http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/28/02475666/dicari.hakim.konstitusi.perempuan
Dicari Hakim Konstitusi Perempuan Oleh Wahyudi Djafar Tahun 2008 menjadi tahun berakhirnya jabatan para hakim konstitusi periode pertama setelah lima tahun mendedikasikan hidupnya pada lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawal (the guardian) dan penafsir (the interpreter) konstitusi, sejak 2003. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi mandat kepada Presiden (pemerintah), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan presiden. Dalam proses seleksi ini, kita patut pula memerhatikan ketentuan pada Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Disebutkan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Transparan dan partisipatif dalam proses ini dimaknai, calon hakim konstitusi harus terlebih dahulu dipublikasikan ke media massa sehingga masyarakat memiliki kesempatan memberi penilaian dan masukan, sedangkan mengenai mekanisme pemilihannya menjadi kewenangan dari masing-masing lembaga negara bersangkutan (Pasal 20 Ayat (1). Persoalan yang kiranya juga penting, seperti serangkaian mekanisme prosedural seleksi hakim konstitusi, ialah soal keterwakilan perempuan dalam tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada periode lima tahun pertama, MK tidak terdapat satu pun hakim konstitusi perempuan. Akibatnya, putusan-putusan yang dihasilkan MK tampaknya kurang memiliki perspektif dan sensitivitas jender. Meskipun, kita harus pula memberi apresiasi pada keseluruhan putusan MK periode yang lalu walau tidak sedikit di antara putusan tersebut yang berbuah kontroversi. Semangat mewujudkan kesetaraanâ€"bukan persamaanâ€"jender serta upaya mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam ruang-ruang publik harus menjadi pijakan dalam proses ini. Karena itu, upaya tindakan khusus sementara (affirmative action) diperlukan di dalamnya, salah satunya dengan memberi kesempatan kepada perempuan duduk sebagai hakim konstitusi. Mendesak Keberadaan hakim konstitusi perempuan menjadi penting, khususnya sebagai ikhtiar memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Dalam perkembangannya, kian bertambah banyak peraturan perundangan yang menyangkut kepentingan kaum perempuan, baik yang terkait dengan upaya pemajuan hak-hak perempuan maupun sebaliknya. Adanya kecenderungan melakukan formalisasi hukum-hukum agama pada hukum negara berakibat pada munculnya kesan ada usaha meminggirkan kaum perempuan. Karena itu, pre- diksi ke depan, akan semakin banyak perkara-perkara di MK yang bersinggungan dengan hak-hak konstitusional kaum perempuan. Kondisi faktual yang demikian kiranya cukup memberi legitimasi bagi keberadaan ha- kim konstitusi perempuan karena memang ada signifikansinya. Pada perjalanannya, meski DPR menyetujui kuota 30 persen bagi perempuan di partai politik sebagai salah satu langkah affirmative action, tetapi rupanya DPR melewatkan upaya tersebut dalam proses seleksi hakim konstitusi. Tidak ada satu pun calon hakim konstitusi perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan DPR. Ke depan, kita bisa berharap pada proses seleksi hakim konstitusi pilihan pemerintah (presiden). Keseriusan presiden dalam mewujudkan kesetaraan jender dan langkah untuk memperkuat hak-hak konstitusional kaum perempuan dipertaruhkan di sini. Meskipun demikian, kita juga tidak bisa menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada presiden. Percuma tekad kuat dari pemerintah untuk memberi ruang kepada kaum perempuan apabila tidak ada kemauan dari kaum perempuan itu sendiri. Mekanisme ini hanya akan berhasil bilamana ada sinergi di antara keduanya, pemerintah dan kaum perempuan. Tentunya kita tak perlu risau sebab Indonesia tidak kekurangan srikandi hukum yang mampu bersikap adil, memiliki watak kenegarawanan, serta sanggup dan mampu untuk tampil ke muka, menduduki kursi hakim konstitusi. Dengan adanya hakim konstitusi perempuan, setidaknya amar putusan MK tidak lagi sekadar bernuansa maskulin. Dan jika itu benar terwujud, maka ini adalah salah satu capaian besar perjuangan kaum perempuan Indonesia. Wahyudi Djafar Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/