Nikah Trendi Ala Saudi

JUMAT malam pekan lalu, Khaled Alghamdi, 41 tahun, tampak duduk santai 
menghabiskan malam panjang akhir pekannya. Bersama rekannya sesama pengusaha 
yang bermukim di Jeddah, Arab Saudi, Khaled asyik mengisap syisa', rokok Arab 
dengan rasa khas sari buah-buahan. WOX Cafe, nama kafe tempat mereka biasa 
saling ngobrol bebas, adalah ajang berkumpulnya para rijaal a'maal (eksekutif 
muda) Saudi yang terletak di kawasan elite Distrik Tahlia, Jeddah.

Di WOX Cafe, mayoritas konsumennya datang dari luar kota. Mereka tampak puas 
menikmati suasana kota Jeddah yang cenderung agak bebas peraturannya 
dibandingkan dengan kota-kota lain di daratan Saudi. Khaled adalah CEO 
perusahaan garmen terkenal yang berkantor pusat di ibu kota Arab Saudi, Riyadh. 
Pabriknya menyebar di tiga kota besar utama Saudi: Riyadh, Jeddah, dan Dammam. 
Malam itu ia tampak bahagia. Wajahnya cerah dan senyumnya terus mengembang.

Ada apa gerangan? Usut punya usut, rupanya Khaled baru menikahi seorang janda 
kaya asal Jeddah yang berprofesi sebagai guru. Si janda adalah istri ketiga 
Khaled. Istri pertama dan kedua berdomisili di Riyadh. Gaji seorang guru di 
Saudi bisa mencapai belasan ribu riyal. Rekan-rekan dekatnya tampak bergantian 
menyalami dan memujinya. "Ini bukan sembarang nikah. Ini pernikahan tren baru. 
Nikah misyaar," bisik Khaled kepada Gatra. Misyaar?

Di daratan Timur Tengah, poligami adalah sesuatu yang jamak, bahkan sudah 
mentradisi. Poligami bahkan menjadi status sosial seseorang. Orang yang mapan 
secara ekonomi umumnya memiliki istri lebih dari satu. Sindiran di antara 
mereka, kalau hanya beristri satu, lazim dikatakan "miskiin enta..!" (kasian 
deh lu).

Tapi, di sisi lain, tingkat perceraian cukup tinggi. Hal ini terjadi karena 
kaum wanita di Saudi sangat konsumtif, punya hobi mishwaar (jalan-jalan) dan 
belanja yang tinggi. Sayang, mereka tidak produktif, selain memang karena 
tabiat mereka yang pemalas. Ruang lingkup kerja yang sangat terbatas menjadi 
alasan lain. Perceraian adalah jalan keluar ketika suami tidak mampu memenuhi 
anggaran belanja sang istri.

Di Arab Saudi, pernikahan bisa menelan biaya ratusan ribu riyal. Umumnya 
seorang mempelai wanita meminta mahar 50.000 riyal hingga 250.000 riyal, setara 
dengan Rp 125 juta hingga Rp 600 juta. Selain mahar, calon suami harus sudah 
menyediakan rumah/apartemen dan kendaraan, plus simpanan deposito bagi calon 
istri. Ini semua dilakukan agar ketika terjadi perceraian, sang istri punya 
''sangu'' untuk bertahan sampai ia dilamar untuk menikah lagi. Jumlahnya sesuai 
permintaan sang calon istri.

Total, biaya untuk satu perhelatan haflah zafaaf (pesta pernikahan), calon 
suami sedikitnya menyiapkan dana 400.000 riyal- 500.000 riyal. Khusus bagi 
warga Saudi yang kurang mampu secara ekonomi, ada salah satu lembaga sosial 
yang khusus menghimpun dana untuk membantu warga yang berniat menikah, tapi tak 
mampu secara keuangan.

Tapi fakta di lapangan, pada umumnya lelaki Saudi tak mau menikahi para janda. 
Untuk urusan yang satu ini, mereka paling ''demen'' memilih gadis di bawah umur 
20 tahun. Maka, banyak janda hingga usia lanjut tak kunjung menikah lagi. 
Secara diam-diam kini muncul tren pernikahan baru yang disebut "nikah misyaar" 
(pernikahan berjalan), yaitu pernikahan yang tidak mengikat sang suami untuk 
tinggal serumah dan menafkahi istri. Hasil ijtihad para ulama fikih Saudi yang 
tergabung dalam satu kumpulan organisasi bernama Majma' Ulama Fiqhiy (MUF) 
membolehkan pernikahan itu dengan syarat-syarat sangat ketat.

Para ulama MUF, antara lain Syekh Muhammad Ali Syekh dan Syekh Bakr Abu Zaid, 
berpendapat bahwa pernikahan misyaar adalah solusi bagi para janda yang mapan 
secara ekonomi. Setelah rukun dan syarat nikah terpenuhi, secara hukum syar'i 
sah nikahnya. Juga ada pengalihan hak dan kewajiban.

Lazimnya suami yang menafkahi istri. Dalam hal nikah misyaar, kewajiban itu 
dialihkan ke pihak istri. Karena si istri tidak menuntut apa pun dari sang 
suami. Ia dianggap lebih mapan. Selain tidak berkewajiban untuk menafkahi, sang 
suami tidak dipermasalahkan untuk tidak tinggal serumah. Ia boleh datang 
beberapa hari dalam seminggu atau bahkan sebulan sekali. Suami datang hanya 
untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Bahkan sebaliknya, kebutuhan 
hidup suami yang dipenuhi oleh sang istri.

Dalam beberapa pekan terakhir, perdebatan bermunculan di berbagai media cetak 
dan elektroknik. Umumnya masyarakat tidak memasalahkan syar'i. Karena syarat 
dan rukun sudah terpenuhi, maka nikahnya dinyatakan sah. Mereka lebih 
mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kehidupan berumah tangga dan 
bermasyarakat. Apalagi kalau sampai memiliki keturunan. Si anak tidak merasakan 
keutuhan sebuah keluarga. Penyebabnya, mayoritas yang melaksanakan nikah 
misyaar tidak diikuti dengan isy'aar (pemberitahuan kepada khalayak umum). 
Pernikahannya cenderung diam-diam.

Pernikahan bukan sebatas halalnya hubungan biologis, tapi ada konsekuensi 
sosial yang harus ditanggung. "Dengan nikah, kita juga akan terhalang dari 
fitnah. Nikah misyaar hanya akan menimbulkan fitnah baru," Ahmad Abdullah 
Al-Quraisy memaparkan dengan berapi-api dalam dialog interakif yang 
diselenggarakan saluran televisi khusus dialog agama, IQRA. Ahmad adalah 
seorang pemuka masyarakat Mekkah dari komunitas Quraisy.

Ketika perdebatan tentang boleh-tidaknya pernikahan itu merebak di seantero 
negara di kawasan Teluk, ulama besar Mesir, Yusuf Qardhawi, pun merasa perlu 
angkat bicara. Dalam wawancara eksklusif di televisi Al-Jazeera, ia mengatakan, 
"Tidak seharusnya kita mengatakan haram terhadap sesuatu yang jelas-jelas 
halal," katanya. "Apa hak kita memvonis haram ketika syarat dan rukunnya sudah 
benar? Ketika ada seorang perempuan kaya ingin menikah dan dia sanggup 
menanggung seluruh beban kehidupan suaminya, apa kemudian nikahnya menjadi 
batal?" Qardhawi menegaskan.

Belum reda perdebatan tentang nikah misyaar, muncul fenomena ''nikah frendi", 
diambil dari kosakata bahasa Inggris: friend, yang berarti "teman". Pernikahan 
ini sebatas nikah pertemanan. Tak ada tuntutan hak dan kewajiban. Umumnya yang 
banyak melakukan pernikahan yang satu ini, baik istri maupun sang suami, 
memiliki kesibukan cukup tinggi, sehingga hanya bisa bertemu pada saat dan 
waktu tertentu.

MUF Saudi kembali berpendapat bahwa pernikahan itu dibolehkan pada saat dhoruri 
(darurat) saja. Sebagai contoh, seorang muslim, ketika bermukim di 
negara-negara Barat (Eropa/Amerika), untuk menghindari perzinaan, dimungkinkan 
mengambil keputusan nikah frendi sebagai alternatif.

Meski Majma' Ulama Fiqhiy membolehkan pernikahaan misyaar dan frendi dengan 
syarat-syarat yang ketat, faktanya kedua jenis pernikahan itu terus berlangsung 
secara diam-diam. Tapi, yang jelas, esensi pernikahan untuk membentuk keluarga 
harmonis dengan membuahkan keturunan tak bisa dicapai secara optimal dengan 
cara nikah misyaar maupun frendi.

Nordin Hidayat (Jeddah)
[Agama, Gatra Nomor 30, Beredar Kamis, 8 Juni 2006] 
                                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/jDk17A/gOaOAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke