SKB 1/1969: Perlukah Dicabut?
Date: Tuesday, June 22 @ 08:46:37
Topic Dunia Islam 

Ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim Muzadi, Partai Damai 
Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain pencabutan SKB Menteri 
Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU Sisdiknas. SKB 1/1969 ini 
berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari 
kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. 
Sedangkan UU Sistem Pendidikan Nasional berisi antara lain kewajiban sekolah 
untuk menyediakan guru agama sesuai dengan agama siswa.

Setelah tuntutannya diterima kubu Megawati-Hasyim, maka banyak pendeta Kristen 
beramai-ramai mulai berkampanye untuk suksesnya pasangan capres/cawapres 
tersebut. Mengapa kelompok Kristen ini begitu alergi terhadap SKB 1/1969? Jika 
ditelaah, ini bukan soal baru. PDS telah cukup berhasil mengeksploitasi isu-isu 
ketertindasan kelompok Kristen, sehingga meraih dukungan yang cukup memadai. 
Biasanya, kalangan Kristen beralasan, bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu "bertentangan 
dengan Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk 
beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat Kristen dan Katolik di Indonesia, 
serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat beragama lain.

" Tuntutan pencabutan SKB 1/1969 juga sempat muncul ke permukaaan, menyusul 
penyerbuan komplek Kristen Doulos, tahun 1999, yang ketika itu dipimpin oleh 
Pendeta Ruyandi Hutasoit, presiden PDS. Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 
sudah menjadi bulan-bulanan pihak Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 
70 tahun 1978 yang mengatur tentang Pedoman Penyiaran Agama. SKB No 
01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas Aparatur 
Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan 
dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 1/1969 ditetapkan tanggal 13 
September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH Moh. Dahlan dan Menteri 
Dalam Negeri Amir Machmud. 

Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB 
tersebut. (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala 
daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) 
Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan 
izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan 
Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan setempat. (3) 
Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat 
meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan 
setempat. 

Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE Sahetapy, 
seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya ini 
mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan keberadaan SKB 
No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, "sejak tahun 1969 umat Kristiani telah 
diviktimisasi, antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 1 tahun 1969, dan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat 
instruksi dan surat radiogram, yang pada intinya, bagaimana mendiskreditkan dan 
memojokkan kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani." SKB 1/1969 dikatakan 
Sahetapy telah memasung kebebasan HAM. 

Berdasarkan pasal 29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara 
legalistik positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara 
diskriminatif dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak 
berjiwa Pancasila dan serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB 
Nomor 1 tahun 1969 juga disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan 
terselubung" yang bertentangan dengan makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum 
dalam Pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala 
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena 
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

" Dari uraian Sahetapy itu dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen 
dengan keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas 
menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan 
Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun 
itu dianggap tidak ada oleh kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, 
kecuali, kaum Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal 
pembangunan gereja. Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan 
kebebasan dan HAM. Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 
itulah, maka persoalan gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak 
Kristen menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin 
sesuai SKB Nomor 1 tahun 1969. 

Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB itu adalah peraturan 
yang sah dan berlaku di negara hukum Indonesia. Jika logika dan pendapat 
Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap dipegang teguh oleh kaum Kristen 
Indonesia, sementara pihak Muslim dan pemerintah RI tetap berpegang teguh pada 
SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka "sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum 
Muslim dan kaum Kristen dalam soal gereja akan terus berlangsung dan tidak 
pernah berakhir. 

Rekayasa opini
Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM sangatlah 
tidak masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah pembangunan rumah 
ibadah pasti mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum Muslim juga harus 
berjuang keras melalui berbagai persyaratan administrasi yang berat, ketika 
hendak mendirikan masjid di negara-negara Kristen Eropa. Tidak mungkin, dengan 
alasan HAM dan kebebasan, maka kaum Muslim bebas begitu saja mendirikan masjid. 
Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus berjuang puluhan tahun untuk dapat 
mendirikan sebuah masjid. 

Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah meminta izin kepada Mussolini untuk 
mendirikan masjid, tetapi dijawab Mussolini: "No! When we can build a Roman 
Catholic church in Mecca, you can build a mosque in Roma." Permintaan Mussolini 
tentu mustahil dipenuhi kaum Muslim, sebab Kota Suci Makkah memang hanya 
dikhususkan untuk dihuni oleh kaum Muslim. Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, 
kita bertanya kepada pihak Kristen, apakah mereka akan dengan seenaknya sendiri 
mendirikan gereja di mana-mana? Bukankah hal ini akan semakin memperkeruh 
situasi hubungan antar agama di Indonesia? Inikah yang diinginkan PDS dan 
kelompok-kelompok Kristen lain di Indonesia? Salah seorang penandatangan SKB 
1/1969, itu, Amir Machmud, dikenal sebagai 'buldoser' terhadap tokoh-tokoh 
Islam dan aspirasi Islam dalam kancah politik era Orde Baru. Saat pro-kontra 
RUU Peradilan Agama tahun 1989, Amir Machmud dikenal sebagai penentang keras 
RUU tersebut. 

"Syariat Islam bagaimana pun tidak bisa masuk ke dalam hukum nasional, sebab 
hukum kita adalah hukum Pancasila," katanya. Ia mengaku telah mencabut banyak 
Perda yang mengandung syariat Islam di Aceh, Riau, NTB, Jambi, Sulsel, dan 
sebagainya. "Kalau dulu Perda saya cabut, sekarang kok mau dijadikan hukum 
nasional," ujarnya kepada Majalah Tempo, 24 Juni 1989. Pihak Kristen selama ini 
berhasil membuat opini, seolah-olah SKB 1/1969 adalah menguntungkan Islam dan 
merugikan Kristen. Sama halnya dengan Piagam Jakarta. Padahal, Piagam Jakarta 
adalah hasil kompromi dalam sidang-sidang BPUPKI. Perlu dicatat, bahwa di 
berbagai daerah, seperti di NTT, Sulut, Papua, dan sebagainya, umat Islam pun 
juga terikat dengan SKB tersebut. 

Mereka juga tidak mudah untuk mendirikan rumah ibadah. Kaum Muslim Indonesia 
telah terbukti memberikan sikap toleransi yang tinggi terhadap kehidupan 
keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan gereja berdiri di mana-mana, 
dengan atau tanpa izin. Kadangkala, gereja itu sengaja didirikan dengan sangat 
mencolok di tengah komunitas Muslim. Tengoklah, misalnya, sebuah gereja yang 
amat sangat megah dan mewah yang dibangun di depan Komplek Kopassus AD, 
Cijantung. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok Kristen justru akan 
membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 triliun. Itu semua didirikan 
ketika SKB 1/1969 masih berlaku. Bagaimana jika nanti SKB tersebut dicabut oleh 
pemerintahan Megawati-Hasyim Muzadi? 

Karena itu, kontrak politik antara PDS dan Hajjah Megawati-KH Hasyim Muzadi itu 
sangat disesalkan. Keputusan itu harusnya dipertimbangkan dengan seksama. SKB 
No 1/1969 sebenarnya masih cukup ideal. Itu bukan hanya berlaku untuk kaum 
Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim. Jika ada gereja dihancurkan, jangan 
lupa ratusan masjid juga telah dihancurkan di NTT, Timtim, Papua, Maluku, dan 
sebagainya. Aturan semacam ini sangat diperlukan untuk mencegah semakin 
memburuknya hubungan antar-agama, karena sikap agresif sebagian kaum Kristen 
dalam menyebarkan agamanya terhadap kaum Muslim di Indonesia. SKB itu tidak 
melarang kaum Kristen membangun gereja, tetapi perlu dicermati, apakah gereja 
itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau sengaja dibangun untuk memenuhi 
ambisi pemurtadan kaum Muslim. 

PDS adalah kelompok Kristen yang dipimpin oleh seorang pendeta misionaris 
fanatik Kristen. Ketika memimpin Doulos, Ruyandi Hutasoit mempunyai ambisi 
untuk meng-Kristenkan Indonesia. Tabloid Tekad No 8/Tahun II/20-26 Desember 
1999, mengungkap misi Doulos World Mission, yaitu mengkristenkan 125 'suku 
terasing' di Indonesia, yang jumlahnya 160 juta jiwa. Tentu, maksudnya, adalah 
kaum Muslimin Indonesia. Mereka menargetkan, sebelum tahun 2000 usai, semua 
'suku terasing' itu harus mendengar Injil, karena mereka adalah suku yang 
terabaikan oleh Kristus. 

Melalui Departemen Misinya, Doulos mengkader para penginjil militan yang 
dididik di Sekolah Tinggi Teologia mereka. Di tengah keberlimpahan dana dan 
dukungan Kristen internasional, PDS berhasil memainkan opini, seolah-olah kaum 
Kristen Indonesia sedang tertindas. Bangsa Indonesia seyogyanya tidak perlu 
terpedaya dengan berbagai propaganda dan rekayasa opini semacam ini. Di 
Indonesia, kaum minoritas telah menikmati hak-hak politik, ekonomi, dan 
keagamaan yang jauh lebih memadai daripada apa yang diterima kaum Muslim di 
negara-negara Kristen. Tengoklah, hingga kini, mereka tidak menolerir tampilnya 
seorang menteri Muslim pun di AS, Inggris, Prancis, dan negara-negara Kristen 
lainnya. 


Sumber: Republika Online
Oleh : Adian Husaini 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke