Mas Dana,

Kita harus bisa memilah antara peraturan dan implementasi peraturan. Jadi 
masalah periksa-memeriksa, masalah tekanan, itu hal lain.

Menyangkut batasan kedewasaan untuk perkawinan di zaman ketika Alquran turun 
itu ya tentu saja belum ada. Lha wong di USA saja sampai dengan Semester I abad 
XX, masih banyak dilakukan perkawinan di bawah umur, termasuk gadis umur 10 
tahun. Jika Anda suka baca-baca hal ini, tentu akan ketemu.

Sudah waktunya kita menggunakan akal, rasional-logis untuk menentukan 
kedewasaan agar dihasilkan generasi yang mumpuni dalam hidupnya.

Wassalam,
chodjim
  

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
Sent: Saturday, October 15, 2005 11:24 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?


Bung Chodjim

Apakah dalam persyaratan nomor (2) itu diperiksa bahwa keduanya 
merupakan orang dewasa yg merdeka dan memberikan pernyataan tanpa 
tekanan? Adakah definisi dewasa dan definisi merdeka dalam konteks 
pernikahan ini?

Apa perlunya wali jika keduanya sudah dewasa dan mandiri?

Apakah perlu penghulu?  Atau cukup menyatakan niat menikah diantara 
kedua calon itu saja?  

Dimana penghulu itu diatur oleh Al-Qur'an?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Dana, definisi perkawinan menurut Alquran itu ya "dua orang 
yang berlawanan jenis yang mengikatkan diri untuk membentuk RT yang 
dibenarkan menurut hukum Islam". 
> 
> Yang dalam Alquran secara eksplisit dinyatakan bahwa keabsahan 
ikatan itu harus dipenuhinya mahar dari calon suami kepada calon 
istri. Dus, menurut Alquran secara eksplisit perkawinan terbentuk 
bila: (1) ada calon suami-istri, (2) ada pernyataan untuk menjadi 
suami-istri (biasa disebut ijab-qabul), (3) ada mahar dari calon 
suami kepada istri (4) dibenarkan menurut hukum seperti bukan anak 
kandung, bukan anak tiri yang ibunya telah dikawini, bukan saudara 
sesusuan, bukan sedang menjadi istri orang, dll seperti yang 
dijelaskan pada surah annisa. 
> 
> Sedangkan menyangkut wali dan saksi itu hasil penggalian dari ayat-
ayat Alquran yang dinyatakan secara implisit. Artinya, secara 
eksplisit tidak ada "wali" bagi pernikahan. Tapi, dengan 
adanya "jangan kau nikahkan ....", maka yang menikahkan itulah yang 
disebut wali.
> 
> Sekian tambahan masalah perkawinan.
> 
> Salam,
> chodjim
> 
>    
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
> Sent: Thursday, October 13, 2005 6:19 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?
> 
> 
> Terimakasih atas penjelasannya yg mudah dimengerti.
> 
> Anda tidak ingin berkecimpung dalam perselisihan mazhab mengenai 
> kawin muth'ah.  Tetapi dapatkah Anda menjelaskan mengenai definisi 
> pasutri atau definisi perkawinan menurut Al-Qur'an?
> 
> Maaf saya agak ngeyel karena saya ingin tahu benar apa yg haram dan 
> halal menurut Al-Qur'an bukan menurut hadits.
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ini ada pertanyaan 2 minggu yang lalu dari Mas DP. Tentu 
pertanyaan 
> ini benar, yaitu makna zina. Ini perlu dijelaskan karena tanpa 
> pengertian yang benar kita sama saja dengan menjawab pertanyaan apa 
> itu angin. Lalu, ada yang menjawab angin itu sama dengan kentut. 
> Maka, jawaban angin sama dengan kentut itu artinya jawaban yang 
> mengandung sebagian benar dan sebagian salah.
> > 
> > Zina adalah .... 
> > 
> > Menurut kamus ALDCE oleh Hornby cs, adultary: voluntary sexual 
> intercourse of a married person with a person of the opposite sex 
who 
> is not the person to whom who or she is married. Definisi ini jelas 
> mengikuti sistem hukum Barat modern dan bukan mengikuti hukum agama 
> Kristen atau Yahudi. Sebab, dalam definisi ini yang masih bujangan 
> asal "voluntary" tidak bisa disebut orang yang berzina.
> > 
> > Hukum Islam menyebut zina itu sebagai sexual intercourse yang 
tidak 
> dibenarkan menurut hukum. Jadi, dalam peperangan perempuan 
disetubuhi 
> pihak musuh tidak disebut dizinai. Budak yang belum bersuami yang 
> disetubuhi oleh majikannya tidak disebut dizinai. Secara explisit 
> Alquran membolehkan sexual intercourse dalam pasutri atau terhadap 
> budak belian yang belum bersuami, atau budak tawanan perang (tanpa 
> pandang bulu statusnya). Bila perbuadakan di suatu negara telah 
> diberantas, maka itu artinya tidak ada budak lagi, sehingga sexual 
> intercourse hanya boleh dilakukan pasutri.
> > 
> > Maka, ketika kita membicatrakan "zina" kita juga harus mengaitkan 
> dengan keabsahan pasutri. Misalnya, pasutri yang berasal dari 
saudara 
> kandung --dan semua yang sudah disebutkan dalam surah annisa-- 
tidak 
> dibenarkan alias dilarang. Jadi, bila kedua saudara kandung itu 
> menjauhkan diri dari kampung agar tidak diketahui status 
> persaudaraannya di tempat yang baru, mereka tetap tidak sah sebagai 
> pasutri. Dan, hubungan itu dihukumi zina.
> > 
> > Sedangkan mengenai pasutri yang dibentuk dari perkawinan muth'ah 
> itu terjadi dalam perselisihan mazhab --antara sunni dan syi'ah. 
Bagi 
> sunni haram, sedangkan bagi syi'ah halal. Saya tidak mau ikut-
ikutan 
> dalam masalah ini.
> > 
> > suwun,
> > chodjim
> > 
> > 
> > -----Original Message-----
> > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
> > Sent: Thursday, September 29, 2005 5:13 PM
> > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?
> > 
> > 
> > Oleh karena itu kita perlu tegaskan lagi bahwa definisi zina itu 
apa
> > supaya tidak rancu antara (1) selera manusia dari segi seksualitas
> > dengan (2) tindakan2 seksual yg membahayakan diri orang lain.
> > 
> > Zina itu yg mana?
> > 
> > Kalau zina itu menekankan ruang lingkup (1) ya sekarang banyak yg
> > merasa tidak cocok karena selera dalam seksualitas itu menjadi HAM
> > seseorang selama tidak mencelakakan orang lain.  Kalau zina itu
> > dianggap dosa tapi ternyata tidak dapat dikategorikan sbg 
> pelanggaran
> > hukum, ya urusan pribadi masing2 lah.
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------
~--> 
> Click here to rescue a little child from a life of poverty.
> http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
> --------------------------------------------------------------------
~-> 
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment .... 
> Yahoo! Groups Links
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke