Yang jelas, belum ada kumpulan, partai atau organisasi apapun yang bisa 
membuktikan bahwa syariat Islam dapat menjadi solusi. Bahkan dalam kelompoknya 
sendiri pun belum bisa. Bagaimana masyarakat bisa percaya?

-Rizal-


--- On Thu, 8/28/08, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [wanita-muslimah] Syariat Islam Belum Bisa Jadi Solusi di Indonesia
To: "media jakarta" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "zamanku" <[EMAIL 
PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], wanita-muslimah@yahoogroups.com, "media aceh" 
<[EMAIL PROTECTED]>, "media sumatera" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, August 28, 2008, 5:43 PM

Syariat Islam Belum Bisa Jadi Solusi di Indonesia

KOMPAS, Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:38 WIB


JAKARTA, KAMIS - Penerapan syariat Islam di Indonesia tak akan menjadi solusi
dalam menyelesaikan masalah bangsa, jika pihak-pihak yeng melontarkan wacana itu
masih terjebak dalam konteks Arabisasi Indonesia atas nama agama. Penerapan
syariat Islam harusnya berpijak pada kondisi NKRI secara utuh di mana akhirnya
nilai-nilai Islam dapat bertumbuh dengan fleksibel.

"Artinya, ketika norma Islam diterapkan di Arab itu sudah menjadi budaya
Arab Islam, begitu pula ketika berada di Sunda jadinya budaya Sunda Islam,"
ujar Pimpinan Pesantren Luhur Al-Wasilah Garut, Tanthowi Djauhari Musaddad dalam
seminar bertajuk "Islam, Radikalisme Beragama dan NKRI" di Fakultas
Ilmu Budaya UI Depok, Kamis (28/8).

Menurut Tanthowi, konteks Arabisasi Indonesia itu muncul karena pemikiran itu
kini lebih dipahami sebagai simbol budaya. "Agama harusnya hanya memberi
aturan norma, bukan sekadar budaya seperti aturan baju dan simbol-simbol lain.
Tapi ketika kita memakai pakaian dengan memahami makna harus menutup aurat, itu
yang Islam," tandas Tanthowi.

Dengan kondisi demikian, syariat Islam tak dapat menjadi solusi di Indonesia
sepanjang status teoritis idealisnya justru membuat kaku penerapannya. Oleh
karena itu, Tanthowi melihat Pancasila dan UUD 1945 masih menjadi wujud budaya
Indonesia Islami yang esensinya seirama dengan karakter dan dinamika hukum
Islam.

Pancasila dan UUD 1945, menurutnya, menjamin setiap warga negaranya untuk
melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sehingga Islam akhirnya dapat hidup
berdampingan dengan agama lain dengan nuansa kerukunan dan toleransi.




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke