Haturan kang Mh, damang...? Walah......walah, bet resep gugat-menggugat.....Eta deui Yusril menggugat KPK, kieu mah..... atuh...jeruk makan jeruk..! hehehe Keun urang bandungan waenya......, mana anu teu leres, duanana merasa leres. ipeut
mh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wakil Wali Kota Cimahi Gugat Wali Kota Itoc Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Hukum CIMAHI, (PR).- Wakil Wali Kota Cimahi akan menggugat Wali Kota Cimahi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membatalkan SK Wali Kota Cimahi No. 821.9/Kep.24-KKD/2007 tertanggal 14 Februari 2007 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Mutasi dan promosi itu dinilai tidak sah dan cacat hukum. Sikap resmi Wakil Wali Kota Cimahi, Dedih Junaedi itu tertuang dalam siaran pers yang ditandatanganinya dan dikirim melalui faksimili tertanggal 16 Februari 2007 yang diterima Redaksi "PR", Jumat (23/2). Selain menggugat, Dedih juga akan melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan wali kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Gubernur Jawa Barat, dan DPRD Kota Cimahi. Sebagai wakil wali kota, Dedih merasa tidak pernah diberitahu dan diajak berunding sejak perencanaan mutasi dan promosi sampai digelar pelantikan pejabat eselon III dan IV, 15 Februari 2007. Meski pernah menanyakan hal itu kepada Sekda Cimahi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) 27 Desember 2006 lalu, Dedih merasa tidak pernah mendapat jawaban. Padahal, dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tanggal 11 Agustus 2004 tentang Rincian Tugas Wakil Wali Kota Cimahi dalam Bab III pasal 5 huruf a, disebutkan bahwa wakil wali kota mempunyai tugas menandatangani berita acara pelantikan pejabat eselon III dan IV. Hak Saat hendak dikonfirmasi tentang siaran pers resmi dari Wakil Wali Kota Cimahi itu, Wali Kota Itoc Tochija tidak bisa dihubungi. Namun, Sekda selaku Ketua Baperjakat Kota Cimahi, Achmad Solihin, semalam mengatakan, setiap warga negara berhak untuk melayangkan gugatan terhadap pihak manapun, termasuk wali kota. "Namun, hasil kajian yang dilakukan Baperjakat terkait mutasi dan promosi pegawai diajukan kepada lembaga wali kota. Lucu juga kalau sampai menggugat, karena wakil wali kota sudah tercantum dalam kelembagaan itu," kata Solihin. Disebutkan pula, selama ini tidak pernah ada masalah dan konflik dalam pemerintahan Kota Cimahi. "Namun, jika memang ada keberatan, silahkan layangkan gugatan," kata Sekda Achmad Solihin (A-158)*** Sumber: PR, Sabtu, 24 Februari 2007 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com