http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/28/02475666/dicari.hakim.konstitusi.perempuan

Dicari Hakim Konstitusi Perempuan

Oleh Wahyudi Djafar


Tahun 2008 menjadi tahun berakhirnya jabatan para hakim konstitusi
periode pertama setelah lima tahun mendedikasikan hidupnya pada
lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawal (the guardian) dan
penafsir (the interpreter) konstitusi, sejak 2003.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi memberi mandat kepada Presiden (pemerintah),
Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi, yang selanjutnya
ditetapkan melalui keputusan presiden.

Dalam proses seleksi ini, kita patut pula memerhatikan ketentuan pada
Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Disebutkan, pencalonan hakim
konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Transparan dan partisipatif dalam proses ini dimaknai, calon hakim
konstitusi harus terlebih dahulu dipublikasikan ke media massa
sehingga masyarakat memiliki kesempatan memberi penilaian dan masukan,
sedangkan mengenai mekanisme pemilihannya menjadi kewenangan dari
masing-masing lembaga negara bersangkutan (Pasal 20 Ayat (1).

Persoalan yang kiranya juga penting, seperti serangkaian mekanisme
prosedural seleksi hakim konstitusi, ialah soal keterwakilan perempuan
dalam tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada periode lima tahun pertama, MK tidak terdapat satu pun hakim
konstitusi perempuan. Akibatnya, putusan-putusan yang dihasilkan MK
tampaknya kurang memiliki perspektif dan sensitivitas jender.
Meskipun, kita harus pula memberi apresiasi pada keseluruhan putusan
MK periode yang lalu walau tidak sedikit di antara putusan tersebut
yang berbuah kontroversi.

Semangat mewujudkan kesetaraanâ€"bukan persamaanâ€"jender serta upaya
mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
ruang-ruang publik harus menjadi pijakan dalam proses ini. Karena itu,
upaya tindakan khusus sementara (affirmative action) diperlukan di
dalamnya, salah satunya dengan memberi kesempatan kepada perempuan
duduk sebagai hakim konstitusi.

Mendesak

Keberadaan hakim konstitusi perempuan menjadi penting, khususnya
sebagai ikhtiar memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Dalam
perkembangannya, kian bertambah banyak peraturan perundangan yang
menyangkut kepentingan kaum perempuan, baik yang terkait dengan upaya
pemajuan hak-hak perempuan maupun sebaliknya.

Adanya kecenderungan melakukan formalisasi hukum-hukum agama pada
hukum negara berakibat pada munculnya kesan ada usaha meminggirkan
kaum perempuan. Karena itu, pre- diksi ke depan, akan semakin banyak
perkara-perkara di MK yang bersinggungan dengan hak-hak konstitusional
kaum perempuan.

Kondisi faktual yang demikian kiranya cukup memberi legitimasi bagi
keberadaan ha- kim konstitusi perempuan karena memang ada signifikansinya.

Pada perjalanannya, meski DPR menyetujui kuota 30 persen bagi
perempuan di partai politik sebagai salah satu langkah affirmative
action, tetapi rupanya DPR melewatkan upaya tersebut dalam proses
seleksi hakim konstitusi. Tidak ada satu pun calon hakim konstitusi
perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan DPR. Ke depan, kita bisa
berharap pada proses seleksi hakim konstitusi pilihan pemerintah
(presiden).

Keseriusan presiden dalam mewujudkan kesetaraan jender dan langkah
untuk memperkuat hak-hak konstitusional kaum perempuan dipertaruhkan
di sini. Meskipun demikian, kita juga tidak bisa menyerahkan proses
ini sepenuhnya kepada presiden. Percuma tekad kuat dari pemerintah
untuk memberi ruang kepada kaum perempuan apabila tidak ada kemauan
dari kaum perempuan itu sendiri. Mekanisme ini hanya akan berhasil
bilamana ada sinergi di antara keduanya, pemerintah dan kaum perempuan.

Tentunya kita tak perlu risau sebab Indonesia tidak kekurangan
srikandi hukum yang mampu bersikap adil, memiliki watak kenegarawanan,
serta sanggup dan mampu untuk tampil ke muka, menduduki kursi hakim
konstitusi.

Dengan adanya hakim konstitusi perempuan, setidaknya amar putusan MK
tidak lagi sekadar bernuansa maskulin. Dan jika itu benar terwujud,
maka ini adalah salah satu capaian besar perjuangan kaum perempuan
Indonesia.

Wahyudi Djafar Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke