http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=285614&kat_id=286
Jumat, 09 Maret 2007 Komisi E Sesalkan Larangan Berjilbab Investor asing harus memahami mayoritas penduduk Jakarta beragama Islam. JAKARTA -- Investor asing yang membuka usahanya di Jakarta diminta untuk memperhatikan budaya lokal. Mereka diharapkan menghargai budaya setiap daerah di Indonesia. Selain itu, investor asing diminta tidak melarang praktik budaya tersebut dalam penerapan bisnis mereka. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agus Darmawan, menyesalkan kebijakan perusahaan atau tempat usaha yang tidak memperbolehkan karyawati Muslim berjilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan keyakinan agamanya. Karyawati Muslim yang berjilbab memang tetap boleh bekerja tapi hanya di bagian yang tidak bersinggungan langsung dengan inti usaha," ujarnya, Kamis (8/3) kepada Republika. Berangkat dari kenyataan tu, tambah Agus, investor asing harus memahami mayoritas penduduk Jakarta beragama Islam. Karenanya, investor asing seharusnya tidak menutup mata atas kenyataan karyawati yang memakai jilbab. Pernyataan Agus ini terkait pertemuan Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan karyawan PT Panen Lestari Internusa (PLI) Sogo Plaza Indonesia dan perwakilan direksi PT PLI. Kemarin, Komisi E menggelar acara dengar pendapat bersama serikat pekerja, direksi PT PLI, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI. Komisi E mengadakan dengar pendapat karena kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT PLI. Sebab sejak 1 Maret 2007 Sogo Department Store cabang Plaza Indonesia tidak beroperasi lagi. Dari 53 karyawan yang terancam di-PHK, 27 di antaranya akan dipekerjakan di perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang keamanan. Sedang 26 lainnya belum memperoleh kejelasan status. Dari 26 karyawan itu, terdapat 13 perempuan, lima di antaranya mengenakan jilbab. Menurut Agus, lima karyawati yang bekerja di PT PLI tersebut merasa terancam di-PHK karena mengenakan jilbab. "Bahkan salah satu di antaranya sedang mengandung," papar politisi PAN tersebut. Menurut Agus, jika pernah menginjakkan kaki di Sogo Department Store, pengunjung tidak akan menemui karyawati yang berjilbab. "Mereka yang berjilbab bekerja di belakang atau back office. Di permukaan seperti saya lihat memang tidak ada yang berjilbab Karyawati yang langsung bertemu pembeli hanya diperbolehkan menggunakan jilbab ketika bulan Ramadhan," tuturnya. Larangan karyawati mengenakan jilbab ketika bekerja sangat disesalkan Agus. Seharusnya investor asing memahami bahwa berjilbab bagi seorang perempuan Muslim adalah ketentuan agama Islam yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga Indonesia setiap hari. ''Sehingga setiap orang bisa mencari penghidupan tanpa mengorbankan ketentuan agamanya,'' paparnya. Sogo Plaza Indonesia memiliki total pekerja 214 orang. Ketua VI Serikat Pekerja Mandiri PT PLI Sogo Plaza Indonesia, Dadang Darmawan, menuntut pihak manajemen mengalokasikan karyawan ke cabang Sogo lainnya. Seperti Supermarket Sogo yang bernama Sogo Food Hall di Plaza Indonesia dan Senayan City. Kemudian ke Sogo Department Store di Plaza Senayan, Kelapa Gading, dan Mal Pondok Indah. Selain itu, serikat kerja meminta pemberian pesangon yang layak bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. General Manager HRD PT PLI Sogo Plaza Indonesia, Indrawana Wijaya, berjanji jika memungkinkan akan mempekerjakan kembali karyawan tersebut. n ind Fakta Angka 53 orang Jumlah karyawan yang terancam PHK [Non-text portions of this message have been removed]