Leres pisan eta teh kang......pan cikeneh rame2 dung deng Ahmadiyah...pan
hasilna sami wae sareng sateeacannana..pamarentah oge teu wani ngabubarkeun
..pasti Depag...gaduh pakem...Kitu deui urang sarerea ..pasti aya salah
sahiji dina eta anu ratusan pamahaman islam anu aya didunya Islam
ayeuna...pasti aya guruna..pasti...beda wawasanna..pasti beda pangalaman
sprituilna..psti benten turunan Islamna...(conto isla Syah atanapi Islam
Sunni)...Leres...Jentre pisan dina cutatan TJ dihandap...anu
ngajawab...pasti ti hiji aliran pamahaman...anu salah sahiji tina
ratusan....kantun wae kanu naroskeun...bade nampi atanapi milih tina aliran
pamahaman sejen....

2008/9/5 Asep Salmon <[EMAIL PROTECTED]>

>     Nampi henteuna hiji jalmi kana sagala rupi penjelasan anu dumasar kana
> agama (Islam), gumantung kana tingkat kaimanannana.....
>
> Salam,
> AS
> **
> *1. Hukum Merokok Menurut Syari'at *
> *Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin*
> * *
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut
> syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
>
> Jawaban
> *Merokok haram hukumnya* berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir
> ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.
>
> Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.
>
> "Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
> kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]
>
> Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
>
> Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
> termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
>
> Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang
> menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya
> kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa
> mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya
> kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di
> dalamnya terdapat kemudharatan.
>
> Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
>
> "Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
> membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
>
> Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
> syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
> dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
>
> Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman
> merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan
> dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas
> dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi
> terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada
> si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa
> dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari
> merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang
> shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan
> mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila
> duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
>
> Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan
> hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera
> oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan
> mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus
> disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya
> dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya
> meninggalkannya tersebut.
>
> Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik
> di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu
> sendiri".
>
> Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
> dari dua jenis.
>
> [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
> (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
> yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
>
> [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu
> itu sendiri secara langsung.
>
> Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah
> hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum
> keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
>
> Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
>
> "Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
> hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3]
>
> Dan firmanNya.
>
> "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr,
> berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
> perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
> itu" [Al-Ma'idah : 90]
>
> Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis
> kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah
> karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
>
> 2. *Hukum Sesuatu Yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur'an *
> *Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin *
> **
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan
> pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti *merokok*atau 
> yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam
> Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka
> ?
>
> Jawaban
> Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam
> disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya
> setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah,
> maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan
> As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu.
>
> Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan
> kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan
> prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali
> oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita
> merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla.
>
> "Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
> Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]
>
> Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .
> "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
> sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan
> Allah sebagai pokok kehidupan" [An-Nisa : 5]
>
> Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .
>
> "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat
> (kepada orang lain)" [1]
>
> Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah
> rokok dan yang semacamnya.
>
> Maka *rokok termasuk sebab yang mematikan*, dan merujuklah kepada
> hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang
> meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti
> termasuk dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala .
>
> "Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian" *[An-Nisa : 29]
> *
> *Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak
> mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta
> sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia.
> *
> "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
> sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
> Allah sebagai pokok kehidupan" *[An-Nisa : 5]
> *
> Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din
> dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak
> mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi
>
> Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam .
>
> "Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan
> kepada orang lain"
>
> Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan
> berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian
> Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -walaupun
> (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya.
> Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> sallam .
>
> "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan
> kemudharatan".
>
> Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena
> boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.
>
> Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang
> tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash
> syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai
> masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.
>
>
> [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
> Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
> Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
> _________
> Foote Note
> [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut
> urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan
> kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad
> yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit
> Radhiyallahu 'anhu
> *Kategori*: Al-Qur'an - Ilmu
> *Sumber*: http://www.almanhaj.or.id
> *Tanggal:* Senin, 28 Februari 2005 07:37:55 WIB
>
>
> Dibuat oleh *SalafiDB* http://salafidb.googlepages.com
>
>
> [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
> Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
> Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
> _________
> Foote Note
> [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut
> urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan
> kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad
> yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit
> Radhiyallahu 'anhu
> *Kategori*: Al-Qur'an - Ilmu
> *Sumber*: http://www.almanhaj.or.id
> *Tanggal:* Senin, 28 Februari 2005 07:37:55 WIB
>
>
> Dibuat oleh *SalafiDB* http://salafidb.googlepages.com
>
> *****************************************
> Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,
> Banten dan DKI Jakarta.
>
> Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
> s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
> Purwakarta
> *****************************************
>
>  
>

Kirim email ke