RUU Pornografi Disahkan Pekan Depan

Jakarta, 19 September 2008 06:22
Juru Bicara Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) DPR RI, Ali Mochtar 
Ngabalin, mengatakan, rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2008, 
mengagendakan pengesahan RUU APP sebagai Undang-Undang (UU).

"Insya Allah pengesahan RUU APP sebagai UU akan dilakukan pada rapat paripurna 
DPR, 23 September mendatang," katanya di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Ali Mochtar, nasib RUU APP itu akan diputuskan dalam rapat paripurna 
DPR tersebut, apakah akan disahkan sebagai UU atau tidak.

Ketika ditanya mengenai ancaman sejumlah fraksi seperti Fraksi PDIP yang akan 
memboikot paripurna tersebut, Ali Mochtar mengatakan, jika ada fraksi yang 
tidak ikut rapat paripurna maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). "Kita 
akan putuskan lewat voting, sebagai salah satu bentuk mekanisme pengambilan 
keputusan di DPR," katanya.

Ali Mochtar menambahkan, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya UU APP 
itu akan muncul sejumlah Peraturan Daerah bernuansa syariah, tidak perlu 
terjadi.

Karena, menurutnya, kekhawatiran itu hanya merupakan fitnah dari 
kelompok-kelompok yang tidak mendukung RUU APP itu. "RUU ini penting karena 
sudah lama kaum perempuan dan anak-anak tercederai dengan maraknya pornografi 
dan pornoaksi," katanya.

Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang itu juga membantah bahwa RUU tersebut 
dilatarbelakangi oleh pola pikir agamis.

Landasan RUU itu, katanya, adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf J 
ayat 2 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dengan UU untuk 
menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya. [EL, Ant]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke