http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=285614&kat_id=286

Jumat, 09 Maret 2007

Komisi E Sesalkan Larangan Berjilbab 
Investor asing harus memahami mayoritas penduduk Jakarta beragama Islam. 


JAKARTA -- Investor asing yang membuka usahanya di Jakarta diminta untuk
memperhatikan budaya lokal. Mereka diharapkan menghargai budaya setiap
daerah di Indonesia. Selain itu, investor asing diminta tidak melarang
praktik budaya tersebut dalam penerapan bisnis mereka.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agus Darmawan, menyesalkan kebijakan
perusahaan atau tempat usaha yang tidak memperbolehkan karyawati Muslim
berjilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan keyakinan agamanya. 
Karyawati Muslim yang berjilbab memang tetap boleh bekerja tapi hanya di
bagian yang tidak bersinggungan langsung dengan inti usaha," ujarnya, Kamis
(8/3) kepada Republika. Berangkat dari kenyataan tu, tambah Agus, investor
asing harus memahami mayoritas penduduk Jakarta beragama Islam. Karenanya,
investor asing seharusnya tidak menutup mata atas kenyataan karyawati yang
memakai jilbab.
Pernyataan Agus ini terkait pertemuan Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan
karyawan PT Panen Lestari Internusa (PLI) Sogo Plaza Indonesia dan
perwakilan direksi PT PLI. Kemarin, Komisi E menggelar acara dengar pendapat
bersama serikat pekerja, direksi PT PLI, serta Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi DKI.
Komisi E mengadakan dengar pendapat karena kemungkinan terjadinya pemutusan
hubungan kerja (PHK) karyawan PT PLI. Sebab sejak 1 Maret 2007 Sogo
Department Store cabang Plaza Indonesia tidak beroperasi lagi. Dari 53
karyawan yang terancam di-PHK, 27 di antaranya akan dipekerjakan di
perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang keamanan. Sedang 26 lainnya
belum memperoleh kejelasan status. Dari 26 karyawan itu, terdapat 13
perempuan, lima di antaranya mengenakan jilbab.
Menurut Agus, lima karyawati yang bekerja di PT PLI tersebut merasa terancam
di-PHK karena mengenakan jilbab. "Bahkan salah satu di antaranya sedang
mengandung," papar politisi PAN tersebut. Menurut Agus, jika pernah
menginjakkan kaki di Sogo Department Store, pengunjung tidak akan menemui
karyawati yang berjilbab. "Mereka yang berjilbab bekerja di belakang atau
back office. Di permukaan seperti saya lihat memang tidak ada yang berjilbab
 Karyawati yang langsung bertemu pembeli hanya diperbolehkan menggunakan
jilbab ketika bulan Ramadhan," tuturnya.
Larangan karyawati mengenakan jilbab ketika bekerja sangat disesalkan Agus.
Seharusnya investor asing memahami bahwa berjilbab bagi seorang perempuan
Muslim adalah ketentuan agama Islam yang telah menjadi bagian dari kehidupan
warga Indonesia setiap hari. ''Sehingga setiap orang bisa mencari
penghidupan tanpa mengorbankan ketentuan agamanya,'' paparnya.
Sogo Plaza Indonesia memiliki total pekerja 214 orang. Ketua VI Serikat
Pekerja Mandiri PT PLI Sogo Plaza Indonesia, Dadang Darmawan, menuntut pihak
manajemen mengalokasikan karyawan ke cabang Sogo lainnya. Seperti
Supermarket Sogo yang bernama Sogo Food Hall di Plaza Indonesia dan Senayan
City. Kemudian ke Sogo Department Store di Plaza Senayan, Kelapa Gading, dan
Mal Pondok Indah. Selain itu, serikat kerja meminta pemberian pesangon yang
layak bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. General Manager
HRD PT PLI Sogo Plaza Indonesia, Indrawana Wijaya, berjanji jika
memungkinkan akan mempekerjakan kembali karyawan tersebut. n ind
Fakta Angka
53 orang
Jumlah karyawan yang terancam PHK

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke