http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=51932


Istri dibunuh pada malam pertama Ramadhan
      Tanggal :  01 Sep 2008 
      Sumber :  Harian Terbit 


JAKARTA - Hari pertama bulan Ramadhan Senin dinihari tadi, peristiwa tragis 
menimpa Hasna Daeng Nurung. Wanita 50 tahun ini tewas di tangan suami sendiri 
yang menikam korban, diduga karena cemburu. Kasus yang menggemparkan warga ini 
terjadi di Gedung Pompa Blok K Jl Muara Baru RT 20/17 Penjaringan, Jakarta 
Utara. 

Menurut keterangan yang didapat, Hj Hasnah Daeng Nurung tewas di tempat 
tidurnya dengan luka tusuk di bagian uluhati. Pelaku, Rasudin Daeng Ale, 55, 
berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian dan kini diamankan di Polsek 
Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Harian Terbit, Kapolsek Penjaringan Kompol Asep Adisaputra menjelaskan, 
peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 ketika semua penghuni rumah 
tengah berada di kamarnya masing-masing. Saat itu korban dan pelaku tengah 
terlibat pembicaraan menyangkut kehadiran seorang pria di tengah-tengah 
kehidupan keluarga mereka. 

Saat Rasudin bertanya kepada istrinya apakah punya hubungan khusus dengan pria 
tersebut, jawaban yang diterima tidak memuaskan tersangka. Meski berkali-kali 
ditanya, korban tetap tak mengakuinya, sehingga terjadi pertengkaran mulut. 

Entah apa yang berada di benaknya, pelaku lalu pergi ke dapur mengambil pisau. 
Tersangka kembali ke kemar dan menusukkan pisau dapur itu ke ulu hati sang 
istri. Korban terjerembab ke lantai dengan darah segar keluar dari luka bekas 
tusukan. 

Usai menikam istrinya, pelaku membangunkan anak-anaknya yang tengah lelap tidur 
di kamarnya. Mengetahui ayahnya membawa pisau berdarah dan melihat ibunya 
tergeletak dengan luka tikam, mereka menjerit minta tolong. Warga pun 
berdatangan. Beberapa warga berusaha menolong, namun keadaan korban sulit 
diselamatkan. Hasna meninggal akibat luka yang dideritanya cukup parah. 

Sementara itu pelaku langsung diaamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan 
perbuatannya. Tersangka tampak lesu dan tidak mau berbicara banyak ketika 
ditanya petugas.

Menurut Kapolsek Penjaringan Kompol Asep, motif pembunuhan tersebut hingga 
berita ini diturunkan masih trus diselidiki. Perbuatan korban diancam sesuai 
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (lop)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke