SKB 1/1969: Perlukah Dicabut? Date: Tuesday, June 22 @ 08:46:37 Topic Dunia Islam
Ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim Muzadi, Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain pencabutan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU Sisdiknas. SKB 1/1969 ini berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. Sedangkan UU Sistem Pendidikan Nasional berisi antara lain kewajiban sekolah untuk menyediakan guru agama sesuai dengan agama siswa. Setelah tuntutannya diterima kubu Megawati-Hasyim, maka banyak pendeta Kristen beramai-ramai mulai berkampanye untuk suksesnya pasangan capres/cawapres tersebut. Mengapa kelompok Kristen ini begitu alergi terhadap SKB 1/1969? Jika ditelaah, ini bukan soal baru. PDS telah cukup berhasil mengeksploitasi isu-isu ketertindasan kelompok Kristen, sehingga meraih dukungan yang cukup memadai. Biasanya, kalangan Kristen beralasan, bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu "bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat Kristen dan Katolik di Indonesia, serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat beragama lain. " Tuntutan pencabutan SKB 1/1969 juga sempat muncul ke permukaaan, menyusul penyerbuan komplek Kristen Doulos, tahun 1999, yang ketika itu dipimpin oleh Pendeta Ruyandi Hutasoit, presiden PDS. Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi bulan-bulanan pihak Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang mengatur tentang Pedoman Penyiaran Agama. SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 1/1969 ditetapkan tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB tersebut. (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat. Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE Sahetapy, seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya ini mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan keberadaan SKB No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, "sejak tahun 1969 umat Kristiani telah diviktimisasi, antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, dan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat instruksi dan surat radiogram, yang pada intinya, bagaimana mendiskreditkan dan memojokkan kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani." SKB 1/1969 dikatakan Sahetapy telah memasung kebebasan HAM. Berdasarkan pasal 29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara legalistik positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara diskriminatif dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa Pancasila dan serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB Nomor 1 tahun 1969 juga disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan terselubung" yang bertentangan dengan makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. " Dari uraian Sahetapy itu dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen dengan keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun itu dianggap tidak ada oleh kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, kecuali, kaum Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal pembangunan gereja. Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan kebebasan dan HAM. Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka persoalan gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak Kristen menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin sesuai SKB Nomor 1 tahun 1969. Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB itu adalah peraturan yang sah dan berlaku di negara hukum Indonesia. Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap dipegang teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak Muslim dan pemerintah RI tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka "sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen dalam soal gereja akan terus berlangsung dan tidak pernah berakhir. Rekayasa opini Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM sangatlah tidak masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah pembangunan rumah ibadah pasti mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum Muslim juga harus berjuang keras melalui berbagai persyaratan administrasi yang berat, ketika hendak mendirikan masjid di negara-negara Kristen Eropa. Tidak mungkin, dengan alasan HAM dan kebebasan, maka kaum Muslim bebas begitu saja mendirikan masjid. Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus berjuang puluhan tahun untuk dapat mendirikan sebuah masjid. Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah meminta izin kepada Mussolini untuk mendirikan masjid, tetapi dijawab Mussolini: "No! When we can build a Roman Catholic church in Mecca, you can build a mosque in Roma." Permintaan Mussolini tentu mustahil dipenuhi kaum Muslim, sebab Kota Suci Makkah memang hanya dikhususkan untuk dihuni oleh kaum Muslim. Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen, apakah mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di mana-mana? Bukankah hal ini akan semakin memperkeruh situasi hubungan antar agama di Indonesia? Inikah yang diinginkan PDS dan kelompok-kelompok Kristen lain di Indonesia? Salah seorang penandatangan SKB 1/1969, itu, Amir Machmud, dikenal sebagai 'buldoser' terhadap tokoh-tokoh Islam dan aspirasi Islam dalam kancah politik era Orde Baru. Saat pro-kontra RUU Peradilan Agama tahun 1989, Amir Machmud dikenal sebagai penentang keras RUU tersebut. "Syariat Islam bagaimana pun tidak bisa masuk ke dalam hukum nasional, sebab hukum kita adalah hukum Pancasila," katanya. Ia mengaku telah mencabut banyak Perda yang mengandung syariat Islam di Aceh, Riau, NTB, Jambi, Sulsel, dan sebagainya. "Kalau dulu Perda saya cabut, sekarang kok mau dijadikan hukum nasional," ujarnya kepada Majalah Tempo, 24 Juni 1989. Pihak Kristen selama ini berhasil membuat opini, seolah-olah SKB 1/1969 adalah menguntungkan Islam dan merugikan Kristen. Sama halnya dengan Piagam Jakarta. Padahal, Piagam Jakarta adalah hasil kompromi dalam sidang-sidang BPUPKI. Perlu dicatat, bahwa di berbagai daerah, seperti di NTT, Sulut, Papua, dan sebagainya, umat Islam pun juga terikat dengan SKB tersebut. Mereka juga tidak mudah untuk mendirikan rumah ibadah. Kaum Muslim Indonesia telah terbukti memberikan sikap toleransi yang tinggi terhadap kehidupan keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan gereja berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa izin. Kadangkala, gereja itu sengaja didirikan dengan sangat mencolok di tengah komunitas Muslim. Tengoklah, misalnya, sebuah gereja yang amat sangat megah dan mewah yang dibangun di depan Komplek Kopassus AD, Cijantung. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok Kristen justru akan membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 triliun. Itu semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku. Bagaimana jika nanti SKB tersebut dicabut oleh pemerintahan Megawati-Hasyim Muzadi? Karena itu, kontrak politik antara PDS dan Hajjah Megawati-KH Hasyim Muzadi itu sangat disesalkan. Keputusan itu harusnya dipertimbangkan dengan seksama. SKB No 1/1969 sebenarnya masih cukup ideal. Itu bukan hanya berlaku untuk kaum Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim. Jika ada gereja dihancurkan, jangan lupa ratusan masjid juga telah dihancurkan di NTT, Timtim, Papua, Maluku, dan sebagainya. Aturan semacam ini sangat diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama, karena sikap agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya terhadap kaum Muslim di Indonesia. SKB itu tidak melarang kaum Kristen membangun gereja, tetapi perlu dicermati, apakah gereja itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau sengaja dibangun untuk memenuhi ambisi pemurtadan kaum Muslim. PDS adalah kelompok Kristen yang dipimpin oleh seorang pendeta misionaris fanatik Kristen. Ketika memimpin Doulos, Ruyandi Hutasoit mempunyai ambisi untuk meng-Kristenkan Indonesia. Tabloid Tekad No 8/Tahun II/20-26 Desember 1999, mengungkap misi Doulos World Mission, yaitu mengkristenkan 125 'suku terasing' di Indonesia, yang jumlahnya 160 juta jiwa. Tentu, maksudnya, adalah kaum Muslimin Indonesia. Mereka menargetkan, sebelum tahun 2000 usai, semua 'suku terasing' itu harus mendengar Injil, karena mereka adalah suku yang terabaikan oleh Kristus. Melalui Departemen Misinya, Doulos mengkader para penginjil militan yang dididik di Sekolah Tinggi Teologia mereka. Di tengah keberlimpahan dana dan dukungan Kristen internasional, PDS berhasil memainkan opini, seolah-olah kaum Kristen Indonesia sedang tertindas. Bangsa Indonesia seyogyanya tidak perlu terpedaya dengan berbagai propaganda dan rekayasa opini semacam ini. Di Indonesia, kaum minoritas telah menikmati hak-hak politik, ekonomi, dan keagamaan yang jauh lebih memadai daripada apa yang diterima kaum Muslim di negara-negara Kristen. Tengoklah, hingga kini, mereka tidak menolerir tampilnya seorang menteri Muslim pun di AS, Inggris, Prancis, dan negara-negara Kristen lainnya. Sumber: Republika Online Oleh : Adian Husaini __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/