Masalahnya Mba Ning, jika perempuan itu tidak terikat dalam satu
pernikahan maka dia "pikir" masih memiliki "jaminan kebebasan" berbeda
jika perempuan terikat dalam satu perkawinan "yang dianggap sakral"
tapi tanpa perlindungan sama sekali dalam kenyataanya.

Ini yang seringkali terjadi pada para perempuan dengan status istri ke
"sekian", dengan keterikatan kontrak secara "siri" dan menurut mereka
itu sakral dan sangat mengikat tapi tanpa perlindungan sama
sekali...kalau istilah sunda na mah dicangcang teu diparaban...

Jadi dua-duanya bukan pilihan yang bijaksana..

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih
\(Ning\)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Mbak Lina,
> Ternyata banyak lho yang memilih untuk menjadi budak nafsu laki2
yang bukan suaminya... Malahan, seperti kata ME, lebih baik begitu
(berzinah) dari pada jadi isteri kedua .... Aneh kan ?
> 
> Saya rasa, itu semua karena mereka "takut" dengan nilai yang dianut
masyarakat bahwa isteri yang bukan isteri pertama bernilai rendah,
perusak rumah tangga orang, dan akan dilihat dengan tanggapan miring
oleh masyarakat. Daripada dipandang rendah oleh masyarakat, mereka
memilih berzinah sembunyi-sembunyi.
> 
> Coba kalau masyarakat tidak memiliki penilaian seperti di atas.
Insya Allah, akan lebih banyak wanita yang memilih menjadi isteri
kedua (ketiga atau keempat) dari pada ...
> 
> Wallahu'alam.
> Wassalaam,
> -Ning
> 
>  
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Lina Dahlan
> Sent: Wednesday, March 07, 2007 2:03 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Beramai-ramai Mempersoalkan Poligami
> 
> Mbak Mei,
> Kalau ada wanita yang mau menempatkan diri sebagai 'budak nafsu' 
> suaminya, masih mendinglah daripada menjadi 'budak nafsu' laki2 yang
bukan suaminya...:-).
> 
> Dalam hidup memang harus memilih.
> 
> wassalam,
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <wpamungk@>
> wrote:
> >
> > Pak Chodjim,
> > Tapi justru ada jamaah tertentu yg menganjurkan poligami-poligini 
> > Dengan alasan bagi isteri tua adalah untuk bisa berbagi tugas
> melayani suami.
> > Perempuan2  di jamaah itu masih memposisikan sebagai 'budak nafsu' 
> suaminya.
> > 
> > Banyak perempuan yg telat menikah pada akhirnya memilih jadi suami
> yg 
> > sudah beristri dengan alasan menaikan rasa percaya diri [ lebih
> baik jadi janda atau jadi istri 
> > ke dua dan seterusnya] daripada tidak menikah sama sekali.
> > perempuan yg sudah masanya menikah dan tidak/belum menikah sering
> di lecehkan dalam 
> > pergaulan dalam karir.
> > Selain itu juga di masyarakat masih banyak 'diskriminasi' pada
> perempuan yg tidak menikah.
> > Bagaimana menyalurkan keinginan syahwatnya serta dianggap
> perempuan penggoda.
> > 
> > salam
> > l.meilany
> > 
> > 
> >   ----- Original Message ----- 
> >   From: Achmad Chodjim 
> >   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> >   Sent: Saturday, March 03, 2007 8:59 AM
> >   Subject: Re: [wanita-muslimah] Beramai-ramai Mempersoalkan
> Poligami
> > 
> > 
> >   Negara Islam atau yang penduduknya mayoritas Islam seperti
> Tunisia dan Turki telah melarang praktik poligami, lantaran poligami
bukan "ajaran Islam". Kanjeng Nabi Muhammad saw diutus untuk
memrioritaskan akhlak yang mulia. Di antaranya untuk mengatur poligami
yang liar itu dengan tujuan akhir "monogami". Tujuan akhirnya ya di QS
4:129, bahwa tak ada orang yang bisa berlaku adil dalam poligami
sehingga yang wajib dan sekaligus sunah itu ya "monogami".
> > 
> >   Di majalah Paras februari lalu saya mengisi artikel tentang
> poligami, sebagai berikut.
> > 
> >   ========================================================== 
> >   Benarkah Poligami Dibenarkan
> > 
> >   dalam Islam?
> > 
> >   Oleh: Achmad Chodjim
> > 
> >   Poligami bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat patriarki. Di
> belahan bumi mana pun masyarakat ini berada, di sana pasti ada
praktik poligami yang berupa poligini, yaitu seorang suami yang
memiliki beberapa istri. Agama Islam hadir di dunia ketika dominasi
patriarkat menguasai dunia, dan perempuan di Jazirah Arabia waktu itu
dianggap sebagai barang hak milik laki-laki. Jadi, poligini bukanlah
sesuatu yang khas milik masyarakat Islam.
> > 
> >   Lho, kalau begitu, mengapa yang menjadi sorotan tentang poligini
> itu agama Islam? Mengapa masalah poligini itu tidak menjadi
perhatian khusus pada agama-agama selain Islam yang ada di dunia
dewasa ini?
> > 
> >   Islam hadir di Jazirah Arabia ketika praktik poligini menjadi
> tren masyarakat Arab Jahiliah di abad ke-7 M. Seorang laki-laki yang
memiliki kekuasaan ekonomi, hidup dengan banyak istri, bahkan sahabat
Nabi ada yang tercatat memiliki 8 atau 10 istri. Namun, di zaman
jahiliah itu, NabiMuhammad tetap memilih seorang istri yang bernama
Khadijah. Beliau hidup secara monogami, atau dengan seorang istri saja
selama 25 tahun hingga Ibu Khadijah wafat. Logikanya, bagaimana
mungkin Nabi memberikan contoh poligami? Contoh konkret dari Nabi saw,
ya monogami selama 25 tahun ketika Nabi dengan istrinya, Khadijah,
hidup di Mekah!
> > 
> >   Lalu, bagaimana dengan praktik beliau di Madinah? Mengapa beliau
> melakukan praktik poligini dengan banyak istri selama kurun waktu di
Madinah? Nah, di sinilah kita harus mempelajari praktik hidup Rasul
secara menyeluruh. Kita hendaknya tidak mengambil sepotong teladan
dari apa yang dipraktikkan oleh beliau. Kita harus meneladani beliau
dengan pikiran yang jernih dan dengan hati yang bersih!
> > 
> >   Menjelang hijrah ke Madinah Rasulullah mengalami tahun-tahun
> yang penuh kesedihan. Pada tahun kesepuluh kenabiannya pamannya, Abu
Thalib, wafat. Padahal, selama itu perjuangan Rasulullah mendapatkan
dukungan moril dan material dari Abu Thalib. Lalu, tak berapa lama
kemudian, disusul oleh wafatnya satu-satunya istri tercintanya,
Khadijah. Lho, apa nggak sedih banget?
> > 
> >   Sebulan setelah ditinggal Ibu Khadijah, beberapa sahabat
> menyarankan Rasulullah untuk menikahi Ibu Saudah binti Zam'ah. 
> Saudah adalah seorang janda yang ditinggal mati suaminya yang tak
lain adalah sepupu Rasulullah sendiri. Setahun setelah menikahi
Saudah, Abu Bakar meminta Nabi untuk menikahi putrinya, Aisyah. 
> Mengapa setelah ditinggal Khadijah, Nabi memilih poligini dan tidak
monogami lagi?
> > 
> >   Tentu ada alasan yang fundamental mengapa Rasulullah yang bisa
> monogami selama 25 tahun, tapi setelah ditinggal wafat istri satu-
satunya justru memraktikkan poligini, yaitu dinikahinya Saudah dan
Aisyah. Marilah kita perhatikan pandangan seorang penulis sirah
nabawiyah Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury. Menurut Syaikh ini,
di antara tradisi atau adat istiadat Bangsa Arab adalah menghormati
hubungan perbesanan. Menjalin hubungan perbesanan merupakan suatu
pintu untuk mendekatkan hubungan antar berbagai suku. Dengan
memraktikkan poligininya Rasulullah bertujuan mengikis permusuhan
berbagai kabilah terhadap umat Islam. Dengan poligininya itu
Rasulullah memadamkan api kemarahan mereka terhadap umat Islam. 
> Marilah kita perhatikan pernikahan rasulullah setelah di Madinah.
> > 
> >   Setelah Perang Badar (2 H), Hafshah binti Umar bin Khatthab
> ditinggal mati suaminya. Oleh Umar, Hafshah dinikahkan dengan Nabi
pada 3 H. Dengan demikian, terbentuklah ikatan kekeluargaan yang kuat
antara Rasululllah dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Dalam Perang
Uhud gugurlah seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Jahsy,
sehingga meninggalkan seorang janda yang bernama Zainab binti
Khuzaimah. Nah, Zainab yang janda dari seorang sahabat ini dinikahi
Rasulullah pada 4 H. Namun, beberapa bulan kemudian ibu para orang
miskin ini wafat. Pada tahun yang sama janda dari Abu Salamah yang
wafat, yaitu Ummu Salamah, dinikahi oleh Rasulullah. Dengan menikahi
Ummu Salamah orang-orang yang sekampung dengan Abu Jahal dan Khalid
bin Walid tidak berlaku kasar kepada kaum Muslim. Bahkan tak lama
setelah Perang Uhud, Khalid bin Walid malah masuk Islam.
> > 
> >   Pada bulan Zul Qa'idah 5 H Zainab binti Jahsy dinikahi oleh
> Rasulullah setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah (anak angkat
Nabi). Inilah perkawinan yang menghebohkan, karena Nabi saw menikahi
mantan istri anak angkat Nabi. Padahal, pernikahan ini untuk
mematahkan tradisi penyamaan anak angkat dengan anak kandung sendiri.
Pada Sya'ban 6 H Juwairiyah anak seorang pemimpin Bani Mushthaliq yang
menjadi tawanan dibebaskan oleh Rasulullah dan dinikahinya. Hasilnya,
Bani Mushthaliq tidak memusuhi umat Islam. 
> Lima bulan kemudian, Muharram 7 H, Ummu Habibah binti Abu Sufyan
yang telah ditinggal mati suaminya dinikahi oleh Rasulullah. Dengan
menjadikan Ummu Habibah sebagai istrinya, maka perlawanan Abu Sufyan
terhadap Rasulullah melunak. Bahkan akhirnya Abu Sufyan tidak
melakukan perlawanan sama sekali ketika terjadi penaklukan Kota Mekah.
> > 
> >   Pada awal tahun 7 H terjadi penyerangan Khaibar. Dalam Perang
> Khaibar ini Bani Nadhir jatuh ke umat Islam dan putri pemimpinnya,
yaitu Shafiyyah binti Hujay, menjadi tawanan tentara Islam. Untuk
menjaga martabat putri seorang pemimpin suku, dan yang suaminya
terbunuh dalam peperangan itu, Rasulullah membebaskan Shafiyyah dan
lalu menikahinya. Dengan cara ini permusuhan dari Bani Nadhir menjadi
padam. Pernikahan terakhir Rasulullah adalah dengan Maimunah binti
al-Harits, yang dilangsungkan pada Zul a'idah 7 H.
> > 
> >   Nah, setelah menyimak tuturan di atas, adakah poligini yang
> dipraktikkan Nabi itu sama dengan yang dilakukan oleh umatnya dewasa
ini? Atau, poligini yang dipraktikkan oleh sebagian dari orang Islam
sekarang ini disebabkan oleh upaya untuk meneladani kanjeng Nabi
Muhammad saw? Jawabnya: "Jauh dari keteladanan Rasulullah!"
> > 
> >   Gugurlah pandangan tentang praktik poligini yang
> mengatasnamakan "meniru" Rasulullah. Apalagi yang mengatakan bahwa
poligini itu Sunah Rasul, itu jelas tidak berdasar! Satu-satunya ayat
yang diusung oleh para pelaku poligini adalah QS 4:3. Dan, ayat yang
diambil sebagai poligini itu pun tidak utuh alias sepenggal ayat.
Secara lengkap sebenarnya "hal poligini" itu ada di QS 2 - 3. 
> Bunyi ayatnya sebagai berikut:
> > 
> >   "Dan, berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) itu
> harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya,
tindakan-tindakan tersebut adalah dosa besar."
> > 
> >   "Dan, jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (tuqsith)
> terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah ibu-ibu mereka yang
menyenangi kamu, dua, tiga, atau empat. Maka, jika kamu takut tidak
dapat berbuat adil (ta'dil), nikahi seorang saja atau menikahi budak
yang kamu miliki. Hal ini agar kamu lebih dekat untuk tidak menyimpang."
> > 
> >   Coba, kalau ayat di atas dibaca secara lengkap dan tidak
> dipotong hanya sekadar untuk melegalkan praktik poligini, tentu
punya makna yang indah untuk kemaslahatan umat manusia. Pertama, ayat
tersebut turun setelah terjadinya Perang Uhud, dan banyak pejuang
Islam yang gugur yang meninggalkan istri dan anak-anaknya yang masih
yatim! Oleh karena sistem pengasuhan anak yatim yang berupa "lembaga"
belum ada, maka solusi cepatnya adalah menikahi ibu- ibu anak yatim
yang suaminya gugur. Jadi, ini tidak sekadar menikahi janda yang punya
anak. Kedua, yang dinikahi itu adalah janda beranak yatim yang
menyenangi untuk dimadu. Perhatikan kalimat mâ thâba lakum minan
nisâ'! Kalimat tersebut bila diterjemah akan menjadi apa- apa yang
menyenangkan (baik) bagimu yang berasal dari perempuan dewasa (yang
dalam konteks ini adalah janda yang beranak yatim). 
> Ketiga, menikahi janda beranak yatim itu merupakan solusi keadilan
terhadap harta warisan bagi si yatim. Dengan menikahi ibunya, maka ia
berhak mengutip biaya pengasuhan dari harta anak yatim tersebut. 
> Dan, si ibu akan mendapatkan nafkah dari lelaki yang menikahinya. 
> Keempat, bila ternyata si lelaki takut tidak bisa berbuat adil dalam
kasih sayang (lâ ta'dil), maka ia wajib beristri satu saja! Atau,
menikahi budak yang ada di dalam kekuasaannya. Inilah cara yang lurus,
yang tidak menyimpang, sebagaimana dinyatakan pada ujung ayat!
> > 
> >   Yang harus digarisbawahi adalah wajib beristri satu atau
> menikahi budak. Misi ayat QS Annisa [4]:2-3 adalah untuk melindungi
nasib anak yatim yang ayahnya gugur dalam peperangan dan membebaskan
perbudakan. Jika kita simak QS 4:129, jelas seorang lelaki dinyatakan
tidak dapat berlaku adil terhadap beberapa istrinya. 
> Jadi, prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami! Dan,
monogamilah yang benar-benar memenuhi hukum Allah. Perhatikan ujung
ayat yang menyatakan "ini agar kamu lebih dekat untuk tidak
menyimpang." Menyimpang dari apa? Jawabnya: "Menyimpang dari hukum
Allah". Jadi, poligini itu lebih dekat kepada penyimpangan hukum Allah
atau perbuatan aniaya! Lho, orang yang menolak poligini koq malah
disebut menolak hukum Allah, apa tidak terbalik? Ayat yang membolehkan
poligini statusnya sama dengan ayat yang membolehkan perbudakan.
Misinya adalah menghapuskan perbudakan secara perlahan. 
> Begitu pula makna QS 4:2-3 adalah menghapuskan poligini/poligami
secara perlahan. Umatlah yang seterusnya berjuang untuk menegakkan
monogami.
> > 
> >   Oleh karena itu, marilah saudara-saudaraku kaum muslimin untuk
> memahami kaidah fikih dar'ul mafâsid muqaddam 'alâ jalb almashâlih,
mencegah/menolak hal-hal yang mendatangkan kerusakan harus diutamakan
daripada upaya meraih kemaslahatan. Ciptakanlah kemaslahatan dengan
monogami, dan jauhi upaya mendapatkan kemaslahatan dari poligini.
Semoga Allah merahmati monogami kita sehingga kita tidak terjerumus ke
dalam kehidupan poligini yang lebih banyak mendatangkan mudarat
daripada maslahatnya. 
> > 
> >   ----- Original Message ----- 
> >   From: Sunny 
> >   To: Undisclosed-Recipient:; 
> >   Sent: Friday, March 02, 2007 9:25 AM
> >   Subject: [wanita-muslimah] Beramai-ramai Mempersoalkan Poligami
> > 
> >   [Non-text portions of this message have been removed]
> > 
> > 
> > 
> >    
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
> 
> 
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI :
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment .... 
> Yahoo! Groups Links
>


Kirim email ke