Daripada cuma ngalor ngidul nggak ada juntrungannya, mbok yao nanya sama ahlinya. Anda semua bisa nanya sama Ustadz Zainal Abidin untuk yang tinggal di Bekasi Barat. Beliau ngajar di Masjid Al-Muhajjirin setiap Minggu sore ba'da Ashar. Bisa nanya setelah materi utama. Daripada begini mulu, nggak ada faedahnya. Cuma bikin hati keras.
Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> menulis: yah, si embak, mosok yg dulu kudu di fwin semua ... :p baca sendiri aja yah ... paling saya ngebantu gimana polemik kawin frendi dan kawin misyar ini terjadi di malaysia ... silakan liat apa pendapat mereka ttg nikah frendi ini. Nikah Trendi Ala Saudi Sumber www.Gatra.com ................... Tapi fakta di lapangan, pada umumnya lelaki Saudi tak mau menikahi para janda. Untuk urusan yang satu ini, mereka paling ''demen'' memilih gadis di bawah umur 20 tahun. Maka, banyak janda hingga usia lanjut tak kunjung menikah lagi. Secara diam-diam kini muncul tren pernikahan baru yang disebut "nikah misyaar" (pernikahan berjalan), yaitu pernikahan yang tidak mengikat sang suami untuk tinggal serumah dan menafkahi istri. Hasil ijtihad para ulama fikih Saudi yang tergabung dalam satu kumpulan organisasi bernama Majma' Ulama Fiqhiy (MUF) membolehkan pernikahan itu dengan syarat-syarat sangat ketat. Para ulama MUF, antara lain Syekh Muhammad Ali Syekh dan Syekh Bakr Abu Zaid, berpendapat bahwa pernikahan misyaar adalah solusi bagi para janda yang mapan secara ekonomi. Setelah rukun dan syarat nikah terpenuhi, secara hukum syar'i sah nikahnya. Juga ada pengalihan hak dan kewajiban. Lazimnya suami yang menafkahi istri. Dalam hal nikah misyaar, kewajiban itu dialihkan ke pihak istri. Karena si istri tidak menuntut apa pun dari sang suami. Ia dianggap lebih mapan. Selain tidak berkewajiban untuk menafkahi, sang suami tidak dipermasalahkan untuk tidak tinggal serumah. Ia boleh datang beberapa hari dalam seminggu atau bahkan sebulan sekali. Suami datang hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Bahkan sebaliknya, kebutuhan hidup suami yang dipenuhi oleh sang istri. Dalam beberapa pekan terakhir, perdebatan bermunculan di berbagai media cetak dan elektroknik. Umumnya masyarakat tidak memasalahkan syar'i. Karena syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka nikahnya dinyatakan sah. Mereka lebih mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat. Apalagi kalau sampai memiliki keturunan. Si anak tidak merasakan keutuhan sebuah keluarga. Penyebabnya, mayoritas yang melaksanakan nikah misyaar tidak diikuti dengan isy'aar (pemberitahuan kepada khalayak umum). Pernikahannya cenderung diam-diam. Pernikahan bukan sebatas halalnya hubungan biologis, tapi ada konsekuensi sosial yang harus ditanggung. "Dengan nikah, kita juga akan terhalang dari fitnah. Nikah misyaar hanya akan menimbulkan fitnah baru," Ahmad Abdullah Al-Quraisy memaparkan dengan berapi-api dalam dialog interakif yang diselenggarakan saluran televisi khusus dialog agama, IQRA. Ahmad adalah seorang pemuka masyarakat Mekkah dari komunitas Quraisy. Ketika perdebatan tentang boleh-tidaknya pernikahan itu merebak di seantero negara di kawasan Teluk, ulama besar Mesir, Yusuf Qardhawi, pun merasa perlu angkat bicara. Dalam wawancara eksklusif di televisi Al-Jazeera, ia mengatakan, "Tidak seharusnya kita mengatakan haram terhadap sesuatu yang jelas-jelas halal," katanya. "Apa hak kita memvonis haram ketika syarat dan rukunnya sudah benar? Ketika ada seorang perempuan kaya ingin menikah dan dia sanggup menanggung seluruh beban kehidupan suaminya, apa kemudian nikahnya menjadi batal?" Qardhawi menegaskan. Belum reda perdebatan tentang nikah misyaar, muncul fenomena ''nikah frendi", diambil dari kosakata bahasa Inggris: friend, yang berarti "teman". Pernikahan ini sebatas nikah pertemanan. Tak ada tuntutan hak dan kewajiban. Umumnya yang banyak melakukan pernikahan yang satu ini, baik istri maupun sang suami, memiliki kesibukan cukup tinggi, sehingga hanya bisa bertemu pada saat dan waktu tertentu. MUF Saudi kembali berpendapat bahwa pernikahan itu dibolehkan pada saat dhoruri (darurat) saja. Sebagai contoh, seorang muslim, ketika bermukim di negara-negara Barat (Eropa/Amerika), untuk menghindari perzinaan, dimungkinkan mengambil keputusan nikah frendi sebagai alternatif. Meski Majma' Ulama Fiqhiy membolehkan pernikahaan misyaar dan frendi dengan syarat-syarat yang ketat, faktanya kedua jenis pernikahan itu terus berlangsung secara diam-diam. Tapi, yang jelas, esensi pernikahan untuk membentuk keluarga harmonis dengan membuahkan keturunan tak bisa dicapai secara optimal dengan cara nikah misyaar maupun frendi. Nordin Hidayat (Jeddah) On 7/20/06, Lina Dahlan wrote: > > Alo mbak Mia. Betul, saya ini lugu. Gak tau gimana sikon di Arab > sesungguhnya. Soal nikah misywar yang dulu rame dibicaraken disini, > saya juga gak ikuti dgn seksama. Saya hanya menangkap bhw di arab > itu mahar sangat mahal, sehingga bagi laki2 miskin susah mau > menikah. Dan kalau kemudian ada wanita matang dan kaya (semacam Siti > Khadijah) yang mau menikah dgn laki2 miskin itu (ini yg saya tangkap > sgb nikah misywar), para fuqaha merestui. Mungkin karena rukun > nikahnya semua terpenuhi? > > Komentar saya, nikah misywar sirri ini tentu utk kepentingan laki- > laki. Tapi kan sama saja, kalau perempuannya gak mau..tidak akan ada > kesepakatan nikah. Saya tidak terlalu memusingkan masalah kesetaraan > gender dalam hal nikah. Tak perlu ditanya mewakili kepentingan > siapa, kecuali kalau fiqih nikah itu maksa...:-( Jadi, > saya tidak/belum menangkap adanya konservatisme dalam fiqih yang > memarjinalkan pere karena saya berpendapat fiqih itu dimengerti sbg > sesuai dgn konteks. Makanya ada banyak mazhab. Itulah ilmu dan akan > terus berkembang sesuai sikon. > > Negosiasi harga dan waktu. Apa ada rukun nikah yang harus > menegosiasikan waktu kalau memang harga mau dianggap mahar?? apa ada > mahar dihargai tergantung waktunya? Kalau gak ada, berarti tidaks ah > secara rukun nikah. Namanya bukan nikah. Menjadi haram. Kalau nikah > mut'ah ini sama saja dengan kawin kontrak ala begini, ya kudu' > diharamkan (kalau saya MUI lho?). Lagi pula, siapa yang bernegosiasi > dalam kawin kontrak ini? calo?. Andaikan calon pengantin wanitanya > (dewasa) yang bernegosiasi, bagi saya wanita tsb lagi 'tertutup' > mata dan hatinya sehingga perlu dilindungi oleh 'fatwa' dan/atau > hukum utk membuka mata dan hatinya bhw dia sedang dijual karena yang > dihadapinya adalah calo dan hidung belang. Jadi mengharamkan kawin > kontrak puncak tidak berlawanan dengan Yusuf Qardhawi...:-) > > Kawin kontrak di Indonesia/puncak memang may never happen > reastically dan memang not simply hukum fiqih. Makanya, katakan > haram! > > Demikian pendapat orang lugu. > > wassalam, > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com , > "Mia" wrote: > > > > Mba Lina ini lugu dan kadang jadi nggak konsisten, karena jauhnya > > realitas obyektif dan tafsiran hukum fiqh. > > > > Memangnya sikon di Arab Saudi gimana? Dan ulama Yusuf Qardhawi > > merestui misywar sirri ini karena konteksnya cocok? > > > > Kita maklum bahwa posisi ulama seperti Yusuf Qardhawi adalah > > mewakili sebagian ummat, yaitu fiqh-oriented (termasuk yang status > > quo seperti Saudi). So leave him alone in this case. He's just > > doing his job. > > > > Tapi bagaimana situasi sosial Saudi berkenaan dengan kesetaraan > laki- > > laki dan perempuan? Dan misywar sirri ini mewakili kepentingan > > siapa? Apa komentar mba Lina ttg ini? > > > > Negosiasi harga dan waktu harus diharamkan? Says who? Bukannya > > jenis mut'ah pake waktu. Harga kenapa nggak dianggap sebagai mahr? > > > > Poinnya adalah, di Indonesia bukan soal fiqh atau hukum fiqh. > > Karena saya prediksi, kalau ada pengharaman kawin kontrak itu > bukan > > datangnya dari ulama kita, kecuali ulama sekuler. Emangnya mereka > > berani beda dengan Yusuf Qardawi dll? Emangnya fiqh dimengerti > > sebagai sesuai dg konteks? No, fiqh status quo cenderung pada > > konservatism. > > > > Dan konservatism figh itu salah satu fenomenanya adalah > > marjinalisasi perempuan, that's the point from mba Aisha, yang > saya > > implikasikan. Ini masalah gender dan patriarki bablas. > > > > Fiqh Saudi semangatnya adalah konservatism yang membantu > mengukuhkan > > marjinalisasi perempuan. Dan dimana posisi kita pada kawin > kontrak > > di Indonesia? Ada cultural hedonism, ada patriarki, ada import > > Saudi, ada kesempatan. It's not simply hukum fiqh, because > > realistically it may never happen. > > > > Salam > > Mia > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, > "Lina Dahlan" > > wrote: > > > > > > Mengapa tidak boleh berharap? Fatwa itu kan bisa dibuat > > berdasarkan > > > skala prioritas. > > > > > > Kawin kontrak seperti yang dikisahkan oleh Iwan Santosa (dan > > > dipostingkan oleh mbak Aisha Yasmina) kan beda dengan nikah > sirri, > > > sikonnya. > > > > > > Yusuf AlQardhawi, dan para fuqaha lainnya tentu akan berpendapat > > > sama ttg nikah bahwa sahnya nikah ditentukan oleh rukunnya yg > > > terpenuhi or tidak. Nah kapan milih nikah misywar, sirri, dllnya > > > perlu fatwa...karena bergantung sikon...:-). Misywar bisa > > difatwakan > > > di Arab krn sikonnya memang membutuhkan spt itu. Sama saja > dengan > > > poligami, bisa ditutup rapat dan bisa dibuka lebar...:-) > > > > > > Tapi kalo kawin kontrak ala puncak???? kok ada negosiasi harga > dan > > > waktu?? Apa ada rukun nikah spt itu? Itu harus dihentikan or > > difatwa > > > haramkan. > > > > > > wassalam wr wb., > > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, > "Ari Condro" > > > wrote: > > > > > > > > nikah misyar disutujui oleh bin baz dan yusuf al qordhowi. > MUI > > > juga setuju > > > > nikah sirri. jadi jgn harap yg enggak enggak deh .. mbak > > Lina ... > > > > > > > > oh ya, minggu kemarin siaran infonya hasan turabi di bom ama > > > kelompok > > > > fanatik. mas dwi ndak ada infornya ... gendengnya di tv > > dibilang > > > kalo hasan > > > > turabi itu ulama shiah .. payah nih reporternya .... > > > > > > > > > > > > On 7/19/06, Lina Dahlan wrote: Minimal minta MUI > > > tuk > > > > buat fatwa haram kawin kontrak...:-). Trus > > > > pasang deh spanduk2 di Puncak "MUI: kawin kontrak itu > haram"...:- > > ) > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/