Kasus Carding - Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
Reporter: Ni Ketut Susrini

detikcom - Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di
internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit.

Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV
Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban
kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil
dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi,
Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.

"Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya
belum lihat detil laporannya di e-mail saya," kata Setiadi kepada detikcom,
Minggu (27/3/2005).

Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di
Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang.
Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi
informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu, Setiadi mengaku
bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik
dari Poltabes Semarang.

Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu
kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10 juta.

Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk
berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki
dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan
bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini.

Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini
malah mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding
terbanyak di dunia. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan pembayaran online
internasional, Paypal, bahkan tidak menerima segala macam kartu kredit asal
Indonesia untuk bertransaksi di internet.

Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang
berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk
menindak hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari
sejak dirumuskan. Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini
disesalkan banyak pihak karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia
untuk masuk ke percaturan e-commerce dunia.

(nks)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/1gzaND/8WnJAA/HwKMAA/4tWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--
--------------------------------------------------
Berhenti (Quit):  [EMAIL PROTECTED]
Arsip milis:  http://groups.yahoo.com/group/smun65
Arsip Files:  http://groups.yahoo.com/group/smun65/files
Website: http://smun65.blogspot.com
--------------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/smun65/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke