http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/03/nas08.htm

MUI Diimbau Cabut Fatwa Haram Pluralisme 
  a.. ICMI Sampaikan Tasyiah 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa tidak 
semata-sata dari pandangan fikih, namun perlu metodelogi dengan pertimbangan 
ahli. Karena itu, sangat bijak jika fatwa haram pluralisme dicabut untuk 
dipertimbangkan secara bijak.

Demikian rangkuman pendapat Ketua PBNU KH Masdar Farid Mas'udi dan Rektor 
Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, di 
Jakarta, kemarin, saat menanggapi pro dan kontra fatwa MUI, belum lama ini.

Sementara itu, Ikatan Cendekiawan Mulsim Se-Indonesia (ICMI) mendukung dan 
menerima fatwa MUI. Sebab, lembaga itu memang memiliki kewenangan untuk 
mengeluarkan fatwa. Untuk itu, ICMI mengajak umat Islam bersikap arif serta 
menghindari cara-cara kekerasan dan selalu mengedepankan cara-cara damai dalam 
menyikapi fatwa MUI .

"Kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan," kata 
Ketua ICMI Salahuddin Wahid di Jakarta, Selasa, saat membacakan tausyiah 
(nasihat) kepada seluruh komponen bangsa sehubungan dengan timbulnya berbagai 
tanggapan masyarakat terhadap fatwa MUI.

Tausyiah ICMI itu antara lain mengimbau seluruh komponen bangsa untuk tidak 
melakukan campur tangan dalam permasalahan agama lain. Masyarakat tetap menjaga 
persatuan dan kesatuan bangsa dengan selalu waspada terhadap berbagai 
provokasi, pancingan, adu bomba, teror dan berbagai hal yang dapat mengarah 
memecah belah bangsa.

Ditanya tentang pro kontra fatwa ajaran Ahmadiyah haram, Salahuddin mengatakan, 
ICMI tidak akan ikut dalam perdebatan itu. "Fakta ada fatwa dan ada yang 
membantah. Saya pikir ICMI tak ikut dalam perdebatan tersebut." .

Dengan tegas dia pun menyatakan, MUI memang punya kewenangan mengeluarkan 
fatwa. Dan, realitasnya fatwa MUI mendapatkan dukungan mayoritas umat Islam 
Indonesia. Namun demikian, ICMI tetap menghargai adanya pendapat dari sebagian 
umat yang berbeda dengan fatwa MUI. Hendaknya perbedaan yang terjadi diterima 
sebagai rahmat dan disertai sikap lapang dada.

Menurut Masdar, fatwa merupakan aplikasi norma fikih yang diperuntukkan bagi 
hal-hal yang bersifat tindakan atau perbuatan objektif seperti masalah 
perjudian, korupsi, suap, dan politik uang. ''Fatwa yang ditujukan untuk 
hal-hal yang bersifat pemikiran atau pandangan hidup terasa melampaui batas dan 
tidak lazim,'' katanya, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kegiatan penetapan hukum sebagai tahap pengambilan kesimpulan tidak 
bisa diputuskan secara mendadak, tapi harus melalui suatu tahap yang disebut 
tashawwur atau rekonstruksi dan definisi masalah. ''Jika kita mau menjatuhkan 
hukum atas suatu masalah, maka harus jelas perkara itu sebagaimana adanya, 
bukan bagaimana yang saya mau atau saya khayalkan. Tashawwur inilah yang akan 
menentukan mutu dari hukum yang disimpulkan,'' tambah Masdar.

Dia mengimbau MUI untuk mencabut fatwa yang dikeluarkan, khususnya yang 
berkaitan dengan masalah pluralisme, sekularisme, dan liberalisme, karena 
dikhawatirkan dapat memicu meluasnya kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Dia mengatakan, fatwa MUI yang mengharamkan masalah pluralisme, sekularisme, 
dan liberalisme itu dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam yang 
menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan 
agama. Sedangkan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur 
hubungan antara manusia dan Tuhan. Sementara hubungan antara manusia dan 
manusia tak bisa diatur agama.

Adapun pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama dan 
bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya adalah 
agama yang paling benar. ''Dengan tidak mengurangi keinginan menghormati MUI, 
kami mengimbau fatwa lembaga ini, khususnya yang berkaitan dengan pandangan 
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dapat ditarik dahulu untuk dipikirkan 
kembali dengan kearifan dan kedalaman ilmiah sesuai dengan karakter sejati 
ulama.''

Sementara itu, Azyumardi Azra meminta metodologi pembuatan fatwa oleh MUI 
ditinjau kembali. ''Saya berharap MUI membuka pintu dialog dan mengundang orang 
yang bisa melihat lebih jernih dalam konteks keagamaan dan konteks kebangsaan, 
serta tidak hanya melihat dari konteks fikih,'' katanya.

Merevisi

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim mengatakan, mungkin saja MUI 
merevisi fatwanya jika ada perubahan keadaan atau situasi. ''Bisa saja 
direvisi, misalnya karena perubahan keadaan atau situasi. Tapi biasanya itu 
berlaku bagi fatwa-fatwa yang bersifat keduniawian. Tetapi untuk akidah seperti 
ini, MUI belum pernah merevisi fatwanya,'' katanya di sela-sela sosialisasi 
Fatwa MUI tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Jakarta, kemarin.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pluralisme 
secara sosiologis atas dasar agama, budaya, atau bahasa adalah keniscayaan yang 
tidak dapat dihindari. Dari perspektif Islam, pluralisme merupakan sunnatullah 
yang harus dialami serta didorong perkembangannya atas dasar ta'aruf, yakni 
saling memahami dan menghargai toleransi dan kerja sama. Karena itu, Islam juga 
memberi jaminan dalam beragama di dalam Alquran, termasuk untuk tidak beragama. 
''Jadi, Islam memberi kebebasan beragama atau tidak beragama,'' katanya. 
(di,A20,bn,ant-49t) 


[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke