Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi
effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti
halnya dalam hukum waris.

Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya
bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan
laki-laki tapi bagaimana dgn effek dominonya dimana akan banyak muncul
permasalahan yang menyangkut kesejahteraan anak-anak??? baik anak
perempuan maupun laki-laki, belum lagi kesejahteraan kaum yang lemah.
Bukankah kewajiban kita untuk menjamin kesejahteraan mereka seperti
dalam Qs.4:9.bukankah kekufuran menyebabkan kekafiran??

Seperti kasus Umar ra dgn masalah rampasan perang, ketika Nabi
menaklukan khaybar maka sesuai dgn Nash Qs.8:41 Nabi membagikan habis
tanah rampasan perang kepada seluruh prajurit yang ikut perang setelah
di potong 1/5 untuk Rasul. Lalu mengapa Umar ra sendiri justru
sebaliknya tidak mempraktekan apa yang ada dalam Nash Qs.8:41 dan juga
sunah Nabi Muhammad saw?? Umar ra berpegang teguh pada Qs.59:6-10
sebagai landasan walau SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH KETIKA PEMBAGIAN
UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LEBIH DARI 1/5 BAGIAN RAMPASAN PERANG.

JADI SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH BAIK DARI SISI NASH QS.8:41 MAUPUN
SUNAH RASUL, TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI YAITU
QS.59:6-10.

LALU BAGAIMANA DGN HUKUM WARIS, WALAU SECARA BENTUK BERUBAH DARI NASH
QS.4:11 TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI YAITU
QS.4:9. DIMANA MEMBERIKAN JAMINAN TERHADAP KESEJAHTERAAN ANAK-ANAK DAN
KAUM YANG LEMAH.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. QS.4:9

Jadi perubahan bentuk hukum waris berlandaskan kepada Nash itu
sendiri. Dimana bentuk hukum waris 1:2 besar resiko menimbulkan
ketidak adilan yang mengakibatkan munculnya anak-anak yatim yang akan
terbengkalai atau tidak mendapatkan JAMINAN KESEJAHTERAANYA.
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Lina: Sekali lagi perhatikan pertanyaan mbak yang "apakah laki-laki 
> yang demikian lebih berhak mendapatkan 2 kali> jatah waris dari pada 
> perempuan??". Ini adalah pikiran mikro yg hanya memikirkan perbedaan 
> bagian laki dan pere sahaja. Hal ini juga sudah saya paparkan di 


Kirim email ke