TUGAS-TUGAS HUKUM DAN POLITIK

Masalah jabatan peradilan (hukum) dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan
bagi kaum wanita untuk menempati jabatan hukum sepanjang diperbolehkan
memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain masalah-masalah kriminalitas.
Sedang Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga memperbolehkan wanita menempati
jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang menangani masalah kriminalitas
dan lainnya.

Diperbolehkannya hal itu bukan berarti wajib dan harus, tetapi dilihatdari
sisi kemaslahatan bagi wanita itu seridin dan kemaslahatan bagi usrah
(keluarga), kemaslahatan masyarakat, serta kemaslahatan Islam. Karena boleh
jadi hal itu dapat berakibat dipilihnya sebagian wanita tertentu pada usia
tertentu, untuk memutuskan masalah-masalah tertentu dan pada kondisi-kondisi
tertentu.

Adapun dilarangnya wanita untuk menjadi presiden atau sejenisnya, karena
potensi wanita biasanya tidak tahan untuk menghadapi konfrontasi yang
mengandung resiko besar. Kita katakan tertentu, karena terkadang ada seorang
wanita yang lebih mampu daripada laki-laki, seperti Ratu Saba' yang telah
diceritakan olah Al Qur'an kepada kita. Tetapi hukum tidak bisa berdasarkan
asas yang langka, melainkan harus berdasarkan apa yang banyak berlaku.
Karena itu ulama mengatakan, "Sesuatu yang langka itu tidak bisa menjadi
landasan hukum."

Adapun wanita sebagai direktur, dekan, ketua yayasan, anggota majlis
perwakilan rakyat atau yang lainnya, maka tidak mengapa selama memang
diperlukan. Masalah ini telah saya bahas secara rinci berikut dalil-dalilnya
di dalam kitab saya "Fataawa Mu'aashirah" juz dua.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke