Ya, saya juga melihat batasan dewasa dalam RUU APP adalah yang berumusr 12 
tahun. Mungkin ini didasarkan  pada pandangan bahwa seorang anak  mengalami 
baligh pada usia 12 tahun. tapi bukankah ada anak perempuan yang mengalami 
menstruasi  di bawah usia 12 tahun atau ada yang diatas 12 tahun. demikian 
juga pada anak laki-laki, dipandang baligh sesudah ia mengalami "mimpi 
basah"  yang  mungkin bisa jadi tepat di usia 12 tahun, kurang dari 12 
tahun, atau lebih dari 12 tahun. Jadi  pandangan dewasa disini, lebih 
mengacu pada  "perkiraan ciri biologis" an-sich. Tidak mempertimbangkan 
ukuran kedewasaan secara mental . Batasan  dewasa menurut Konvensi Hak Anak 
yang dikatagorikan bahwa anak-anak itu sampai pada batas usia 18 tahun, 
artinya  disebut dewasa itu ketika dia berusia 18 tahun, saya pikir lebih 
sehat dan lebih bertanggung jawab. Dalam hal ini lebih siap menjadi subjek 
hukum.
Nggak perlu malu-lah kalau mengakui asumsi-asumsi yang kita buat juga masih 
banyak kekurangannya. daripada membabi buta, iya, to?

Wassalam.

Nining, Rahima

----- Original Message ----- 
From: "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, March 13, 2006 9:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi


> Dalam RUU Anti pronografi pada pasal 17 dikatakan :" Dewasa adalah 
> seseorang
> yang telah berusia 12
> (dua betas) tahun keatas.".
>
> Bagaimana komentar Anda sekalian melihat batas umur tsb?
>
>
>
> ----- Original Message ----- 
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi
>
>
>> Semoga tidak menjadikan UU ini "ompong" terhadap Pornografie. Kita lihat
>> saja nanti. 8-(
>>
>> Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan
>> selamat bagi para penentang RUU ini. 8-(
>>
>>
>>
>>
>> "ayeye1" <[EMAIL PROTECTED]>
>> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> 03/13/2006 06:07 AM
>> Please respond to
>> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>>
>>
>> To
>> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> cc
>>
>> Subject
>> [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm
>>
>> Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus
>> RUU Antipornografi Direvisi
>>
>> Jakarta, Kompas
>>
>>
>> Kirim Teman | Print Artikel
>> KCM/zamroni
>>
>> Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
>> akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan
>> perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur,
>> antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi
>> dan pornoaksi nasional.
>>
>> "Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi
>> disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya,
>> polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum
>> antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru
>> untuk menjalankannya," kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus
>> Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP),
>> kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3).
>>
>> Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah
>> Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama
>> dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93
>> pasal menjadi tinggal 82 pasal.
>>
>> Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga
>> sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama
>> disebutkan, "pornografi adalah substansi dalam media atau alat
>> komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
>> mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Adapun
>> "pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan,
>> dan/atau erotika di muka umum".
>>
>> Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian
>> yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar
>> atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan,
>> baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi.
>>
>> Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus
>> menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya.
>> "Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi
>> penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan
>> antipornografi dan pornoaksi nasional," kata Balkan terkait dengan
>> pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di
>> kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu.
>>
>> Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin
>> meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat.
>> Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas
>> substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU.
>>
>> Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan
>> Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka
>> meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan
>> pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya.
>>
>> Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa
>> memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan
>> pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM)
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Milis Wanita Muslimah
>> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
>> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
>> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
>> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
>> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
>> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>>
>> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
>> ....
>>
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>>
>> Milis Wanita Muslimah
>> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
>> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
>> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
>> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
>> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
>> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>>
>> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
>> ....
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke