eeh mas MAS... jarang keliatan nii...

tanya dong....
mas MAS jemaah Ahmadiyah kan??
dulu waktu mo jadi jemaah, prosedurnya gimana??? bole diketahui khalayak kan?


mprie


----- Original Message ----
From: ma_suryawan <[EMAIL PROTECTED]>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 11, 2008 10:08:08 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Fw: [Surau] Seri 827 Piagam Jakarta Menjiwai UUD 
1945 dan Merupakan Rangkaia


Sungguh luar biasa kedustaan yang ditulis/diucapkan oleh orang ini,
tanpa rasa malu dan takut kepada Allah, ia sibuk menyebarkan fitnah
dengan mengatakan Ahmadiyah telah menambah Kalimah Syahadat.

Seperti saya katakan, membuat fitnah dan dusta adalah semudah membalik
tangan, namun memberi bukti adalah mustahil bagi tipikal 'ulama' ini.

Apa dan bagaimana Kalimah Syahadat yang dimiliki oleh Mirza Ghulam
Ahmad, lihat keterangan dan fakta di bawah:

--- In [EMAIL PROTECTED] com, "H. M. Nur Abdurrahman"
<mnur.abdurrahman@ ...> wrote:
>
> BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 827 Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan

> Dalam pertimbangan Syari'at Islam, perkara Ahmadiyah ini sudah
sangat jelas, menodai Syari'at Islam, yaitu merusak Rukun Islam yang
Pertama, pengakuan 2 Kalimah Syahadat. Seperti diketahui, Ahmadiyah
menambah 1 pengakuan lagi yaitu bersyahadat kenabian Mirza Ghulam >
Ahmad. Inilah penodaan itu 2 dijadikan 3.

Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Imam Mahdi/Masih Mau'ud a.s. menyatakan:

"We believe that there is none worthy of worship except Allah and
Seyyidna Hadhrat Muhammad Mustapha sa is His Messenger and is the Seal
of Prophets. We believe that the angels, the resurrection of the body,
the day of judgment, heaven and hell are a reality. We also believe
that whatever God, the Lord of the Hosts has stated in the noble Quran
and whatever our Prophet sa has said in relation to these is true. We
believe that whosoever subtracts the smallest particle in from the law
of Islam, or adds to it, or lays the foundation of neglecting
obligations and indifference towards them, is without faith and is
turned away from Islam. I admonish the members of my community that
they should, in true sincerity, have faith in the Kalimah; Laa ilaaha
ila1laah Muhammadur Rasuulullaah and they should die in this faith.
They should believe in all prophets and books, the truth of which is
affirmed by the noble Quran. They should observe the fast and perform
the salat and pay the zakat and perform Hajj and carry out all that
God Almighty and His Messenger have prescribed and also abstain from
all that has been forbidden and thus conform in every respect to
Islamic commandments. They should accept all that is supported by the
consensus of the righteous ones who have passed away and all that is
considered as part of Islam by the consensus of the Ahle Sunnat. We
call to witness the heavens and the earth that this is our religion."
(Ayyamus Sulh, p.87; Ruhani Khazain, vol.14 p.323)

Cukuplah tulisan Pendiri Jemaat Ahmadiyah ini sebagai bukti atas
fitnah dan kedustaan yang dibuat oleh HMNA.

Salam,
MAS

Note: Kalau tidak ada yang ngerti bahasa Inggris, ngomong aja, nanti
saya terjemahkan.

--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "Tana Doang" <tana_doang@ ...>
wrote:
>
> Ole sio sayange, seperti beta tulis dalam postingan dengan subyek:
Maklumat, beta berhenti buat sementara bermilis dalam rentang waktu
yang belum ditentukan. Sio, dan inilah kesembatan beta yang terakhir
memforward artikelnya Abah HMNA ke milis wanta muslimah ini..
> 
> Salam
> La Tando (MQ)
> 
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: H. M. Nur Abdurrahman 
> To: mayapadaprana@ yahoogroups. com ; [EMAIL PROTECTED] s. ;
[EMAIL PROTECTED] ups.com ; islam_liberal@ yahoogroups. com ;
Jamaah-Islamiyah@ yahoogroups. com ; Lautan-Quran@ yahoogroups. com ;
muslim arema ; [EMAIL PROTECTED] s.com ; Sabili ;
[EMAIL PROTECTED] com ; [EMAIL PROTECTED] s.com 
> Sent: Sunday, May 11, 2008 7:45 AM
> Subject: [Mayapada Prana] Seri 827 Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945
dan Merupakan Rangkaian Kesatuan
> 
> 
> 
> BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
> 
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 827 Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan 
> 
> Dekrit 5 Juli 1959
> Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut;
> Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
> KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
> Menetapkan pembubaran Konstituante;
> Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari
tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang
Dasar Sementara.
> Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta
pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan
dalam waktu yang sesingkat-singkatny a.
> Ditetapkan di Jakarta.
> Pada tanggal 5 Juli 1959.
> Atas nama rakyat Indonesia :
> Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
> 
> Piagam Jakarta alinea keempat:
> Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
> 
> Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia
yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22
Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis) . Panitia
Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada saat
penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus
1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD dan
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan
itu dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah
berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki
Bagus Hadikusumo. Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan
ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta,
A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
> 
> ***
> 
> Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar
berpijak pada HAM, terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama.
Argumentasi itu seakan-akan benar, apabila Bab XA tentang HAK ASASI
MANUSIA pasal 28 J tidak diperhatikan, yaitu pada butir 2 tertulis :
*Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis."
> 
> Artinya, *pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas*. Negara bisa
melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai
agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan Syari'at Islam, maka
pertimbangan nilai-nilai Syari'at Islam-lah yang patut diperhatikan
dan dijadikan rujukan oleh Negara. Sebab seperti dinyatakan dalam
Dekrit 5 Juli tsb di atas, Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan
Merupakan Rangkaian Kesatuan. Dengan demikan Negara berkewajiban
melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.
> 
> Dalam pertimbangan Syari'at Islam, perkara Ahmadiyah ini sudah
sangat jelas, menodai Syari'at Islam, yaitu merusak Rukun Islam yang
Pertama, pengakuan 2 Kalimah Syahadat. Seperti diketahui, Ahmadiyah
menambah 1 pengakuan lagi yaitu bersyahadat kenabian Mirza Ghulam
Ahmad. Inilah penodaan itu 2 dijadikan 3.
> 
> Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan
menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Kalau Negara berdasarkan
keyakinan sekelompok komunitas tidak bisa melarang, sungguh
mengerikan. Kalau logika itu diikuti apa yang dilakukan oleh Wilders,
Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa dilarang oleh Negara,
maka sekali lagi sungguh mengerikan. Sungguh-sungguh ini merupakan
tindakan kekerasan non-fisik yng dilakukan oleh kelompok agama
Ahmadiyah yang menodai Syari'at Islam, mengacak-acak Rukun Islam yang
Pertama, 2 dijadikan 3.
> 
> Kepada penanda-tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,
yaitu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto
dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait pembubaran dan pelarangan
Ahmadiyah, kami titipkan Firman Allah:
> -- FADzA FRGhT FANShB (S. ALANSyRAh, 94:7), dibaca:
> -- faidza- faraghta fanshab, artinya:
> -- Maka apabila kamu telah selesai (mengambil keputusan), maka
lanjutkanlah/ kerjakanlah dengan bersungguh-sungguh.
> WaLlahu a'lamu bisshawab.
> 
> *** Makassar, 11 Mei 2008 
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
>
http://waii- hmna.blogspot. com/2008/ 05/827-piagam- jakarta-menjiwai 
-uud-1945. html.

> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

    


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke