> SATRIYO: 
> Mohon ibu baca lagi dengan seksama ulasan saya itu. Kan jelas di
sana bahwa kata 'jilbab' dan 'khumr' itu memang sudah ajeg, jelas dan 
> pasti artinya. Kenapa lalu ibu menyatakan seolah2 siapa saja bisa
dan  berhal berpendapat lain. Coba ibu lihat, saya mengacu ke terjemah 
> depag sekaligus kamus Arab. Artinya, para penyusun terjemah depag
itu adalah ulama yang pastinya tahu dan faham bahasa Arab. Saya
menangkap ibu seolah mencoba menyatakan bahwa 'sah2 saja multi tafsir'
seolah kata2 itu bersayap dan siapapun 'sah2' saja menafsirkannya.
Wajar saja ibu selalu bertanya "Mana, tunjukkan dalil wajib jilbab,"
karena ayat yang jelas itu masih ibu samarkan kejelasannya atau
setidaknya masih ibu anggap tidak jelas.

Chae: jilbab dari akar kata jalaba yang mana berarti sedang bentuk
jamaknya adalah jalâbîb yang berarti baju kurung (auter garments atau
juga mantle dan cloak) yang dapat menutupi seluruh anggota badan. Di
dunia Arab lebih dikenal dengan jalabiyyah; selain itu juga tajalbaba
yang berarti "membajui". Silahkan di check ke kamur arab  bahwa jalab
adalah baju kurung minus kerudung. Jadi saya pikir syah2 saja jika
anda memaknai seluruh badan dari kepala sampai kaki tapi syah2 juga
bagi yang memaknai bahwa baju kurung yang di maksud tanpa menutup kepala.

Pak Satriyos etiap penafsir tidak pernah secara objective dalam
menafsirkan karena selalu ada pengaruh dari ruang lingkup si penafsir
sendiri. Contoh QS. 4:24 ada yang menafsirkan sebagai kawin mut'ah dan
ada yang tidak.


> SATRIYO: 
> Maksud ibu 'jika' itu apa ya? Ibu tidak percaya dengan pendapat para 
> ulama tentang hal ini? QS 33:59 dan 24:31 PASTI merupakan landasan 
> wajib menutup aurat, berjilbab, dengan khumr atau apa pun, karena 
> memang jelas sejarahnya atas hal ini di zaman Rasul. Lalu dari mana 
> pula ibu bisa sampai atau mendapatkan QS 24:31 berisi 'perintah 
> memindahkah posisi'? Mohon ibu jelaskan dengan rinci, apakah itu 
> murni pendapat ibu setelah membaca terjemah? Terjemah karya siapa 
> yang ibu baca? Atau jika ibu bisa bahasa Arab, bagian mana dari ayat 
> 24:31 yang bermakna 'memindahkan'?

Chae: silahkan di buka Qs.24:31

..."  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka,..."
Jika saya ganti kain kudung dengan topi, maka kalimat itu akan berbunyi ;
.."Dan hendaklah mereka menutupkan topi kedada mereka,..."

Apakah anda bisa melihat maksud saya?? maka yang diperintahkan adalah
memindahkan posisi kain kudung untuk menutupi dada mereka.

> SATRIYO: 
> Itu kan 'protes' ibu saja untuk mencari celah agar hukum wajib jilbab 
> batal kan? hehehe ...
> Kalo seperti ibu ini cara logikanya, kan sama saja dengan perintah2 
> lain, kenapa tidak dari awal islam turun di gua Hira, iya kan? Kan 
> namanya proses bu, spt juga proses pengharaman khmar, pengharaman 
> budak dll. Tidak serta merta bukan?
> Coba ibu lebih meyakinkan lagi deh mementahkan dalil yang mewajibkan 
> jilbab dan mencari dalil yang tidak mewajibkan jilbab. 
> Mungkin di arsip lamaaaaaaaa WM ada?
> Atau di arsip milis lain?
> 
> ;-)

Chae: Aduh kok ndak ilang-ilang yaaa kebiasaan "menuduhnya":))
logikanya begini, aurat itu sejak zaman nabi adam as di surga kalau
kelihatan pasti ditutupi QS. 7:22 nah sekarang masa jika rambut, leher
dan kuping itu adalah aurat baru diperintahkans setelah sekian tahun
Nabi berdakwah dan baru ada setelah berhijrah di medinah..

> salam,
> satriyo
> 
> 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "satriyo" <efikoe@> wrote:
> > >
> > > Jilbab atau Hijab?
> > > 
> > > satriyo
> > > http://peaceman.multiply.com/journal/item/183 
> > > 
> > > Bagi umumnya ummat muslim di Indonesia pakaian penutup aurat 
> wanita 
> > > lazimnya dikenal dengan istilah jilbab. Sebagaimana istilah halal 
> bil 
> > > halal yang sangat berkesan Arab tapi hanya ada di budaya muslim 
> > > Indonesia, jilbab tidak terlalu dikenal oleh muslim di luar 
> > > Indonesia. Istilah yang umum dipakai oleh muslim manca Negara, 
> > > terutama di timur tengah, Eropah dan Amerika, adalah hijab. Lihat 
> di 
> > > sini. 
> > > http://www.youngmuslims.ca/publications/hijab.asp 
> > > http://www.youngmuslims.ca/publications/hijab.pdf 
> > > 
> > > Jilbab sendiri memang berasal dari al-Qur'an tepatnya dari `ayat 
> > > jilbab' yaitu Surat Al-Ahzab [33], ayat 59. 
> > > 
> > > "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu 
> dan 
> > > istri-istri orang mu'min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya 
> ke 
> > > seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih 
> mudah 
> > > untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah 
> > > Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [33:59]
> > > 
> > > Kata yang digunakan adalah `J-L-B-y-n-h-n' atau diucapkan 
> (=dibaca) 
> > > menjadi `jalaabiinihinna' yang – oleh Depag – 
> > > diterjemahkan 'jilbabnya', yaitu sejenis baju kurung yang lapang 
> yang 
> > > dapat menutup kepala, muka dan dada (lihat footnote no 1233, h. 
> 678, 
> > > pada terjemah al-Qur'an versi Depag, al-Qur'an dan Terjemahnya, 
> > > cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420 H).
> > > 
> > > Dengan demikian, jelas bahwa kata jilbab memang bukan seperti 
> > > kalimat `halal bil halal' yang tidak jelas asalnya. Dalam bahasa 
> Arab 
> > > sendiri, jilbab memang bagian dari kosa katanya. Dalam kamus Arab-
> > > Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf `ja/jim' di kata dasar J-
> L-B, 
> > > di halaman 199, terdapat kata `al-jallabiyya(h/-tu)' dan `al-
> jilbaab
> > > (un)' yang terjemahannya adalah `baju kurung panjang, sejenis 
> jubah'.
> > > 
> > > Di ayat lain yang juga menjadi ayat yang menjadi landasan hukum 
> wajib 
> > > menutup aurat bagi wanita muslim kata yang digunakan adalah 
> `khumur', 
> > > yaitu pada Surat An-Nur [24], ayat 31. Karena cukup panjang, saya 
> > > kutip bagian yang relevan, sesuai terjemah al-Qur'an versi Depag, 
> al-
> > > Qur'an dan Terjemahnya, cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420 H:
> > > 
> > > "Katakanlah kepada wanita yang beriman: `... dan hendaklah mereka 
> > > menutupkan kain kudung ke dadanya, ... dan bertaubatlah kamu 
> sekalian 
> > > kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" 
> > > [24:31]
> > > 
> > > Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf `kho' di 
> > > kata dasar Kh-M-R, di halaman 367, tertera beberapa makna dari 
> kata 
> > > dasar Kh-M-R (yang bisa dibaca `khomaru' atau `khomaro' 
> > > atau `khomrun') yaitu di 
> > > antaranya `menutupi', `,menyembunyikan', `merahasiakan', `merasa 
> malu 
> > > (kepada)'. Dan di halaman 368 terdapat kata asal `al-khimaaru' 
> dengan 
> > > derivatifnya `khumur(un)' dan `akhmaarotun' yang artinya adalah 
> tutup 
> > > atau tudung untuk menutup kepala perempuan.
> > > 
> > > Jika kita lihat dari asal katanya, maka `khumur' yang dalam 
> terjemah 
> > > al-Qur'an versi Depag diterjemahkan sebagai `kain kudung' 
> memiliki 
> > > fungsi menutupi, menyembunyikan dan merahasiakan, dan tidak 
> sekadar 
> > > menutup yang sekenanya saja tapi masih memperlihatkan bagian 
> kepala, 
> > > yaitu rambut. Istilahnya kerudung `nempel' yang sering kali 
> merosot.
> > > 
> > > Baik jilbab maupun khimar, keduanya memiliki fungsi yang sama 
> yaitu 
> > > menutupi bagian kepala hingga dada perempuan agar aurat mereka 
> > > tertutup, tersembunyi dan terjaga rahasianya dari tatapan mata 
> > > manusia. Dengan kata lain, sebagaimana `mukena' yang dikenakan 
> > > perempuan di Indonesia yang berfungsi menutup aurat, jilbab dan 
> hijab 
> > > juga sama.
> > > 
> > > Lalu bagaimana dengan Hijab yang sering dipertukarkan dengan 
> Jilbab? 
> > > Kata hijab dalam al-Qur'an muncul di 8 tempat berbeda, yaitu pada 
> > > Surat-surat Al-A'raaf [7] (ayat 46), Al-Israa' [17] (ayat 45), 
> Maryam 
> > > [19] (ayat 17), Al-Ahzab [33] (ayat 53), Shaad [38] (ayat 32), 
> > > Fushshilat [41] (ayat 5), Asysyuura [42] (ayat 51) dan Al-
> > > Muthaffifiin [83] (ayat 15). Kemunculan kata `hijab' dalam semua 
> > > tempat ini adalah dalam bentuk dasar `&#292;a-Ja-Alif-Ba' maupun 
> > > derifatnya. Semuanya memiliki makna tabir atau suatu penghalang 
> > > sehingga tidak bisa tampak oleh penglihatan. Artinya semuanya 
> > > bermakna konkrit sebagai tabir, kecuali di Surat 38 ayat 23 dan 
> Surat 
> > > 41 ayat 5, yang bersifat kiasan.
> > > 
> > > Dari semua ayat di atas tidak ada satupun kata hijab yang mengacu 
> > > kepada menutup aurat sebagaimana pada kata Jilbab dan khumur. 
> Akan 
> > > tetapi saya pribadi melihat bahwa cakupan kata hijab mengalami 
> > > perluasan, yaitu ketika yang diambil adalah konsep `tabir' 
> > > atau `pembatas' yang menghalangi pandangan mata manusia. Tapi 
> pada 
> > > saat yang sama, pengertian ini sekaligu `menyempitkan' dan 
> > > memunculkan makna baru yaitu segala sesuatu yang menutupi aurat 
> > > wanita, yang berarti termasuk jilbab dan khumur.
> > > 
> > > Dengan demikian, saat ini saya menyimpulkan tidak ada salahnya 
> > > menggunakan Jilbab atau Hijab selama yang dimaksud adalah jelas. 
> Bagi 
> > > yang ingin tahu lebih lanjut pendapat lain bisa ke sini. 
> > > http://akmal.multiply.com/journal/item/432
> > >
> >
>


Kirim email ke