Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti halnya dalam hukum waris.
Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan laki-laki tapi bagaimana dgn effek dominonya dimana akan banyak muncul permasalahan yang menyangkut kesejahteraan anak-anak??? baik anak perempuan maupun laki-laki, belum lagi kesejahteraan kaum yang lemah. Bukankah kewajiban kita untuk menjamin kesejahteraan mereka seperti dalam Qs.4:9.bukankah kekufuran menyebabkan kekafiran?? Seperti kasus Umar ra dgn masalah rampasan perang, ketika Nabi menaklukan khaybar maka sesuai dgn Nash Qs.8:41 Nabi membagikan habis tanah rampasan perang kepada seluruh prajurit yang ikut perang setelah di potong 1/5 untuk Rasul. Lalu mengapa Umar ra sendiri justru sebaliknya tidak mempraktekan apa yang ada dalam Nash Qs.8:41 dan juga sunah Nabi Muhammad saw?? Umar ra berpegang teguh pada Qs.59:6-10 sebagai landasan walau SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH KETIKA PEMBAGIAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LEBIH DARI 1/5 BAGIAN RAMPASAN PERANG. JADI SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH BAIK DARI SISI NASH QS.8:41 MAUPUN SUNAH RASUL, TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI YAITU QS.59:6-10. LALU BAGAIMANA DGN HUKUM WARIS, WALAU SECARA BENTUK BERUBAH DARI NASH QS.4:11 TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI YAITU QS.4:9. DIMANA MEMBERIKAN JAMINAN TERHADAP KESEJAHTERAAN ANAK-ANAK DAN KAUM YANG LEMAH. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. QS.4:9 Jadi perubahan bentuk hukum waris berlandaskan kepada Nash itu sendiri. Dimana bentuk hukum waris 1:2 besar resiko menimbulkan ketidak adilan yang mengakibatkan munculnya anak-anak yatim yang akan terbengkalai atau tidak mendapatkan JAMINAN KESEJAHTERAANYA. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lina: Sekali lagi perhatikan pertanyaan mbak yang "apakah laki-laki > yang demikian lebih berhak mendapatkan 2 kali> jatah waris dari pada > perempuan??". Ini adalah pikiran mikro yg hanya memikirkan perbedaan > bagian laki dan pere sahaja. Hal ini juga sudah saya paparkan di