Haturan kang Mh, damang...?
   
  Walah......walah, bet resep gugat-menggugat.....Eta deui Yusril menggugat 
KPK, kieu mah..... atuh...jeruk makan jeruk..! hehehe
  Keun urang bandungan waenya......, mana anu teu leres, duanana merasa leres.
   
  ipeut

mh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Wakil Wali Kota Cimahi Gugat Wali Kota Itoc
Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Hukum  CIMAHI, (PR).-
Wakil Wali Kota Cimahi akan menggugat Wali Kota Cimahi ke Pengadilan Tata Usaha 
Negara Bandung untuk membatalkan SK Wali Kota Cimahi No. 821.9/Kep.24-KKD/2007 
tertanggal 14 Februari 2007 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan 
Pemerintah Kota Cimahi. Mutasi dan promosi itu dinilai tidak sah dan cacat 
hukum.
  Sikap resmi Wakil Wali Kota Cimahi, Dedih Junaedi itu tertuang dalam siaran 
pers yang ditandatanganinya dan dikirim melalui faksimili tertanggal 16 
Februari 2007 yang diterima Redaksi "PR", Jumat (23/2). 
  Selain menggugat, Dedih juga akan melaporkan tindakan pelanggaran yang 
dilakukan wali kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri 
Pemberdayaan Aparatur Negara, Gubernur Jawa Barat, dan DPRD Kota Cimahi.
  Sebagai wakil wali kota, Dedih merasa tidak pernah diberitahu dan diajak 
berunding sejak perencanaan mutasi dan promosi sampai digelar pelantikan 
pejabat eselon III dan IV, 15 Februari 2007. Meski pernah menanyakan hal itu 
kepada Sekda Cimahi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan 
(Baperjakat) 27 Desember 2006 lalu, Dedih merasa tidak pernah mendapat jawaban. 
  Padahal, dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tanggal 11 
Agustus 2004 tentang Rincian Tugas Wakil Wali Kota Cimahi dalam Bab III pasal 5 
huruf a, disebutkan bahwa wakil wali kota mempunyai tugas menandatangani berita 
acara pelantikan pejabat eselon III dan IV.
  Hak
  Saat hendak dikonfirmasi tentang siaran pers resmi dari Wakil Wali Kota 
Cimahi itu, Wali Kota Itoc Tochija tidak bisa dihubungi. Namun, Sekda selaku 
Ketua Baperjakat Kota Cimahi, Achmad Solihin, semalam mengatakan, setiap warga 
negara berhak untuk melayangkan gugatan terhadap pihak manapun, termasuk wali 
kota. 
  "Namun, hasil kajian yang dilakukan Baperjakat terkait mutasi dan promosi 
pegawai diajukan kepada lembaga wali kota. Lucu juga kalau sampai menggugat, 
karena wakil wali kota sudah tercantum dalam kelembagaan itu," kata Solihin.
  Disebutkan pula, selama ini tidak pernah ada masalah dan konflik dalam 
pemerintahan Kota Cimahi. "Namun, jika memang ada keberatan, silahkan layangkan 
gugatan," kata Sekda Achmad Solihin (A-158)***
  Sumber: PR, Sabtu, 24 Februari 2007
  

 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke