Assalamualaikum,

 

Membaca headline salahsatu surat kabar hari ini yang berisi tentang
Pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum yang disahkan
dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9/07) yang berisi larangan
memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
mengemis,mengamen,mengasongkan dagangan & mengelap mobil di tempat umum,
akan didenda Rp 20 juta atau penjara paling lama 60 hari.

 

Saya jadi ingin membuka topik ini ke dalam forum dan ingin tahu
bagaimana tanggapan rekan-rekan mengenai hal ini?  Terimakasih

 

Wassalam,

-Ira-

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke