MEMFUNGSIKAN MASJID  SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT   
  Firman Allah SWT: 
  “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman 
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat 
dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan 
termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18) 
   
  Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. 
Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan 
melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan-Nya. Masjid merupakan tempat 
orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya 
adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. 
Di samping itu, jika kita lihat dari sejarah, di masa Rasulullah SAW dan pada 
masa-masa kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi 
menjadi pusat kegiatan kaum muslim. Kegiatan di bidang pemerintahan, mencakup 
ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan 
dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai 
pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi, 
mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan 
pengetahuan umum secara luas.
   
  Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid 
sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah 
tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. 
Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi 
digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan 
serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama 
Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun 
berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah 
meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif 
sebagai tempat ibadah.
   
  Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat 
secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh 
pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur 
yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang 
disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di 
berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, 
bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali 
dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat 
Islam secara keseluruhan.
   
  Dalam Muktamar “Risatul Masjid” pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa 
masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki:
  1.      Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan;
  2.      Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa 
bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina 
keterampilan mereka;
  3.      Ruang pertemuan dan perpustakaan;
  4.      Ruang poliklinik dan ruang “perawatan” jenazah;
  5.      Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
   
  Dengan demikian, sesuai dengan muktamar di atas, fungsi masjid bukan saja 
tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang 
tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam 
dimensi horizontal.
   
  Apabila kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya sangat banyak fungsi masjid 
yang dapat dikembangkan untuk mengangkat harkat umat Islam. Fungsi-fungsi 
tersebut antara lain adalah:
  1.      Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri 
kepada Allah SWT;
  2.      Masjid adalah tempat kaum muslimin beri’tikaf, membersihkan diri, 
menggembleng batin untuk membina kesadaran dan mendapatkan pengalaman batin/ 
kegamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta kebutuhan 
pribadi;
  3.      Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan 
persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat;
  4.      Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan 
kesulitan-kesulitan, meminta bantuan dan pertolongan;
  5.      Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan 
kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama;
  6.      Masjid dengan majelis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan 
kecerdasan dan ilmu pengetahuan muslimin;
  7.      Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan 
umat;
  8.      Masjid tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan membagikannya;
  9.      Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial.
   
  Di beberapa kota-kota di Indonesia, beberapa tahun terakhir, terlihat suatu 
fenomena baru yang menunjukkan sebagian masjid telah berfungsi selain sebagai 
tempat ibadah (shalat) juga merupakan tempat pengembangan pendidikan, tempat 
pemberdayaan ekonomi umat, dan tempat kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan 
demikian, keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat 
lingkungannya. Fungsi masjid yang seperti itu, perlu terus dikembangkan dengan 
pengelolaan yang baik dan teratur, sehingga dari masjid lahir insan-insan 
muslim yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera.
   
  Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah 
pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid 
untuk berperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid 
dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat 
setempat sebagai mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam 
berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah 
masjid tersebut berada.
   
  Peningkatan kesejahteraan umat tersebut dapat dilakukan dengan membuat 
Koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dan kegiatan ekonomi yang 
berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan 
kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut.
   
  Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang 
lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan 
ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan 
sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk 
BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara 
administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan 
koperasi dan baik (“thayyiban”) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan 
para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan 
hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) 
yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.
   
  Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi 
kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada 
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan 
ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah 
seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BMT, yang didirikan di masjid-masjid, 
sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan 
iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng 
lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, 
dan Lembaga Perbankan Syariah, yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, 
dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan 
pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan 
pembiayaan. 
   
  Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, di masjid-masjid, maka 
diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi 
kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan 
murni. Pada sisi lain kemitraan seperti ini juga akan meningkatkan kemampuan 
Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program 
ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi 
mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun 
sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus 
menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi 
materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan 
apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan 
sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, 
kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan
 keluarga dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut 
tidak terbatas pada variabel-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut 
moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke