Precedence: bulk


MANTAN ANGGOTA TNI MENUNTUT 

        YOGYAKARTA, (TNI Watch!, 3/2/2000). Seorang mantan anggota TNI,
Salim Pringgo (74), menuntut agar pemerintah mengganti kerugian atas
hak-haknya yang hilang selama ini. Salim, mantan anggota tentara di Kodim
0714, Korem 073/Makutarama Salatiga menderita setelah dituduh terlibat dalam
peristiwa 30 September 1965 dan dihukum penjara selama delapan tahun. Antara
1966-1970, Salim dipenjara di Denpom Salatiga. Kemudian dipindahkan ke
penjara Ambarawa, pada 1970-1974. Namun, ternyata Salim tak terkait dalam
gerakan apapun di seputar 30 September 1965. Berdasarkan surat yang
dikeluarkan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah Jawa
Tengah dan DIY, Nomor: Prin/Teperda/ XI/1974, Salim tidak terbukti terlibat
dan dinyatakan bebas. Namun, pembebasan itu ternyata bersyarat, yakni Salim,
harus menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan menggugat dan
hak-haknya sebagai pegawai hilang. Salim pun dengan penderitaan yang
dipikulnya, harus menghidupi istri dan sembilan anaknya.

        Kisah Salim yang pahit ini bermula antara 1964-1966. Waktu itu,
Salim tengah tugas belajar dengan beasiswa dari Korem 073/Makutarama
Salatiga, di Fakultas Ekonomi, Akademi Pembangunan Nasional (APN)
Yogyakarta. Menginjak tingkat III, ia menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata) di
Pabrik Gula Lestari Kertosono, Jawa Timur.

        Tapi, tiba-tiba dia dipanggil, karena dituduh terlibat pemberontakan
G-30-S/PKI. Pada tahun 1966 dia ditahan di Denpom Salatiga sampai tahun
1970, dan dipindah ke penjara Ambarawa tahun 1970-1974. Pada 18 November
1974 dia dinyatakan bebas penuh atas dasar surat perintah untuk membebaskan
penahanan sementara Nomor: Prin/Teperda/XI/1974 dengan pertimbangan tidak
terbukti tersangkut gerakan 30 September. Yang membuat Salim geram adalah
karena pada saat dia dibebaskan, disuruh menandatangani surat perjanjian
yang isinya bahwa Salim Pringgo tidak boleh menuntut atas peristiwa
tersebut, dan sejak bulan Mei 1968 dengan Surat Keputusan Nomor 88/5/68
gajinya distop.

        Kini Salim, hanya ingin menuntut haknya yang berhubungan dengan gaji
dan pensiun serta hak atas pemilikan rumahnya yang ada di Jalan Rumah Sakit
No. 19 Salatiga, karena rumah tersebut adalah rumah bekas Belanda yang sudah
diurus kepemilikannya.

        Bagaimanapun, Salim bukanlah satu-satunya orang yang mengalami nasib buruk
akibat rangkaian peristiwa di seputar akhir tahun 1965. Ada puluhan, hingga
ratusan ribu orang bukan anggota PKI yang ikut ditahan selama bertahun-tahun
tanpa pengadilan, atau bahkan hilang dan dibunuh. Sekitar 500 ribu orang PKI
menurut Amnesty International, tewas dibantai ketika itu. ***

________________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI,
dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya
agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama.


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke