Saya pernah bahas bahwa hirarki dalam Islam menurut pak HMNA ialah
demikian:

Paling tinggi: ulama 
Nomor dua: laki2 muslim
Nomor tiga: perempuan muslimat
Nomor empat: kafir, budak dsb.

Kalau ulama salah lawan laki2 muslim biasa pasti ulama yg benar dan
menang.

Kalau laki2 muslim lawan perempuan muslimat pasti laki2nya yg benar
dan menang.

Apapun kalau sudah muslim akan selalu benar dan menang thd non-muslim.

Logika dari hirarki ini sudah tidak klop di jaman sekarang.  Mungkin
dulu iya karena keberhasilan imperialisme Islam.  Spt jaman penjajahan
Belanda juga ada hirarki ini.

Paling tinggi : Belanda
Nomor dua: bule lainnya
Nomor tiga:  Asia lainnya
Nomor empat: inlanders

Rumus menang kalahnya sama.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "masarcon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> nampaknya pak hmna kembali pada pola,
> 
> ijtihad para bomber bali seperti imam samudra tidak bisa disalahkan.  
> yah, sifat muslim mmeang sampai di batas itu, justru berhenti pada 
> titik simpati pada para pelaku tindak kejahatan[asal pakai label 
> agama].
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dan" <dana.pamilih@> 
> wrote:
> >
> > Baiklah barangkali memang tidak mungkin memberikan suatu fatwa tanpa
> > pembeberan fakta dan alasan yg dipilih oleh sipelaku.
> > 
> > Tapi ada beberapa hal yg bertentangan dengan HAM yaitu:
> > 
> > 1.  Bahwa seorang individu partikelir dapat melakukan dengan 
> tangannya
> > sendiri pelaksanaan suatu hukuman mati terhadap orang lain.  Dalam
> > suatu negara demokrasi hak menjatuhkan hukuman pada orang lain sudah
> > tidak ada dalam tangan seorang individu.  Hak tersebut ada pada
> > negara.  Negara hanya melaksanakannya setelah adanya vonis sah dari
> > proses pengadilan yg sesuai dengan prosedur yg berlaku.  Malahan
> > hukuman mati sudah ingin dihapuskan oleh gerakan HAM. Beberapa 
> negara
> > Eropah sudah lama menghapus hukuman mati.
> > 
> > 2.  Bahwa si terhukum tidak pernah diadili dan tidak pernah
> > berkesempatan membela diri.  Jika orang jalan2 kemudian dibunuh 
> karena
> > dituduh telah melakukan kesalahan padahal tidak ada kesempatan 
> membela
> > diri di pengadilan resmi, ini namanya anarki.  Proses pengadilan 
> saja
> > dijalankan dengan praduga tidak bersalah.  Ini terjadi juga dengan
> > sutradara Belanda yg dibantai selagi jalan2, karena dituduh menghina
> > Islam.  Setahu saya dalam masyarakat Islam seperti jaman Ibnu 
> Khaldun
> > itu lembaga pengadilan itu sudah demikian maju dan tidak mungkin hal
> > ini dibiarkan karean perselisihan harus diselesaikan melalui
> > pengadilan.  Main bantai itu termasuk bagian dari budaya jahilyahnya
> > Arab bedouin bukan masyarakat Islam madani.
> > 
> > 3.  Hukum yg dianut oleh si individu partikelir itu adalah belum
> > merupakan hukum positif suatu negara, karena masih tafsiran pribadi
> > belaka. Hukum yang masih taraf tafsiran pribadi belum menjadi hukum
> > positif sebelum disahkan oleh parlemen, dan tidak dapat ditegakkan
> > oleh siapa siapa, termasuk negara dan individu.
> > 
> > Kita pernah berdiskusi dalam masalah ini beberapa waktu yang lalu, 
> dan
> > dari diskusi tsb spt pada jawaban Bapak kali ini dikutip di sini
> > "hanya dapat kita katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan
> > jihad nahi mungkar itu."  Selain itu juga Bapak berkata bahwa
> > penilaian atas jihad seseorang itu ada pada Tuhan bukan pada sesama
> > manusia.  
> > 
> > Kalau orang ingin melakukan, dengan tangannya sendiri, jihad nahi
> > mungkar tentunya harus dengan syarat bahwa keadilan terhadap orang
> > lain tetap dipelihara.  Dalam hal ini hak membela diri, hak tidak 
> ada
> > rasa takut thd ancaman yg tidak diketahui, hak untuk diadili secara
> > adil malalui proses pengadilan yang transparan, dsb.
> > 
> > Nahi mungkar tanpa memperhatikan rasa keadilan manusia tidak lain
> > kezaliman karena tidak ada tanggung jawab terhadap sesama manusia
> > lain.  Istilahnya ANARKI.  Anarki tidak akan menciptakan ketertiban
> > dan keadilan karena semua penilaian itu arbitrer.
> > 
> > Saya tidak yakin bahwa nahi mungkar itu berarti orang boleh menurut
> > keputusan pribadinya (own discretion) menghukum mati orang lain. 
> > Tidak mungkin ini ajaran Islam yang sesungguhnya.  Ini pasti dari
> > hadits, karena tidak masuk akal dan tidak terasa ilham iLlahinya. 
> > Terasa sekali ini produk budaya jahiliyah.
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
> > <mnabdurrahman@> wrote:
> > >
> > > Tidak segampang itu memberi fatwa terhadap suatu kejadian di
> > lapangan dalam
> > > hal hasil ijtihad berjihad mengaplikasikan yanhawna 'ani l-munkar
> > (mencegah
> > > kemungkaran). Kejadian itu di Pakistan seluk-beluknya secara 
> mendetail
> > > belumlah terangkum dalam berita sepotong itu. Kita belum 
> mendapatkan
> > > informasi dari pihak yang melakukan penembakan, Malulvi Ghulam 
> Sarwar
> > > Sedangkan yang terjadi di Indonesia saja seperti hasil ijtihad ttg
> > aplikasi
> > > jihad mencegah kemungkaran di lapangan dalam kasus Bom Bali I,
> > apakah Imam
> > > Samudera cs itu salah ijtihadnya ? Paling-paling dalam hal itu, 
> setelah
> > > mengikuti infomasi, baik dari segi tuntutan jaksa maupun pembelaan
> > baik dari
> > > kuasa hukum maupun dari pihak Imam Samudra sendiri di pengadilan, 
> serta
> > > siapa itu Imam Samudera seperti yang ditulisnya(*),  hanya dapat 
> kita
> > > katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan jihad nahi
> > mungkar itu.di
> > > Bali itu. Hasil ijtihad yang satu tidak dapat menghakimi hasil
> > ijtihad yang
> > > lain.
> > > Wassalam,
> > > HMNA
> > > ---------------------------------------
> >
>


Kirim email ke