http://www.mediaindo.co.id/editorial.asp?id=2006031200514906

Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru
        

SALAH satu tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warganya.
Selain itu, juga memberikan kemudahan sehingga hak-hak warga dapat
dipenuhi tanpa pandang bulu.

Namun, maksud yang indah-indah dalam filosofi berdirinya negara itu
tidak selamanya mulus dalam praktiknya. Bahkan negara justru menjadi
bengis dan menebar teror kepada warganya. Teror itu menjelma dalam
berbagai bentuk, baik langsung melalui aparaturnya maupun lewat
perangkat aturan dan undang-undang yang diskriminatif.

Itulah yang menimpa kita, bangsa Indonesia, selama beberapa dasawarsa.
Negara mengerangkeng hak-hak sipil warga. Akibatnya, sebagian warga
takut dan terkekang. Salah satu aturan yang membuat takut itu adalah
UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.

Dengan UU itu, negara menebarkan ketakutan bagi etnik tertentu. UU
yang seharusnya dibuat dengan semangat melindungi kepentingan warga
negara itu justru merampas hak warga dan meneror mereka.

Etnik Tionghoa, contohnya, hingga kini masih menjadi warga kelas dua,
bahkan baru menjadi setengah warga negara Indonesia (WNI). Warga etnik
Tionghoa yang lahir dan menghirup udara pertama kali di Indonesia,
dengan landasan UU itu, tetap dianggap sebagai WNI keturunan. Karena
keturunan, mereka harus memiliki surat bukti kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI).

Jelas, aturan itu tidak hanya diskriminatif, tapi juga menjadi alat
pemerasan terhadap etnik Tionghoa. Bahkan, aturan itu telah memakan
korban manusia-manusia cemerlang pengharum bangsa.

Sebutlah sejumlah pebulu tangkis yang telah mengharumkan nama
Indonesia di pentas dunia seperti Susy Susanti, Hendrawan, dan Alan
Budikusuma yang begitu sulit mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Padahal, mereka lahir dan besar di Tanah Air, bahkan telah berjasa
mengibarkan Merah Putih. Kesulitan serupa dialami ratusan ribu, bahkan
jutaan etnik Tionghoa lainnya.

Semua perlakuan diskriminatif harus dihapus dari Bumi Pertiwi. UU
Kewarganegaraan yang lama harus segera diganti. Untuk itulah, DPR
sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang
diharapkan memberikan jawaban revolusioner.

Misalnya, dengan tegas-tegas menyebut semua warga negara keturunan,
siapa pun dan dari etnik apa pun, apakah Tionghoa, Arab, India, dan
lain-lain yang lahir di Indonesia, semua dianggap Indonesia asli.
Mereka adalah WNI.

Sebuah undang-undang yang menjunjung tinggi persamaan hak warga
negara, dan memberikan kemudahan kepada warga negara, sebentar lagi
dihasilkan DPR. Itulah UU Kewarganegaraan yang turut menunjukkan
bangsa ini bangsa beradab.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke