Senin, 13 Maret 2006
Editorial
http://korantempo.com/korantempo/2006/03/13/Editorial/krn,20060313,91.id.html

Wajah Bopeng Perda Antiprostitusi


Lumayanlah kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang mengisyaratkan 
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran 
itu bisa saja direvisi--mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma 
kitab suci. Namun, koran ini justru memberikan saran yang lebih radikal: 
peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut 
atau dinyatakan batal demi hukum.

Peraturan daerah (perda) tersebut secara prinsip keliru. Substansi dan 
acaranya bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, 
yang juga telah mengatur sangat hati-hati ihwal tindak pidana susila. 
Pasal-pasalnya juga memungkinkan terjadinya multitafsir. Ambil contoh 
pasal 4 ayat 1, yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau 
perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa 
ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum...."

Berbekal godam aturan ini, aparat bisa bertindak cuma berdasarkan 
"kecurigaan dan anggapan". Bisa celaka jika pada suatu malam ada 
perempuan--mungkin termasuk Anda yang lagi sial--sedang berdiri menunggu 
angkutan kota, tengah minum teh botol, makan di warung sendirian, atau 
berada di kamar hotel. Zonder ba-bi-bu, aparat bisa sewenang-wenang 
menggaruk Anda yang gelagatnya dicurigai sebagai pelacur, untuk dibawa 
menuju kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Di sanalah para tersangka 
kriminal ini diproses secara "hukum kota".

Peraturan ini juga diskriminatif, sewenang-wenang, dan merugikan 
kepentingan umum. Sasarannya lebih ditujukan kepada perempuan, bukan 
lelaki hidung belang. Korban salah tangkap dialami Lilis Lindawati, 36 
tahun, karyawati sebuah restoran. Ibu yang tengah hamil muda ini kena 
ciduk bersama puluhan wanita lainnya, termasuk waria, ketika hendak naik 
angkutan sepulang kerja malam. Istri seorang guru sekolah dasar itu 
dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat 
pemerintah Kota Tangerang.

Cara mengadili para tersangka pidana ringan ini juga ngawur. Hakim 
tunggal Barmen Sinurat, yang menyatakan sidang terbuka untuk umum, 
memvonis Lilis denda Rp 300 ribu atau kurungan empat hari, hanya karena 
dia gagal menunjukkan surat nikah dan di tasnya ditemukan lipstik dan 
bedak! Sidang sengaja diplot dengan ulang tahun kota, dihadiri ribuan 
orang, dan disaksikan Wali Kota Wahidin Halim serta sejumlah pejabat di 
Kota Tangerang.

Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda. Namun, 
bayangkanlah jika Anda dalam posisi seperti Lilis yang dilematis: emoh 
membayar denda bukan saja karena dia bukan pelacur, melainkan juga 
lantaran tak punya duit. Bayangkan pula seandainya Anda suami Lilis, 
Kastoyo, yang dipingpong ke sana-kemari untuk membebaskan sang istri 
meski sudah berbekal surat bermeterai tentang status pekerjaan istrinya.

Perda ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum 
serta perlakuan sama di hadapan hukum bagi semua warga negara, termasuk 
perempuan dan pelacur. Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perda yang bertentangan dengan 
kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi 
dapat dibatalkan. Kota Tangerang mestinya dicitrakan sebagai kawasan 
niaga yang aman, bukan dalam kondisi siaga yang menakutkan.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke