Yang jelas, belum ada kumpulan, partai atau organisasi apapun yang bisa membuktikan bahwa syariat Islam dapat menjadi solusi. Bahkan dalam kelompoknya sendiri pun belum bisa. Bagaimana masyarakat bisa percaya?
-Rizal- --- On Thu, 8/28/08, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [wanita-muslimah] Syariat Islam Belum Bisa Jadi Solusi di Indonesia To: "media jakarta" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "zamanku" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], wanita-muslimah@yahoogroups.com, "media aceh" <[EMAIL PROTECTED]>, "media sumatera" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thursday, August 28, 2008, 5:43 PM Syariat Islam Belum Bisa Jadi Solusi di Indonesia KOMPAS, Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:38 WIB JAKARTA, KAMIS - Penerapan syariat Islam di Indonesia tak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah bangsa, jika pihak-pihak yeng melontarkan wacana itu masih terjebak dalam konteks Arabisasi Indonesia atas nama agama. Penerapan syariat Islam harusnya berpijak pada kondisi NKRI secara utuh di mana akhirnya nilai-nilai Islam dapat bertumbuh dengan fleksibel. "Artinya, ketika norma Islam diterapkan di Arab itu sudah menjadi budaya Arab Islam, begitu pula ketika berada di Sunda jadinya budaya Sunda Islam," ujar Pimpinan Pesantren Luhur Al-Wasilah Garut, Tanthowi Djauhari Musaddad dalam seminar bertajuk "Islam, Radikalisme Beragama dan NKRI" di Fakultas Ilmu Budaya UI Depok, Kamis (28/8). Menurut Tanthowi, konteks Arabisasi Indonesia itu muncul karena pemikiran itu kini lebih dipahami sebagai simbol budaya. "Agama harusnya hanya memberi aturan norma, bukan sekadar budaya seperti aturan baju dan simbol-simbol lain. Tapi ketika kita memakai pakaian dengan memahami makna harus menutup aurat, itu yang Islam," tandas Tanthowi. Dengan kondisi demikian, syariat Islam tak dapat menjadi solusi di Indonesia sepanjang status teoritis idealisnya justru membuat kaku penerapannya. Oleh karena itu, Tanthowi melihat Pancasila dan UUD 1945 masih menjadi wujud budaya Indonesia Islami yang esensinya seirama dengan karakter dan dinamika hukum Islam. Pancasila dan UUD 1945, menurutnya, menjamin setiap warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sehingga Islam akhirnya dapat hidup berdampingan dengan agama lain dengan nuansa kerukunan dan toleransi. [Non-text portions of this message have been removed]