Refleksi: Pengangan masalah korban lumpur Lapindo adalah gambaran mengenai di pihak siapa penguasa NKRI berpijak. Rakyat atau pelanggaran perusahaan?
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/19/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi SP/Teguh LR Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tolu Sukidjo, menyerahkan 350 paket sembako dan obat-obatan kepada korban lumpur Lapindo di Desa Besuki, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/9). [SIDOARJO] Sebanyak 350 keluarga di wilayah Rukun Warga (RW) VI dan VII Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, minta kepada pemerintah pusat, agar daerahnya diberi ganti rugi seperti desa lain yang terkena luberan lumpur. "Warga RW lain di Desa Besuki sudah disetujui pemerintah untuk memperoleh ganti rugi. Warga RW VI dan VII tidak tercantum dalam persetujuan," kata Ketua Tim Perjuangan warga setempat, Slamet Yudianto kepada SP, di tengah penerimaan bantuan 350 paket sembako dari PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Kamis (18/9). Menurut Slamet, bersamaan dengan Desa Besuki, dua desa lain di Kecamatan Jabon, yakni Kedungcangkring dan Pejarakan, juga disetujui pemerintah mendapatkan ganti rugi. Ketiga desa tersebut berada di luar peta terdampak, sehingga ganti ruginya oleh pemerintah. Sedangkan ganti rugi untuk desa dalam peta terdampak dilakukan PT Lapindo Brantas. Warga RW VI dan RW VII Desda Besuki kecewa, karena tidak tercantum dalam persetujuan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Padahal, sudah tiga kali kampungnya diluberi lumpur panas bercampur gas. Lahan pertanian rusak, sehingga banyak warga di RW ini terpaksa harus minta-minta dan menjual makanan dan minuman ringan, untuk menyambung hidup. Semburan dan luberan lumpur yang terjadi sejak 29 Mei 2006, menyebabkan 10.430 rumah warga terendam lumpur. Sebanyak 21 Taman Kanan-Kanan (TK), 15 Sekolah Dasar (SD), dan 6 Sekolah Menegah Atas (SMA) terendam. Lahan pertanian seluas 339,66 hektare (ha) juga terendam. Sedangkan kawasan tambak yang terkena dampak luberan lumpur seluas 6.720,84 ha. "Kami mohon pemerintah bijak, dengan mencantumkan RW VI dan VII Desa Besuki masuk dalam pembayaran ganti rugi," katanya. [080] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 19/9/08 [Non-text portions of this message have been removed]