Precedence: bulk


PROTES

PERANGKAT SIARAN PTPN RASITANIA FM SOLO  DIRAMPAS OLEH PETUGAS POLRESTA
SURAKARTA

Latar belakang:

        Pada tanggal 2 Maret 2000, PTPN Rasitania 100.2 FM Solo, salah satu radio
swasta yang menjadi jaringan Kantor Berita Radio 68H Jakarta, didatangi oleh
sekitar 300-an demonstran yang tergabung dalam Forum Pembela Islam Surakarta
(FPIS). Mereka memprotes acara talk show yang diadakan oleh PTPN pada
tanggal 24 Februari 2000, pukul 20 - 20.58, mengenai "Resolusi Konflik Antar
Agama". Dalam talk show itu, pendeta Ahmad Welson yang bertindak sebagai
narasumber, dianggap oleh para pemrotes telah mengeluarkan
pernyataan-pernyataan yang menyinggung umat Islam. Para pemrotes menuntut
agar PTPN menyairkan permintaan maaf sebanyak 5 kali sehari dalam waktu 7
hari berturut-turut.

        Pada saat permintaan itu sedang dalam proses diluluskan oleh pihak PTPN,
kemudian datang petugas Dalmas Polresta Surakarta untuk merampas perangkat
siaran milik stasiun tersebut atas desakan para pemrotes. Sejak hari Kamis 2
Maret 2000, pukul 12.00, Radio PTPN berhenti mengudara. Direktur Utama PTPN,
Budioko, dan Jeffry Ohio, moderator talk show tersebut, juga dibawa ke
kantor Polresta untuk diperiksa.

Protes dan tuntutan:

        ISAI (Institut Studi Arus Informasi) memprotes tindakan petugas kepolisian
yang melakukan perampasan atas perangkat siaran Radio PTPN sebagai tindakan
yang mengancam kebebasan pers.

        ISAI juga memprotes tindakan kelompok demonstran yang mengaku sebagai
anggota Front Pembela Islam Surakarta (FPIS) yang mendesak petugas
kepolisian untuk melakukan perampasan itu. ISAI menganggap tindakan itu
sebagai wujud intoleransi dan berlawanan dengan prinsip kebebasan
mengemukakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

        ISAI menghormati protes para demonstran terhadap isi talk show yang
dianggap menyinggung perasaan umat Islam sebagai wujud dari kebebasan
berekspresi yang harus dihormati oleh semua pihak. Tetapi ISAI menyayangkan
tindakan mendorong petugas untuk merampas perangkat siaran, padahal stasiun
radio tersebut sedang dalam proses meluluskan tuntutan para demonstran.
Dalam hal ini, pihak stasiun sudah berniat baik untuk memenuhi hak para
pendengarnya untuk menyampaikan protes.

        ISAI menganggap bahwa semua pihak harus menghormati kebebasan media
sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kehidupan yang demokratis,
terbuka dan toleran. Ancaman terhadap kebebasan media juga berarti ancaman
atas demokrasi itu sendiri, dan juga terhadap kehidupan beragama yang
toleran dan terbuka. Konflik antaragama justru dimulai pada saat aliran
informasi dalam masyarakat ditutup atau dihambat, baik oleh petugas
pemerintah atau oleh masyarakat sendiri.

Untuk itu, ISAI menuntut:

1. Agar pihak Polresta Surakarta sesegera mungkin mengembalikan perangkat
siaran yang dirampas dari PTPN, serta melepaskan Dirut dan moderator talk
show  yang saat surat ini dibuat masih dalam pemeriksaan.

2. Menuntut kepada semua anggota masyarakat agar menghormati prinsip
kebebasan media, dan menyampaikan protes atas isi suatu siaran dengan cara
yang tidak berlawanan dengan kebebasan media itu sendiri.

3. Menghimbau kepada umat beragama agar tidak mudah terpancing oleh ulah
sebagian anggota masyarakat yang justru bisa merusak kehidupan beragama
secara keseluruhan.


Demikian surat protes kami.

Jakarta, 2 Maret 2000 (pukul 21.45 WIB)

 ttd.

Ulil-Abshar Abdalla
Wakil Direktur

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke