Salam Mas Abdi,

Saya punya beberapa pertanyaan:

1. Boleh tidak menurut mas Abdi, umat agama non-Islam beribadah menurut
agama masing2?

2. Boleh tidak menurut mas Abdi, umat agama non-Islam membangun rumah
peribadatan masing2?

3. Setelah negara mengatur urusan pendirian rumah peribadatan dengan SKB 2
mentri ini,
apakah mas Abdi sebagai warga negara Indonesia berniat untuk loyal untuk
melaksanakannya atau tidak?

Wassalam
Ary


----- Original Message -----
From: "Abdi M.U" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <wanita-muslimah@yahoogroups.com>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, April 22, 2006 12:12 PM
Subject: [wanita-muslimah] Isi Revisi SKB 2 Menteri Mengenai Rumah Ibadah
Perlu Diwaspadai



  Waspadai Titik-titik Lemah Revisi SKB 2 Menteri
  (PBM 8/9 - 2006) Yang Berpeluang
  Mempermudah Pendirian Gereja Baru

  Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) Dua Menteri No 1/1969 kabarnya telah
disahkan April 2006 ini dan kini telah diubah menjadi Peraturan Bersama
Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM Nomor 8/9 Tahun 2006)
tersebut berisi 31 pasal yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah
Ibadah.

  Pokok-pokok isi SKB 2 Menteri 1969 Yang Direvisi tersebut berisi :

  1.       Akan dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) yang adalah
forum yang dibentuk dalam rangka membina, membangun dan mewujudkan kerukunan
umat beragama; pembinaan kerukunan Umat beragama didaerah menjadi tugas dan
kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur
dibantu oleh Kakanwil Depag Provinsi dan Bupati Walikota dibantu oleh Kepala
Kantor Depag kabupaten/kota.
  Pasal 8 dari SKB yang direvisi itu dijelaskan pembentukan FKUB dilakukan
oleh masyarakat lokal dan difasilitasi oleh pemerintah propinsi, kabupaten,
dan kotamadya. Anggota FKUB adalah para pemimpin agama lokal, dan semua
agama terwakili dalam forum itu.
  FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemimpin agama dan tokoh masyarakat,
dan menyalurkan aspirasi dari ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, bupati, walikota. Mereka juga
diharapkan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang berhubungan dengan kerukunan antaragama.

  Waspadalah bahwa FKUB yang ada selama ini di banyak wilayah Indonesia
sering dijadikan sarana bagi umat Nasrani untuk melancarkan jalan mereka.
Penyuapan secara halus pada FKUP dan aparat pemerintah serta bentuk-bentuk
penipuan lainnya sering dilaporkan terjadi ketika suatu gereja berizin namun
bermasalah akan didirikan.

  2.       Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk
oleh ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat (sinode yang terdaftar di
Depag baik dipusat maupun daerah Prov. & Kab./Kota) memohon perijinan rumah
ibadat ke Gubernur & Bupati /Walikota dengan harus dilengkapi oleh :
  1.             Rekomendasi FKUB Kelurahan/Desa yg disahkan kepala
Desa/Lurah
  2.             Rekomendasi FKUB Kecamatan yg disahkan Camat
  3.             Rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota, serta
  4.             Rekomendasi Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota,lalu
apabila disetujui maka
  Bupati / Walikota akan mengeluarkan / menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian
Rumah
  Ibadat (IPPRI)sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat.
          Waspadalah bahwa akan berbahaya bagi umat Islam bila FKUB banyak
dipengaruhi / dikuasai secara politis dan finansial oleh perwakilan umat
Nasrani.  Disamping itu perwakilan umat Islam nya sangat mungkin akan diisi
oleh umat Islam (yang merasa sebagai wakil umat Islam) yang tidak
bertanggungjawab atau dangkal pemahaman agama islamnya dan tidak paham
persoalan umat Islam saat ini dan di masa mendatang.


  3.       Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI) adalah ijin yang
diterbitkan oleh Bupati / Walikota untuk pembangunan rumah ibadat, dengan
kelengkapan IPPRI (Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat) dan IMB sesuai Perda
Kabupaten / Kota.

  Waspadalah bahwa adanya perizinan resmi seperti ini perlu diselidiki dan
diawasi dengan baik, karena besar peluang terjadi bahwa dalam proses
perizinan dapat saja terjadi penyuapan untuk melancarkan proses keluarnya
suatu izin.

  4.       Dalam pasal 14 ayat 2 (a) SKB yang direvisi itu (PBM 8/9 2006),
sebuah komunitas agama yang bukan komunitas mayoritas lokal harus memiliki
umat sekurang-kurang 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
disetujui oleh 60 orang dari agama lain untuk mendapatkan perijinan
membangun sebuah tempat ibadat. Para pejabat setempat (Lurah / Kades) harus
mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari
kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
  Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat
namun tidak mendapat dukungan dari umat agama lain menyangkut tempat
pendirian rumah ibadat, maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan
sebuah tempat alternatif.

  SKB 1969 tidak mempunyai banyak persyaratan untuk menyelesaikan
perselisihan atau mencari alternatif, dan hal itu diminta sekurang-kurangnya
100 tanda tangan dari penduduk lokal dari agama lain bagi komunitas
minoritas untuk mendirikan sebuah tempat ibadah.
  Namun pada SKB yang baru direvisi ini pada pasal 21 menjelaskan
perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah
oleh masyarakat setempat. Jika musyawarah tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen
agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak
memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.

          Waspadalah akan nama dan tandatangan palsu, atau asli tapi palsu,
atau modus penyuapan untuk mendapatkan tandatangan persetujuan warga.
          Perlu diwaspadai pula mengenai yang dimaksud dengan 'batas wilayah
' , karena sering terjadi untuk mendirikan gereja di suatu kelurahan mereka
meminta persetujuan masyarakat dalam radius wilayah kecamatan agar lebih
mudah memenuhi target syarat jumlah 90 orang, demikian pula untuk gereja di
suatu kecamatan mereka meminta persetujuan masyarakat di wilayah kabupaten.

  5.       Pasal 21 SKB baru itu menjelaskan perselisihan akibat pendirian
rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Jika
musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh
bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan
mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
  Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat
namun tidak mendapat dukungan dari umat agama lain menyangkut tempat
pendirian rumah ibadat, maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan
sebuah tempat alternatif.

  Waspadalah terhadap pasal 21 yang kelihatannya sangat disukai para aktifis
gereja, karena mereka menganggap ini jalan terakhir yang akan banyak terjadi
dan sangat berpeluang untuk mencari celah-celah hukum yang bisa
dimanfaatkan.  Apalagi disebutkan disitu bahwa bila terjadi penolakan
masyarakat setempat maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan
sebuah tempat alternatif.

  6.       Sejak diberlakukannya PBM ini, semua pemanfaatan gedung yang
tidak memenuhi syarat (misal ruko atau gereja liar) sebagai rumah ibadah
harus mengantongi izin sementara dari bupati/wali kota atau camat. Surat
izin tersebut berlaku paling lama dua tahun, sebelum mendapat surat izin
permanen. Bupati/wali kota mempunyai waktu 90 hari untuk memutuskan
permohonan pendirian rumah ibadah yang diajukan panitia pembangunan dan
FKUB.

  Waspadalah bagi umat Islam yang di wilayahnya saat ini banyak terdapat
gereja liar atau sejenisnya, karena Nasrani kini sedang mencari akal untuk
memanfaatkan momentum revisi SKB ini (PBM 2006) untuk melegalisasi
pengesahan gereja liar ini.  Bayangkan kalau di suatu kecamatan ada 10
gereja liar, maka ada 10 PR besar yang harus diselesaikan umat Islam dalam
waktu singkat yang disyaratkan seperti tersebut diatas.

  7.       Kegiatan beribadat di luar rumah ibadat yang bersifat
rutin/teratur dapat dilakukan setelah mendapat ijin Bupati/Walikota dengan
pertimbangan tertulis Kepala Kantor Depag Kab./Kota dengan memperhatikan
adat istiadat, sosial budaya dan keadaan masyarakat setempat, adapun ijin
untuk ini hanya bersifat sementara.

  Waspadalah bahwa kebaktian liar semacam ini merupakan bibit-bibit awal
(embrio) untuk pendirian gereja resmi yang lebih besar. Laporan Forum
Arimatea menjelaskan bahwa kebaktian yang diselenggarakan di rumah-rumah ini
disebut Rumah Doa merupakan strategi pembentukan Gereja Cell yang
direncanakan akan berjumlah 400.000 buah di seluruh Indonesia hingga tahun
2020.  Fakta selama ini membuktikan bahwa hampir di semua kantong-kantong
perumahan umat Islam berdirinya gereja resmi dimulai dari kebaktian liar
yang dilakukan di rumah-rumah.

  8.       Pendanaan Pelaksanaan Pembinaan dan FKUB masing-masing dibebankan
kepada APBD Provinsi maupun Kabupaten Kota.

  Waspadalah bahwa pendanaan dari APBD berpeluang menjadikan setiap orang
yang duduk di dalam FKUP merasa menjadi sebagai orang yang digaji oleh
pemerintah dan tidak lagi menjadi orang yang mempunyai tanggungjawab
akhirat.




---------------------------------
Celebrate Earth Day everyday!  Discover 10 things you can do to help slow
climate change. Yahoo! Earth Day

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....



----------------------------------------------------------------------------
----
YAHOO! GROUPS LINKS

  a..  Visit your group "wanita-muslimah" on the web.

  b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
   [EMAIL PROTECTED]

  c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


----------------------------------------------------------------------------
----




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke