MEMFUNGSIKAN MASJID SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT Firman Allah SWT: Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18) Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan-Nya. Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. Di samping itu, jika kita lihat dari sejarah, di masa Rasulullah SAW dan pada masa-masa kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim. Kegiatan di bidang pemerintahan, mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi, mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan pengetahuan umum secara luas. Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif sebagai tempat ibadah. Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan. Dalam Muktamar Risatul Masjid pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki: 1. Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan; 2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina keterampilan mereka; 3. Ruang pertemuan dan perpustakaan; 4. Ruang poliklinik dan ruang perawatan jenazah; 5. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja. Dengan demikian, sesuai dengan muktamar di atas, fungsi masjid bukan saja tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam dimensi horizontal. Apabila kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya sangat banyak fungsi masjid yang dapat dikembangkan untuk mengangkat harkat umat Islam. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah: 1. Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT; 2. Masjid adalah tempat kaum muslimin beritikaf, membersihkan diri, menggembleng batin untuk membina kesadaran dan mendapatkan pengalaman batin/ kegamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta kebutuhan pribadi; 3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat; 4. Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan kesulitan-kesulitan, meminta bantuan dan pertolongan; 5. Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama; 6. Masjid dengan majelis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan muslimin; 7. Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan umat; 8. Masjid tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan membagikannya; 9. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial. Di beberapa kota-kota di Indonesia, beberapa tahun terakhir, terlihat suatu fenomena baru yang menunjukkan sebagian masjid telah berfungsi selain sebagai tempat ibadah (shalat) juga merupakan tempat pengembangan pendidikan, tempat pemberdayaan ekonomi umat, dan tempat kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian, keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat lingkungannya. Fungsi masjid yang seperti itu, perlu terus dikembangkan dengan pengelolaan yang baik dan teratur, sehingga dari masjid lahir insan-insan muslim yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk berperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid tersebut berada. Peningkatan kesejahteraan umat tersebut dapat dilakukan dengan membuat Koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut. Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (thayyiban) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi. Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BMT, yang didirikan di masjid-masjid, sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah, yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan. Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, di masjid-masjid, maka diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni. Pada sisi lain kemitraan seperti ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada variabel-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
--------------------------------- Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. [Non-text portions of this message have been removed]