), Pratu Luis (personel Yonif 744/Satya Yuda Bakti), Kapten Inf Tatang (Dankipan B Yonif 744, bedakan dengan Letkol Inf Tatang Zaenudin yang juga diperiksa KPP HAM), Letkol Inf Yayat Sudrajat (Komandan Satgas Intel Tribuana Kopassus), dan Lettu Yacob (Staf Kodim Liquisa). Selain itu ada nama perwira lain, namun sudah dalam status pejabat sipil, yaitu Kol Inf Herman Sediono (Bupati Covalima). Masuknya Kol Inf M Nur Muis dalam daftar laporan KPP HAM, sedang Mayjen TNI Kiki Syahnakri (mantan Panglima Darurat Militer) dan Kol Inf Geerhan Lantara (mantan Komandan Sektor Dili) tidak masuk daftar, sedikit menimbulkan tanda tanya. Karena Kol Nur Muis baru dilantik sebagai Danrem 164/Wira Darma pada 13 Agustus 1999, hanya sehari sebelum periode kampanye dalam rangka jajak pendapat. Pada periode kampanye, situasinya memang sudah panas. Jadi posisi Kol Nur Muis sudah serba sulit. Seharusnya status Kol Inf Nur Muis disamakan dengan Mayjen Kiki dan Kol Inf Geerhan Lantara, yaitu sama-sama tidak perlu masuk daftar rekomendasi KPP HAM. Salah informasi soal pangkat Nur Muis di atas, yang dikira sudah Brigjen, bisa jadi merupakan pertanda baik bagi Kol Inf Nur Muis. Bahwa tak lama lagi, ia akan dipromosikan sebagai Brigjen. Kemudian bagi Letkol Inf Yayat Sudrajat, Letkol Kav Burhanuddin Siagian, Letkol Inf Yakraman Yagus, dan Letkol Jacob Djoko Sarosa, penyebutan nama mereka oleh KPP HAM, mudah-mudahan dapat dijadikan pengalaman berharga, yang justru semakin mematangkan mereka. Mereka adalah perwira berusia relatif muda (lulus Akmil antara 1981 sampai 1984), yang sangat potensial. Kalau seorang perwira menengah (Mayor), dipercaya sebagai Komandan Yonif 744 atau Yonif 745, pada dasarnya ia adalah seorang perwira yang baik. Menurut informasi yang kami terima, mantan Gubernur Timtim Jose Osorio Abilio Soares dan beberapa mantan Bupati, juga masuk daftar rekomendasi KPP HAM. Para mantan Bupati itu adalah: Dominggos Soares (Bupati Dili), Leoneto Martins (Liquisa), Guilherme dos Santos (Bobonaro), Edmundo da Silva (Los Palos). Nama lain yang masuk daftar rekomendasi KPP adalah para Komandan milisi, seperti Eurico Gutteres (Aitarak), Olivia Moruk (Laksaur), Martinus (Komandan Kompi Laksaur), Joni Marquez (Tim Alfa), Manuel Sousa (Besi Merah Putih), dan Joao Tavarez (Halilintar). *** _______________ TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html