Sudah saatnya zakat mengurangi pajak!!! 
Bila Pemerintah akan mengenakan pajak pada warisan dan hibah, maka sudah 
saatnya zakat mengurangi pajak. Karena kategori hibah bisa termasuk shodaqoh, 
infaq, zakat, waqaf.
 
Wassalam
 
Warisan akan kena pajak JAKARTA (Bisnis): Dalam pembahasan RUU Perpajakan oleh 
Tim Review, yang beranggotakan pejabat Depkeu dan swasta, muncul usulan untuk 
mengenakan pajak penghasilan sebesar 5% (final) atas pemberian warisan dan 
hibah di atas Rp500 juta. 
Direktur Pajak Penghasilan, Depkeu, Sumihar Petrus Tambunan membenarkan hal 
itu. Namun, lanjutnya, usulan itu belum masuk secara resmi dalam draf RUU Pajak 
Penghasilan. 
"Jika Tim Review sepakat, nanti dimasukkan ke dalam draf RUU PPh. Sekarang 
masih dibahas," katanya di Jakarta kemarin. 
Tim Review adalah tim kecil yang dibentuk oleh Menteri Keuangan Jusuf Anwar 
untuk mengkaji ulang draf RUU Perpajakan yang dihasilkan Tim Ditjen Pajak. 
Tim itu dipimpin Bambang Subianto (mantan Menkeu) dengan anggota a.l. John 
Prasetio (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Internasional, mantan 
chairman Ernst&Young), Rahmat Gobel (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang 
Industri, Teknologi, dan Kelautan/bos Panasonik Gobel Indonesia), dan Theodore 
P. Rachmat (mantan Presdir Grup Astra). 
Juga Gunadi (Direktur Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Ditjen 
Pajak), I Made Erata (staf ahli Menkeu bidang Penerimaan), Sumihar Petrus 
Tambunan, dan Erwin Silitonga (Anggota Tim Pengkaji Ditjen Pajak) 
Tim ini akan bekerja sampai akhir Agustus 2005. Akhir bulan ini tim dari Dana 
Moneter Internasional akan datang untuk ikut memberikan masukan terhadap draf 
RUU Perpajakan tersebut. 
"Jika usulan IMF bagus, akan kita masukkan ke dalam draf RUU," ujar seorang 
anggota Tim Review dari kalangan swasta. 
Staf Tim Pengkaji Ditjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan dalam draf awal yang 
dibuat tim penyusun dari Ditjen Pajak, tidak ada pasal yang mengatur soal pajak 
warisan. "Jika tim review memberikan usulan seperti itu, baguslah," kata 
Robert, yang juga salah seorang anggota Tim Ditjen Pajak, kepada Bisnis 
kemarin. 
Batas Rp500 juta 
Seorang konsultan keuangan yang ikut dalam pembahasan di Tim Review menyatakan 
untuk melindungi masyarakat lapisan bawah dan menengah, akan ditentukan batas 
harta warisan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Besarnya adalah Rp500 
juta untuk masing-masing penerima. 
"Angka itu dilihat dari sisi penerima warisan, bukan dari total harta warisan. 
Jika seeorang bapak meninggalkan harta Rp2 miliar yang dibagikan kepada empat 
ahli waris, maka atas penyerahan harta warisan tersebut tidak kena PPh." 
Tarif PPh atas harta warisan diusulkan 5% dan bersifat final. Ada kemungkinan 
harta dalam bentuk penyertaan modal (saham) dan harta bergerak lainnya juga 
termasuk dalam kategori harta warisan yang dikenakan pajak. 
Berdasarkan UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perolehan harta 
warisan dikenakan BPHTB sebesar 5%. Batas warisan tidak kena BPHTB, menurut 
peraturan pemerintah, adalah maksimal Rp300 juta. Namun daerah diberi wewenang 
untuk menentukan batas harta warisan yang tidak kena BPHTB. 
"Maksimal Rp300 juta. Tapi di beberapa daerah ada yang Rp150 juta, ada juga 
yang Rp200 juta. Tergantung kebijakan masing-masing daerah," kata Kasubdit 
Penilaian Ditjen PBB Imam Arifin kemarin. 
Selain itu, Tim Review juga mengusulkan agar ketentuan pajak mengenai hibah 
dipertegas. Berdasarkan UU Pajak yang berlaku saat ini, harta hibah bebas pajak 
penghasilan jika diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial atau 
pengusaha kecil termasuk koperasi sepanjang tidak ada hubungan kerja. 
Keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat adalah hubungan antara bapak 
dan anak, atau antara anak dan bapak. Dengan demikian, hibah dari kakek ke cucu 
atau sebaliknya tetap kena PPh. 
Dalam draf RUU Pajak, hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis 
keturunan lurus satu derajat juga dikenakan pajak penghasilan. "Ini untuk 
mengeliminasi harta hibah yang tidak jelas asal-usulnya. Anda tahu, banyak 
pejabat yang mengaku memperoleh hibah dalam jumlah besar-besar." 
Sumihar P. Tambunan menyatakan pajak atas hibah sulit dikejar karena penerima 
hibah tidak melaporkan ke kantor pajak. "Sistemnya adalah self assessment. 
Jadi, jika mereka tidak melapor, ya kami tidak tahu." 
Pajak warisan 
Berdasarkan buku International Tax Summaries, 1994, yang diterbitkan Coopers & 
Lybrand, sebagian besar negara mengenakan pajak warisan (lihat Tabel). Di 
Indonesia, isu mengenai pajak atas warisan muncul sejak UU Perpajakan 1994. 
Namun ketentuan mengenai pajak warisan selalu gugur sebelum masuk dalam draf 
resmi. 
"Di Jepang, jika tidak ada pengembangan, harta warisan akan habis dikenakan 
pajak dalam tiga generasi. Di Amerika Serikat bahkan bisa habis dalam dua 
generasi," kata seorang anggota Tim Review. (par) 



                
---------------------------------
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke